Polri Dorong Legalitas Profesi Debt Collector, Siapkan Standar Kompetensi untuk Cegah Praktik Premanisme
- calendar_month Selasa, 3 Nov 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polri Dorong Legalitas Profesi Debt Collector, Siapkan Standar Kompetensi untuk Cegah Praktik Premanisme
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendorong penataan profesi penagih utang atau debt collector agar memiliki legalitas, standar kompetensi, serta sistem pengawasan yang jelas. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah praktik premanisme yang selama ini kerap muncul dalam proses penagihan utang, seperti intimidasi, kekerasan, hingga penarikan kendaraan secara paksa.
Upaya penataan tersebut dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta, Senin (2/11/2026). Forum tersebut menjadi ruang pembahasan mengenai perlunya pembentukan sistem profesi penagihan yang lebih profesional dan memiliki kepastian hukum.
Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen M. Rudy Safirudin, mengatakan Polri mendukung perubahan nomenklatur debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset. Perubahan tersebut diharapkan dapat mendorong terbentuknya profesi yang lebih tertib, terorganisasi, serta memiliki standar pelaksanaan tugas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Rudy, penataan profesi tersebut tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan istilah atau penyebutan jabatan. Diperlukan regulasi yang mengatur secara menyeluruh mengenai kelembagaan, persyaratan kompetensi, sertifikasi, kode etik, hingga mekanisme pengawasan terhadap setiap petugas yang menjalankan kegiatan penagihan di lapangan.
Ia berharap keberadaan aturan yang jelas dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan kepastian bagi perusahaan pembiayaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dengan adanya standar yang terukur, setiap petugas diharapkan memahami tanggung jawab dan batas kewenangannya ketika berhadapan dengan debitur.
“Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudy.
Selama ini, aktivitas penagihan utang kerap menjadi perhatian masyarakat karena adanya tindakan oknum yang menggunakan cara-cara melanggar hukum. Sejumlah persoalan yang muncul antara lain ancaman, intimidasi, kekerasan fisik, serta pengambilan kendaraan secara paksa tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Praktik semacam itu tidak hanya merugikan debitur, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat dengan petugas penagihan. Bahkan, tindakan yang dilakukan oleh kelompok tertentu dengan mengatasnamakan penagihan utang dapat berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rudy menilai kondisi tersebut perlu dibenahi melalui pembinaan dan pengawasan yang lebih terstruktur. Petugas yang menjalankan pekerjaan penagihan harus memiliki identitas resmi, mendapatkan pelatihan, memahami ketentuan hukum, serta bekerja berdasarkan kode etik profesi.
“Kita ingin memfasilitasi agar profesi ini memiliki wadah yang jelas. Petugasnya harus terlatih, memiliki identitas resmi, memahami aturan, dan bekerja berdasarkan kode etik. Dengan begitu, masyarakat terlindungi dan kegiatan pembiayaan tetap berjalan dengan baik,” kata Rudy.
Salah satu gagasan yang dibahas dalam forum tersebut adalah pembentukan Satuan Jasa Penagihan sebagai wadah profesi yang memiliki sistem pembinaan dan pengawasan terintegrasi. Keberadaan wadah tersebut diharapkan dapat menjadi sarana pengaturan sekaligus pengendalian terhadap kegiatan penagihan yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
Konsep Satuan Jasa Penagihan tersebut mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa yang selama ini dilaksanakan Polri. Meski demikian, satuan tersebut dirancang memiliki kedudukan, fungsi, dan kewenangan yang berbeda dari satuan pengamanan atau satpam.
Dalam rancangan yang dibahas, petugas pengamanan dan penyelamatan aset nantinya diarahkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai bidang tugasnya. Setelah memenuhi persyaratan, mereka diharapkan memperoleh sertifikasi kompetensi serta kartu identitas resmi yang dapat diverifikasi oleh pihak terkait.
Keberadaan sertifikasi dan identitas resmi dinilai penting untuk memastikan bahwa seseorang yang menjalankan kegiatan penagihan benar-benar memiliki kualifikasi dan hubungan kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, masyarakat dapat membedakan petugas resmi dengan individu atau kelompok yang hanya mengaku sebagai penagih utang.
Selain penguatan kompetensi, rancangan penataan tersebut juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan konsumen. Setiap kegiatan penagihan wajib dilakukan secara profesional dan tidak boleh disertai intimidasi, kekerasan, ancaman, maupun tindakan yang mempermalukan debitur di hadapan masyarakat.
Rudy menegaskan bahwa upaya memberikan legalitas kepada profesi penagihan bukan berarti memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan tindakan paksa. Legalisasi justru dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak oknum yang selama ini menggunakan cara-cara premanisme dengan berlindung di balik aktivitas penagihan utang.
“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan,” tegasnya.
Penataan profesi tersebut juga diharapkan dapat memperjelas hubungan kerja antara perusahaan pembiayaan, penyedia jasa penagihan, dan petugas yang menjalankan tugas di lapangan. Masing-masing pihak harus memiliki tanggung jawab yang jelas sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang merugikan konsumen.
Di sisi lain, perusahaan pembiayaan juga diharapkan memastikan bahwa pihak yang ditugaskan melakukan penagihan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas perlu dilakukan secara berkelanjutan agar standar profesionalitas tidak hanya berlaku pada tahap perekrutan, tetapi juga diterapkan selama kegiatan penagihan berlangsung.
Polri menempatkan rencana penataan tersebut sebagai bagian dari pendekatan Polisi Bersama Masyarakat. Pendekatan ini mengedepankan upaya pencegahan gangguan keamanan melalui pembinaan, kerja sama dengan berbagai pihak, serta peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Melalui kolaborasi dengan APPI dan para praktisi industri pembiayaan, Polri berharap dapat membangun sistem penagihan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Kepentingan perusahaan untuk memperoleh kembali aset yang menjadi jaminan tetap dapat diperhatikan, tetapi pelaksanaannya harus menghormati hak-hak konsumen dan mengikuti prosedur hukum.
Rencana pembentukan Satuan Jasa Penagihan serta penerapan standar kompetensi tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan penataan profesi. Regulasi dan mekanisme pengawasan yang lebih terperinci diperlukan agar pelaksanaannya memiliki dasar yang kuat serta tidak menimbulkan kewenangan yang melampaui ketentuan hukum.
Rudy berharap pembenahan tersebut dapat mengubah praktik penagihan yang selama ini kerap menimbulkan keresahan menjadi kegiatan profesional, tertib, dan bertanggung jawab. Dengan adanya legalitas serta pengawasan yang jelas, masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan lebih baik, sementara industri pembiayaan dapat menjalankan aktivitasnya dalam lingkungan usaha yang aman dan memiliki kepastian hukum.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar