Nelayan Tewas di Sel Polsek Kajang, Keluarga Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Propam Polri
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nelayan Tewas di Sel Polsek Kajang, Keluarga Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Propam Polri
JAKARTA – Keluarga seorang nelayan bernama Anto mengadukan dugaan penganiayaan yang diduga berkaitan dengan kematiannya di rumah tahanan Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pengaduan tersebut disampaikan bersama kuasa hukum keluarga kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/10/2026). Keluarga meminta agar penyebab kematian Anto dan dugaan keterlibatan sejumlah anggota kepolisian diperiksa secara menyeluruh, objektif, dan transparan.
Kuasa hukum keluarga, Nidlamu Harby Elghama, menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat penganiayaan berat terhadap Anto selama berada di tahanan. Menurut dia, pengaduan ke Propam Polri merupakan langkah untuk mendorong pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik maupun kemungkinan tindak pidana. Meski demikian, dugaan yang disampaikan keluarga tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat berwenang.
Anto dilaporkan meninggal dunia pada 13 Oktober 2026 saat berada di rumah tahanan Polsek Kajang. Peristiwa itu menjadi perhatian keluarga karena korban sebelumnya dibawa ke kantor polisi setelah muncul dugaan keterkaitannya dengan sebuah telepon genggam yang diduga merupakan barang curian. Keluarga mempertanyakan rangkaian kejadian sejak Anto dibawa ke kantor polisi hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama.
Menurut keterangan Kaharuddin, anggota keluarga korban, peristiwa tersebut bermula ketika Anto membeli sebuah telepon genggam bekas setelah bekerja sebagai nelayan. Ponsel yang dibelinya dalam kondisi terkunci sehingga Anto mendatangi sebuah konter untuk meminta bantuan membuka perangkat tersebut. Namun, pemilik konter kemudian menghubungi seseorang yang mengaku sebagai pemilik ponsel dan menduga perangkat itu merupakan barang hasil pencurian.
Setelah kejadian tersebut, Anto dibawa ke Polsek Kajang pada 13 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WITA. Berdasarkan penuturan keluarga, Anto ketika itu dibawa untuk diperiksa berkaitan dengan dugaan pencurian telepon genggam. Keluarga menegaskan bahwa Anto membeli ponsel tersebut tanpa mengetahui bahwa barang itu diduga berasal dari tindak pidana. Status dan keterlibatan korban dalam perkara awal tersebut perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta dokumen penanganan perkara.
Kaharuddin juga menyampaikan dugaan bahwa Anto mengalami kekerasan selama berada di kantor polisi. Ia memperkirakan peristiwa yang dipersoalkan keluarga berlangsung dalam rentang pukul 13.00 hingga sekitar pukul 20.00 WITA pada hari kejadian. Keluarga meminta aparat menelusuri kondisi korban selama berada dalam pengawasan petugas, termasuk aktivitas di ruang tahanan dan kronologi sebelum korban dinyatakan meninggal dunia.
Selain dugaan penganiayaan, Kaharuddin mengklaim Anto sempat dimintai uang sebesar Rp10 juta yang disebut sebagai uang damai. Menurut keterangannya, permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga Anto tetap berada dalam tahanan. Klaim mengenai permintaan uang itu merupakan keterangan dari pihak keluarga dan masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Keluarga juga menyampaikan adanya temuan pada tubuh korban yang menurut mereka menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab kematian. Kuasa hukum menyebut pemeriksaan terhadap jenazah telah dilakukan, sementara keluarga berharap hasil pemeriksaan medis dapat membantu menjelaskan kondisi korban sebelum meninggal dunia. Hasil autopsi dan bukti forensik menjadi bagian penting untuk memastikan penyebab kematian berdasarkan temuan ilmiah, bukan semata-mata dugaan salah satu pihak.
Dalam perkembangan penanganan perkara, empat anggota Polsek Kajang telah ditempatkan di tempat khusus atau penempatan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan. Informasi yang disampaikan keluarga menyebut anggota tersebut berinisial BA, AA, IE, dan A. Penempatan khusus merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa anggota yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto menyatakan bahwa pihaknya bersama Polda Sulawesi Selatan berkomitmen mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penanganan dilakukan melalui proses hukum serta mekanisme pemeriksaan kode etik profesi Polri. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pengungkapan kasus ini mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta penelusuran kronologi kejadian di Polsek Kajang. Pemeriksaan terhadap anggota yang bertugas pada saat peristiwa berlangsung juga diperlukan untuk mengetahui kondisi pengawasan tahanan dan tindakan yang dilakukan sebelum korban meninggal dunia. Keterangan keluarga, hasil pemeriksaan medis, serta bukti lain perlu dianalisis secara menyeluruh agar penyebab kematian dapat diketahui dengan jelas.
Pengaduan keluarga kepada Propam Polri menambah jalur pengawasan terhadap penanganan perkara, khususnya terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian. Pemeriksaan etik dan penyelidikan pidana memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi keduanya dapat berjalan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai kewenangan. Transparansi proses menjadi penting agar keluarga memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara dan masyarakat dapat mengetahui bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.
Kasus kematian Anto juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap setiap orang yang berada dalam tahanan. Petugas yang bertanggung jawab atas penahanan berkewajiban memastikan keselamatan orang yang berada dalam pengawasannya sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, penelusuran mengenai kondisi korban selama berada di Polsek Kajang menjadi bagian penting dalam mengungkap apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Hingga pengaduan disampaikan pada 27 Oktober 2026, keluarga masih meminta agar dugaan penganiayaan dan penyebab kematian Anto diusut sampai tuntas. Hasil pemeriksaan Propam, penyelidikan pidana, keterangan saksi, serta temuan medis diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam dugaan perkara tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai ada pembuktian dan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar