Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald, Ini Alasan dan Perkembangannya

Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald, Ini Alasan dan Perkembangannya

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Writing

Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald, Ini Alasan dan Perkembangannya

JAKARTA – Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap dua laporan dugaan penipuan dalam aktivitas perdagangan aset kripto yang menyeret nama influencer keuangan Timothy Ronald. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai belum ditemukan peristiwa pidana maupun bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, terdapat dua laporan yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Kedua laporan tersebut memiliki nomor registrasi dan ditangani oleh subdirektorat berbeda. Penanganannya dilakukan melalui serangkaian proses klarifikasi, pemeriksaan, serta analisis terhadap informasi dan bukti yang berkaitan dengan laporan para pelapor.

Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diajukan oleh pelapor berinisial Y pada 9 Januari 2026. Laporan tersebut ditangani oleh Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyelidikan terhadap laporan ini dihentikan pada 14 September 2026 karena penyidik menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Sementara itu, laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan yang diajukan oleh pelapor berinisial RR pada 19 Januari 2026 tersebut ditangani oleh Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya. Dalam penanganan laporan ini, penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi, memeriksa pihak terlapor, serta meminta keterangan dari ahli dan instansi terkait.

Budi Hermanto menyampaikan bahwa gelar perkara untuk laporan kedua dilaksanakan pada 15 September 2026. Dari hasil pembahasan tersebut, penyelidik memutuskan menghentikan penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang memadai untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan kemudian diterbitkan pada 28 September 2026.

Meski penyelidikan terhadap kedua laporan telah dihentikan, perkembangan perkara belum sepenuhnya tertutup dari kemungkinan penelaahan lebih lanjut. Menurut Budi, pihak pelapor dalam laporan kedua telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui kuasa hukumnya. Polda Metro Jaya menyatakan akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dan menyampaikan perkembangan berdasarkan hasil proses selanjutnya.

Kepolisian juga membuka kesempatan bagi pelapor atau pihak yang merasa dirugikan untuk menyerahkan bukti baru apabila memilikinya. Bukti tambahan tersebut nantinya dapat dianalisis oleh penyidik guna menilai relevansinya terhadap perkara yang dilaporkan. Dengan demikian, penghentian penyelidikan yang telah dilakukan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penilaian bukti yang tersedia pada saat keputusan diambil.

Kasus dugaan penipuan trading kripto ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sejumlah anggota Akademi Crypto mengaku mengalami kerugian dalam aktivitas perdagangan aset digital. Timothy Ronald dikenal sebagai salah satu pendiri platform edukasi kripto tersebut bersama rekannya, Kalimasada. Sejumlah pelapor menduga terdapat persoalan dalam arahan investasi yang mereka ikuti, yang kemudian dikaitkan dengan kerugian finansial.

Dalam pemberitaan mengenai laporan yang muncul pada Januari 2026, kerugian yang diklaim para pelapor disebut mencapai jumlah besar, mulai dari miliaran hingga ratusan miliar rupiah berdasarkan klaim yang beredar. Namun, angka tersebut merupakan klaim yang berkaitan dengan pengaduan dan belum dapat diperlakukan sebagai kerugian yang terbukti melalui putusan pengadilan. Besaran kerugian serta hubungan antara aktivitas perdagangan aset kripto dan dugaan tindak pidana merupakan hal yang harus dinilai berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.

Selain dugaan penipuan, laporan yang mencuat sebelumnya juga menyinggung persoalan terkait izin usaha dan dugaan ketidaksesuaian aktivitas dengan ketentuan yang berlaku. Aspek tersebut menjadi bagian dari persoalan yang disampaikan pelapor, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Penilaian terhadap setiap dugaan memerlukan pemeriksaan berdasarkan kewenangan instansi terkait dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penghentian penyelidikan oleh kepolisian perlu dibedakan dari putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Dalam perkara ini, keputusan yang disampaikan Polda Metro Jaya berkaitan dengan hasil penyelidikan atas laporan yang masuk, yakni tidak ditemukannya peristiwa pidana pada laporan pertama dan belum cukupnya bukti untuk menghubungkan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana pada laporan kedua.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penanganan permohonan gelar perkara khusus serta hasil analisis apabila terdapat bukti tambahan yang disampaikan pelapor. Polda Metro Jaya menyatakan perkembangan berikutnya akan disampaikan sesuai hasil proses tersebut. Hingga keterangan yang disampaikan pada Senin, 26 Oktober 2026, fokus kepolisian adalah menindaklanjuti prosedur yang masih berjalan dan menilai setiap informasi berdasarkan bukti yang tersedia.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Purwakarta Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dan 11 Orang Terkait Geng Motor

    Polres Purwakarta Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dan 11 Orang Terkait Geng Motor

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • visibility 20
    • 0Komentar

      Polres Purwakarta Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dan 11 Orang Terkait Geng Motor PURWAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengamankan 12 orang dalam pengungkapan kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Ipik Gandamanah, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Dari jumlah tersebut, satu orang diduga sebagai pelaku penganiayaan, sedangkan 11 orang lainnya […]

  • Kenakalan Remaja Tidak Bisa Ditangani Sendiri, Polres Indramayu Gandeng Pemda dan Sekolah

    Kenakalan Remaja Tidak Bisa Ditangani Sendiri, Polres Indramayu Gandeng Pemda dan Sekolah

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Kenakalan Remaja Tidak Bisa Ditangani Sendiri, Polres Indramayu Gandeng Pemda dan Sekolah Permasalahan kenakalan remaja yang semakin kompleks mendorong Polres Indramayu untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta berbagai elemen masyarakat. Langkah ini dilakukan karena penanganan kenakalan remaja dinilai tidak dapat diselesaikan hanya oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak yang […]

  • Hoaks, Tidak Ada Kebijakan Prabowo yang Mewajibkan Perempuan Hamil Membayar Pajak

    Hoaks, Tidak Ada Kebijakan Prabowo yang Mewajibkan Perempuan Hamil Membayar Pajak

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • visibility 54
    • 0Komentar

      Hoaks, Tidak Ada Kebijakan Prabowo yang Mewajibkan Perempuan Hamil Membayar Pajak Informasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto akan memberlakukan kewajiban pajak khusus bagi perempuan yang sedang hamil dipastikan merupakan hoaks. Narasi tersebut beredar di media sosial dan mengklaim bahwa mulai 2027, perempuan hamil diwajibkan membayar pajak setiap bulan. Namun, tidak ditemukan kebijakan resmi pemerintah […]

  • Prabowo Soroti Dominasi Kapal Asing di Pengiriman Barang

    Prabowo Soroti Dominasi Kapal Asing di Pengiriman Barang

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Prabowo Soroti Dominasi Kapal Asing di Pengiriman Barang Presiden Prabowo Subianto menyoroti masih besarnya dominasi kapal berbendera asing dalam aktivitas pengiriman barang yang berkaitan dengan Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi kemandirian sektor maritim nasional sekaligus menunjukkan bahwa potensi ekonomi di bidang pelayaran dan logistik belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh armada dalam negeri. Prabowo […]

  • Gus Ulil Nilai Muktamar ke-35 NU Akan Menjadi Momentum Bersejarah dan Bebas dari Intervensi Kekuasaan

    Gus Ulil Nilai Muktamar ke-35 NU Akan Menjadi Momentum Bersejarah dan Bebas dari Intervensi Kekuasaan

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • visibility 54
    • 0Komentar

      Gus Ulil Nilai Muktamar ke-35 NU Akan Menjadi Momentum Bersejarah dan Bebas dari Intervensi Kekuasaan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla atau yang akrab disapa Gus Ulil, menyampaikan bahwa pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) diperkirakan akan menjadi salah satu muktamar yang memiliki karakter berbeda dibandingkan pelaksanaan sebelumnya. Menurutnya, forum tertinggi […]

  • Kepala BNN Cerita Keberhasilan Tangkap Dewi Astutik Buron Kasus 2 Ton Sabu

    Kepala BNN Cerita Keberhasilan Tangkap Dewi Astutik Buron Kasus 2 Ton Sabu

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Kepala BNN Ungkap Perjalanan Panjang Penangkapan Dewi Astutik, Buronan Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengungkapkan proses panjang yang akhirnya berhasil membawa aparat menangkap Dewi Astutik, buronan utama dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton. Menurut Suyudi, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja […]

expand_less