Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tabrak Lari Tewaskan Remaja di Batam, Polisi Bekuk Tersangka Setelah Tiga Tahun

Tabrak Lari Tewaskan Remaja di Batam, Polisi Bekuk Tersangka Setelah Tiga Tahun

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tabrak Lari Tewaskan Remaja di Batam, Polisi Bekuk Tersangka Setelah Tiga Tahun

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang remaja di Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menemukan titik terang setelah polisi berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa tabrak lari tersebut. Penangkapan dilakukan sekitar tiga tahun setelah kecelakaan terjadi pada 2023.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Letjen Suprapto, tepatnya di kawasan dekat Hotel Venia, Kecamatan Sagulung, Batam. Saat kejadian, korban berinisial RN yang masih berusia 17 tahun sedang mengendarai sepeda motor di lokasi tersebut.

Pada waktu yang sama, tersangka berinisial APNL diketahui mengemudikan sebuah mobil dari arah Muka Kuning menuju Batu Aji. Kecelakaan kemudian terjadi antara kendaraan yang dikemudikan tersangka dengan sepeda motor korban.

Akibat kecelakaan tersebut, sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh ke sisi kanan. Korban kemudian terhempas hingga berada di bawah kendaraan yang dikemudikan APNL. Korban sempat mendapatkan penanganan medis setelah kejadian, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat luka yang dideritanya.

Perkara tersebut kemudian ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang. Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap kronologi dan pihak yang diduga bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

Setelah proses penyelidikan dan pengembangan perkara, polisi menggelar perkara pada 13 Desember 2024. Dari hasil gelar perkara tersebut, kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terus dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara.

Setelah melalui proses penyidikan, APNL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2026. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang diketahui berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Tim Satlantas Polresta Barelang selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Padang Lawas untuk melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan pada 27 September 2026 di sebuah rumah di Busonik Padan, Kecamatan Barumun. Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Batam pada hari yang sama untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, APNL dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kecelakaan akibat kelalaian pengemudi yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, dan melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan kepastian hukum terhadap kasus kecelakaan lalu lintas. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga mengingatkan para pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas. Pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan diharapkan tidak meninggalkan lokasi kejadian dan segera memberikan pertolongan kepada korban serta melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan perkara kecelakaan lalu lintas dapat terus dikembangkan meskipun peristiwa telah berlangsung cukup lama. Melalui pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi antarwilayah, penyidik akhirnya dapat menemukan keberadaan tersangka untuk menjalani proses hukum.

Polisi memastikan proses terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai prosedur hukum. Sementara itu, masyarakat diharapkan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan mengikuti perkembangan perkara berdasarkan informasi resmi.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Korupsi Bea Cukai, Orlando Minta Perkara Dipisahkan, Hakim Pertanyakan Dasar Permohonan

    Sidang Korupsi Bea Cukai, Orlando Minta Perkara Dipisahkan, Hakim Pertanyakan Dasar Permohonan

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Sidang Korupsi Bea Cukai, Orlando Minta Perkara Dipisahkan, Hakim Pertanyakan Dasar Permohonan Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat sejumlah mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berlangsung dengan sejumlah dinamika. Salah satu terdakwa, Orlando Hamonangan, sempat menyampaikan permintaan agar proses persidangannya dipisahkan dari terdakwa lain. Permintaan tersebut […]

  • Polri Bentuk Polresta Baru di Ibu Kota Nusantara, Perkuat Pelayanan dan Pengamanan Wilayah Strategis

    Polri Bentuk Polresta Baru di Ibu Kota Nusantara, Perkuat Pelayanan dan Pengamanan Wilayah Strategis

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • visibility 66
    • 0Komentar

      Polri Bentuk Polresta Baru di Ibu Kota Nusantara, Perkuat Pelayanan dan Pengamanan Wilayah Strategis Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Kepolisian Resor Kota (Polresta) baru di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Pembentukan satuan kewilayahan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis Polri dalam memperkuat pelayanan kepolisian sekaligus menyesuaikan struktur organisasi […]

  • Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Satbinmas Polres Pesawaran Edukasi Siswa SMPN 3

    Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Satbinmas Polres Pesawaran Edukasi Siswa SMPN 3

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Satbinmas Polres Pesawaran Edukasi Siswa SMPN 3 Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Pesawaran terus meningkatkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan edukasi dan penyuluhan kepada para siswa SMPN 3 sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran sejak usia dini mengenai bahaya narkoba. Kegiatan edukasi tersebut […]

  • Presiden Apresiasi Sinergi TNI-Polri Tekan Karhutla di Kalteng hingga 7.000 Hektare

    Presiden Apresiasi Sinergi TNI-Polri Tekan Karhutla di Kalteng hingga 7.000 Hektare

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Presiden Apresiasi Sinergi TNI-Polri Tekan Karhutla di Kalteng hingga 7.000 Hektare Presiden Republik Indonesia memberikan apresiasi terhadap sinergi yang dilakukan jajaran TNI dan Polri bersama pemerintah daerah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menekan luasan wilayah yang terdampak kebakaran hingga sekitar 7.000 […]

  • Satlantas Polres Majalengka Berikan Pelayanan Pembuatan SIM kepada Masyarakat

    Satlantas Polres Majalengka Berikan Pelayanan Pembuatan SIM kepada Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Majalengka, 28 April 2026 — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada hari ini, Selasa, 28 April 2026, personel Satlantas Polres Majalengka melaksanakan pelayanan pembuatan SIM bagi masyarakat yang mengajukan permohonan, baik pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Pelayanan dilaksanakan di […]

  • Ditpolairud PMJ Tebar Kepedulian di Pesisir Cilincing, Bantu Warga Stroke Lewat Kursi Roda

    Ditpolairud PMJ Tebar Kepedulian di Pesisir Cilincing, Bantu Warga Stroke Lewat Kursi Roda

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jakarta – Ditpolairud Polda Metro Jaya menggelar bakti sosial di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara. Dalam kegiatan tersebut, polisi memberikan bantuan kursi roda kepada warga bernama Kirman yang mengalami lumpuh akibat stroke selama 2,5 tahun. Bakti sosial tersebut digelar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (7/5/2026). Kegiatan dipimpin langsung Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes […]

expand_less