Terduga Pelaku Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo Ditangkap, Sempat Melawan Petugas
- calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Terduga Pelaku Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo Ditangkap, Sempat Melawan Petugas
SUKOHARJO – Kepolisian menangkap seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan melalui penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin malam, 19 Oktober 2026.
Dalam proses penangkapan tersebut, AS dilaporkan melakukan perlawanan terhadap petugas. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa terduga pelaku menggunakan senjata tajam dan busur panah ketika petugas berupaya mengamankannya. Situasi itu membuat proses penindakan berlangsung tegang dan menyebabkan sejumlah anggota kepolisian mengalami luka.
Menurut keterangan Roy, perlawanan terjadi ketika petugas mendatangi rumah kontrakan yang ditempati AS. Terduga pelaku disebut sempat menembakkan anak panah ke arah petugas. Selain itu, ia juga dilaporkan menendang sepeda motor milik anggota kepolisian saat petugas berusaha memasuki lokasi.
Kapolda Jawa Tengah menyampaikan bahwa AS juga diduga berupaya menyerang petugas menggunakan senjata tajam berupa parang atau samurai. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan aparat dalam mengambil tindakan saat proses pengamanan berlangsung. Polisi menyatakan tindakan dilakukan karena perlawanan yang dihadapi dinilai membahayakan keselamatan anggota di lapangan.
Akibat kejadian tersebut, satu hingga dua anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka. Berdasarkan keterangan Kapolda, luka yang dialami petugas berkaitan dengan serangan menggunakan senjata tajam ketika terduga pelaku berusaha melawan. Meski demikian, keterangan mengenai jumlah pasti anggota yang terluka disampaikan dalam kisaran satu hingga dua orang.
AS juga mengalami luka dalam proses penangkapan tersebut. Kapolda Jawa Tengah menyatakan bahwa kondisi terduga pelaku telah membaik setelah mendapatkan penanganan medis dari dokter. Keterangan itu disampaikan setelah aparat melakukan tindakan untuk mengamankan AS dari situasi yang dinilai membahayakan petugas.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah yang terjadi pada Sabtu, 12 September 2026. Polisi melakukan pengembangan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta sejumlah alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Roy menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan di lokasi kejadian memberikan petunjuk kepada penyidik untuk mengidentifikasi orang yang dicurigai terlibat dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan itu, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap AS di rumah kontrakannya di wilayah Purbayan, Kecamatan Baki.
Sebelumnya, Warung Mi dan Babi Tepi Sawah yang berada di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, menjadi sasaran perusakan dan pembakaran oleh orang yang saat itu belum diketahui identitasnya. Insiden tersebut mengakibatkan sejumlah bagian bangunan terbakar, terutama area di bagian depan yang digunakan sebagai gudang dan kamar karyawan.
Pemilik warung, Jodi Sutanto, sebelumnya menjelaskan bahwa bagian yang terbakar meliputi satu gudang penyimpanan barang bekas, tempat tidur karyawan, serta atap bangunan. Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang-barang bekas dan bukan sebagai tempat penyimpanan produk makanan yang dijual di warung tersebut.
Peristiwa pembakaran itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan kepolisian untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Proses penanganan perkara dilakukan dengan mengumpulkan bukti dan mendalami informasi terkait kejadian. Penangkapan AS menjadi salah satu perkembangan dalam pengusutan kasus yang berlangsung sejak September 2026 tersebut.
Dalam perkembangan penanganan perkara, identitas AS sebagai terduga pelaku perlu dibedakan dari status kesalahan yang telah diputuskan melalui proses peradilan. Penetapan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada pembuktian dan mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk mendalami keterlibatan terduga pelaku serta mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Hingga informasi ini disampaikan, keterangan kepolisian menegaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas kasus pembakaran dan perusakan warung tersebut. Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses hukum yang dijalankan aparat berwenang, termasuk pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pendalaman barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar