Polres Lubuklinggau Bongkar Dua Kasus Peredaran Narkotika, Tiga Pengedar Ditangkap
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polres Lubuklinggau Bongkar Dua Kasus Peredaran Narkotika, Tiga Pengedar Ditangkap
Satresnarkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu dua pekan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri, sedangkan satu tersangka lainnya masih berusia 18 tahun.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, dari dua perkara tersebut polisi mengamankan total 56 butir ekstasi dengan berat bruto keseluruhan mencapai 19,29 gram. Pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan yang dilakukan secara bertahap berdasarkan informasi dan indikasi adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Kasus pertama terungkap pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan simpang empat Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Dalam pengungkapan tersebut, petugas melakukan penyamaran dengan metode undercover buy setelah memesan enam butir ekstasi dari tersangka berinisial MF yang masih berusia 18 tahun.
Saat transaksi telah disepakati, MF datang menggunakan sepeda motor untuk menyerahkan barang yang dipesan. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dalam pemeriksaan awal, MF mengaku dirinya berperan sebagai kurir dan menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RA yang diduga sebagai bandar. Polisi masih melakukan pencarian terhadap RA untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Petugas mencurigai sebuah mobil yang berhenti di lokasi dengan kondisi kaca terbuka.
Ketika hendak diperiksa, pengemudi mobil tersebut sempat berusaha meninggalkan lokasi. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan mengamankan dua orang yang berada di dalam mobil, yakni SDA berusia 38 tahun dan NV berusia 37 tahun. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang berasal dari Bengkulu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik klip yang berisi 50 butir ekstasi berbentuk granat berwarna merah muda. Barang bukti dengan berat bruto 16,03 gram tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kiri tersangka NV. Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka.
Dari hasil penyidikan terhadap ketiga tersangka, polisi menyatakan bahwa mereka diduga berstatus sebagai pengedar. Narkotika tersebut diketahui berasal dari Provinsi Bengkulu dan kemudian dibawa untuk diedarkan di wilayah Kota Lubuklinggau, terutama di kawasan sekitar tempat hiburan.
Untuk pasangan suami istri tersebut, polisi memperoleh keterangan bahwa keduanya mengaku telah beberapa kali melakukan aktivitas serupa. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, untuk peredaran di wilayah Kota Lubuklinggau baru dilakukan pada perkara yang saat ini sedang ditangani.
Pengungkapan peredaran ekstasi tersebut menjadi perhatian kepolisian karena sebelumnya terdapat seorang warga berinisial R yang meninggal dunia setelah diduga mengalami dampak penyalahgunaan ekstasi di salah satu tempat hiburan di Kecamatan Lubuklinggau Utara I pada 6 September 2026. Peristiwa tersebut turut menjadi perhatian aparat dalam meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika di kawasan hiburan.
Kapolres Lubuklinggau menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya jenis ekstasi yang menyasar kawasan tempat hiburan. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan terhadap jaringan peredaran narkotika yang dapat membahayakan masyarakat.
Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara mulai dari empat tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, sesuai dengan pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam proses hukum.
Polisi menyebut penyitaan 56 butir ekstasi dalam dua perkara tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 224 orang. Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk dan beredar di wilayah Kota Lubuklinggau.
Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk memburu pihak yang disebut sebagai pemasok dalam kasus pertama. Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Nama Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar