Polisi Kembalikan 17 Ponsel, Kendaraan, dan Drone Milik Ponpes di Sukoharjo, Tak Terkait Kasus Pembakaran Warung Mi Babi
- calendar_month Senin, 2 Nov 2026
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Kembalikan 17 Ponsel, Kendaraan, dan Drone Milik Ponpes di Sukoharjo, Tak Terkait Kasus Pembakaran Warung Mi Babi
SUKOHARJO – Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo mengembalikan sejumlah barang yang sebelumnya diamankan dalam proses penggeledahan di lingkungan pondok pesantren (ponpes) wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, serta Kabupaten Karanganyar. Pengembalian dilakukan setelah penyidik memastikan barang-barang tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perkara perusakan dan pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.
Penyerahan kembali barang-barang tersebut berlangsung di Markas Polres Sukoharjo pada Sabtu (31/10/2026). Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap seluruh benda yang diamankan selama penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sejumlah barang dinilai tidak memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang ditangani sehingga tidak perlu lagi dipertahankan sebagai barang bukti.
Barang-barang yang dikembalikan meliputi 17 unit telepon genggam, tiga unit kendaraan, satu unit drone, serta sejumlah perangkat elektronik berupa CPU komputer. Penyerahan dilakukan melalui kuasa hukum, perwakilan santriwan dan santriwati, serta pengurus pondok pesantren yang bersangkutan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan barang milik pihak lain yang tidak berkaitan dengan perkara dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menegaskan bahwa keputusan mengembalikan barang dilakukan berdasarkan hasil pemilahan penyidik. Menurutnya, benda yang tidak berhubungan dengan tindak pidana tidak seharusnya terus berada dalam penguasaan kepolisian. Ia juga menyampaikan bahwa proses pengembalian telah dilakukan melalui pihak-pihak yang mewakili pemilik barang, termasuk kuasa hukum dan pengurus pondok pesantren.
Selain perangkat elektronik dan kendaraan, perhatian juga tertuju pada sebuah kotak besi yang sebelumnya diamankan saat penggeledahan. Kotak tersebut diketahui menyimpan sejumlah barang berharga berupa emas dan uang tunai. Dalam proses pengembalian, polisi bersama pendamping pondok pesantren melakukan pemeriksaan terhadap kotak tersebut untuk memastikan kondisi barang di dalamnya.
Kotak besi itu diketahui masih dalam keadaan terkunci ketika diperiksa. Kunci yang digunakan untuk membukanya selama ini dipegang oleh pihak pondok pesantren. Setelah kotak dibuka bersama, emas dan sejumlah uang yang tersimpan di dalamnya dipastikan masih lengkap dan tidak ditemukan adanya barang yang hilang. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara bersama-sama agar kondisi barang dapat diketahui oleh kedua belah pihak.
Pendamping pondok pesantren, Ustaz Endro Sudarsono, turut membenarkan bahwa seluruh barang berharga di dalam kotak tersebut masih dalam kondisi utuh. Ia menjelaskan bahwa kotak sebelumnya tetap terkunci dan kuncinya berada di tangan pihak pesantren. Setelah dilakukan pembukaan dan pemeriksaan, pihaknya memastikan tidak ada isi yang berkurang. Barang-barang tersebut kemudian diterima kembali oleh pihak pondok pesantren.
Meski sebagian besar barang telah dikembalikan, penyidik Polres Sukoharjo masih mempertahankan sejumlah benda yang dinilai diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Barang yang masih diamankan terdiri atas dua unit kamera pengawas atau CCTV dan satu unit telepon genggam. Ketiga barang tersebut masih dibutuhkan untuk mendukung proses pendalaman perkara perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro.
Pengembalian barang sitaan ini sekaligus menunjukkan bahwa penyidik melakukan pemilahan berdasarkan hubungan setiap benda dengan perkara yang sedang ditangani. Tidak seluruh barang yang ditemukan atau diamankan dalam penggeledahan otomatis menjadi barang bukti dalam suatu tindak pidana. Penyidik tetap harus mempertimbangkan relevansi barang tersebut terhadap kebutuhan pembuktian dalam proses hukum.
Perkara perusakan dan pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro sendiri masih dalam penanganan kepolisian. Peristiwa yang terjadi pada 12 September 2026 tersebut menjadi dasar penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, dan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Polres Sukoharjo menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, pengembalian barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara dilakukan agar hak pemilik tetap diperhatikan. Adapun dua unit CCTV dan satu telepon genggam yang masih diamankan akan tetap digunakan sesuai kebutuhan pemeriksaan dan pendalaman kasus.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar