Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald, Ini Alasan dan Perkembangannya
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Writing
Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald, Ini Alasan dan Perkembangannya
JAKARTA – Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap dua laporan dugaan penipuan dalam aktivitas perdagangan aset kripto yang menyeret nama influencer keuangan Timothy Ronald. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai belum ditemukan peristiwa pidana maupun bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, terdapat dua laporan yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Kedua laporan tersebut memiliki nomor registrasi dan ditangani oleh subdirektorat berbeda. Penanganannya dilakukan melalui serangkaian proses klarifikasi, pemeriksaan, serta analisis terhadap informasi dan bukti yang berkaitan dengan laporan para pelapor.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diajukan oleh pelapor berinisial Y pada 9 Januari 2026. Laporan tersebut ditangani oleh Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyelidikan terhadap laporan ini dihentikan pada 14 September 2026 karena penyidik menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Sementara itu, laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan yang diajukan oleh pelapor berinisial RR pada 19 Januari 2026 tersebut ditangani oleh Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya. Dalam penanganan laporan ini, penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi, memeriksa pihak terlapor, serta meminta keterangan dari ahli dan instansi terkait.
Budi Hermanto menyampaikan bahwa gelar perkara untuk laporan kedua dilaksanakan pada 15 September 2026. Dari hasil pembahasan tersebut, penyelidik memutuskan menghentikan penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang memadai untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan kemudian diterbitkan pada 28 September 2026.
Meski penyelidikan terhadap kedua laporan telah dihentikan, perkembangan perkara belum sepenuhnya tertutup dari kemungkinan penelaahan lebih lanjut. Menurut Budi, pihak pelapor dalam laporan kedua telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui kuasa hukumnya. Polda Metro Jaya menyatakan akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dan menyampaikan perkembangan berdasarkan hasil proses selanjutnya.
Kepolisian juga membuka kesempatan bagi pelapor atau pihak yang merasa dirugikan untuk menyerahkan bukti baru apabila memilikinya. Bukti tambahan tersebut nantinya dapat dianalisis oleh penyidik guna menilai relevansinya terhadap perkara yang dilaporkan. Dengan demikian, penghentian penyelidikan yang telah dilakukan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penilaian bukti yang tersedia pada saat keputusan diambil.
Kasus dugaan penipuan trading kripto ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sejumlah anggota Akademi Crypto mengaku mengalami kerugian dalam aktivitas perdagangan aset digital. Timothy Ronald dikenal sebagai salah satu pendiri platform edukasi kripto tersebut bersama rekannya, Kalimasada. Sejumlah pelapor menduga terdapat persoalan dalam arahan investasi yang mereka ikuti, yang kemudian dikaitkan dengan kerugian finansial.
Dalam pemberitaan mengenai laporan yang muncul pada Januari 2026, kerugian yang diklaim para pelapor disebut mencapai jumlah besar, mulai dari miliaran hingga ratusan miliar rupiah berdasarkan klaim yang beredar. Namun, angka tersebut merupakan klaim yang berkaitan dengan pengaduan dan belum dapat diperlakukan sebagai kerugian yang terbukti melalui putusan pengadilan. Besaran kerugian serta hubungan antara aktivitas perdagangan aset kripto dan dugaan tindak pidana merupakan hal yang harus dinilai berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.
Selain dugaan penipuan, laporan yang mencuat sebelumnya juga menyinggung persoalan terkait izin usaha dan dugaan ketidaksesuaian aktivitas dengan ketentuan yang berlaku. Aspek tersebut menjadi bagian dari persoalan yang disampaikan pelapor, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Penilaian terhadap setiap dugaan memerlukan pemeriksaan berdasarkan kewenangan instansi terkait dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penghentian penyelidikan oleh kepolisian perlu dibedakan dari putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Dalam perkara ini, keputusan yang disampaikan Polda Metro Jaya berkaitan dengan hasil penyelidikan atas laporan yang masuk, yakni tidak ditemukannya peristiwa pidana pada laporan pertama dan belum cukupnya bukti untuk menghubungkan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana pada laporan kedua.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penanganan permohonan gelar perkara khusus serta hasil analisis apabila terdapat bukti tambahan yang disampaikan pelapor. Polda Metro Jaya menyatakan perkembangan berikutnya akan disampaikan sesuai hasil proses tersebut. Hingga keterangan yang disampaikan pada Senin, 26 Oktober 2026, fokus kepolisian adalah menindaklanjuti prosedur yang masih berjalan dan menilai setiap informasi berdasarkan bukti yang tersedia.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar