Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Rokok dan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar
- calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Rokok dan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo memusnahkan sejumlah barang kena cukai ilegal yang merupakan hasil penindakan selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026. Barang-barang tersebut memiliki nilai lebih dari Rp1,2 miliar dan dimusnahkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan dilakukan pada Rabu (30/9/2026) di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Proses pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Labuan Bajo. Selanjutnya, barang yang telah diamankan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Warloka untuk dilakukan pemusnahan secara menyeluruh.
Kepala KPPBC TMP C Labuan Bajo, Syahirul Alim, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan penegakan hukum di bidang cukai. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali digunakan, dimanfaatkan, ataupun dipindahtangankan kepada pihak lain.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 832.240 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM), serta 1,9 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai yang dilakukan oleh petugas di wilayah pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo.
Dari barang-barang yang dimusnahkan tersebut, pemerintah memperkirakan terdapat potensi kerugian negara lebih dari Rp815 juta. Nilai tersebut berasal dari sejumlah komponen penerimaan negara, antara lain cukai hasil tembakau dan MMEA yang nilainya lebih dari Rp629 juta, pajak rokok sekitar Rp62 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau dan MMEA yang mencapai lebih dari Rp123 juta.
Barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari 45 Surat Bukti Penindakan (SBP). Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi mandiri Bea Cukai serta kegiatan bersama Satuan Tugas (Satgas) Gempur Rokok Ilegal.
Wilayah pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo mencakup sembilan kabupaten di Pulau Flores hingga Lembata. Karena cakupan wilayah yang cukup luas, kegiatan pengawasan dan penindakan dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya.
Sinergi tersebut melibatkan Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Kegiatan penindakan juga mendapatkan dukungan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok untuk tahun anggaran 2025 dan 2026.
Pemusnahan barang hasil penindakan tersebut turut disaksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Manggarai Barat, Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Perwakilan dari kabupaten yang berada dalam wilayah pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo juga mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan. Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga diperlukan untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor tersebut.
Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Masyarakat juga diharapkan turut berperan dengan tidak membeli maupun memperdagangkan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga upaya pemberantasan peredaran barang ilegal dapat berjalan lebih efektif.
Pemusnahan barang hasil penindakan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses penegakan hukum di bidang cukai tidak berhenti pada tahap penyitaan. Barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan harus dipastikan tidak dapat kembali beredar di masyarakat. Dengan demikian, pengawasan dapat berjalan secara berkelanjutan dan penerimaan negara dapat lebih terlindungi.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar