Polisi Tangkap ‘Ompong’, Spesialis Curanmor di Serang yang Diduga Beraksi 7 Kali
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: dok.Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Tangkap ‘Ompong’, Spesialis Curanmor di Serang yang Diduga Beraksi 7 Kali
Polres Serang menangkap seorang pria berinisial EK (34) yang dikenal dengan nama alias Ompong. Pria tersebut ditangkap dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan disebut polisi sebagai residivis yang diduga telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu tiga bulan.
Penangkapan EK dilakukan Tim Resmob Polres Serang pada Selasa malam (29/9/2026) di kawasan Jalan Serang-Jakarta, wilayah Ciruas, Kabupaten Serang. Polisi sebelumnya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor milik warga.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor setelah kendaraan diparkir di halaman rumah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Serang.
Penyelidikan dilakukan oleh Kanit Pidum Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno dan anggota. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan EK dan kemudian melakukan penangkapan.
Saat diamankan, EK disebut tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian membawanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dalam pemeriksaan, EK mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor milik korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan penyidik masih mencocokkan pengakuan EK dengan sejumlah laporan kehilangan kendaraan yang terjadi di wilayah hukum Polres Serang dan Polres Tangerang.
Dari pengembangan pemeriksaan, EK mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali dalam waktu sekitar tiga bulan. Polisi masih mendalami lokasi kejadian, kendaraan yang dilaporkan hilang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kepolisian belum menyimpulkan seluruh pengakuan tersebut sebagai perkara yang telah terbukti. Penyidik masih melakukan pendalaman dan mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti serta laporan masyarakat yang ada.
Polres Serang menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan EK dengan perkara lain.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan. Warga diimbau memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman dan menggunakan pengamanan tambahan untuk mengurangi risiko pencurian.
Saat ini EK masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan oleh penyidik Polres Serang. Polisi masih mengumpulkan informasi untuk memastikan rangkaian kejadian serta dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar