Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Hoaks, Tidak Ada Kebijakan Prabowo yang Mewajibkan Perempuan Hamil Membayar Pajak

Hoaks, Tidak Ada Kebijakan Prabowo yang Mewajibkan Perempuan Hamil Membayar Pajak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Hoaks, Tidak Ada Kebijakan Prabowo yang Mewajibkan Perempuan Hamil Membayar Pajak

Informasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto akan memberlakukan kewajiban pajak khusus bagi perempuan yang sedang hamil dipastikan merupakan hoaks. Narasi tersebut beredar di media sosial dan mengklaim bahwa mulai 2027, perempuan hamil diwajibkan membayar pajak setiap bulan. Namun, tidak ditemukan kebijakan resmi pemerintah maupun pernyataan Presiden Prabowo yang mendukung klaim tersebut.

Informasi menyesatkan tersebut beredar melalui unggahan di media sosial Facebook yang menggunakan foto Presiden Prabowo dan disertai tulisan mengenai adanya aturan baru bagi perempuan hamil. Unggahan tersebut kemudian berpotensi menimbulkan kesalahpahaman karena dibuat seolah-olah merupakan kebijakan pemerintah yang akan diberlakukan pada tahun mendatang.

Berdasarkan penelusuran fakta, tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel maupun siaran pers resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan adanya pajak khusus bagi perempuan hamil. Pemerintah juga tidak menetapkan kehamilan sebagai dasar seseorang dikenakan kewajiban pajak.

DJP menjelaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia terdiri atas sejumlah jenis pajak dengan objek dan ketentuan masing-masing. Kehamilan bukan merupakan objek maupun dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, seseorang tidak dikenakan pajak hanya karena sedang menjalani masa kehamilan.

Selain itu, informasi mengenai pajak terhadap layanan persalinan juga pernah menjadi bahan penyebaran hoaks. Dalam penjelasan DJP, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk layanan persalinan, merupakan salah satu jenis jasa yang mendapatkan fasilitas pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Klaim yang beredar di media sosial tersebut tidak memiliki dasar yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tidak ada aturan yang menjadikan perempuan hamil sebagai kelompok wajib pajak khusus ataupun menetapkan pembayaran pajak bulanan hanya berdasarkan kondisi kehamilan.

Masyarakat diimbau agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terutama informasi yang menyangkut kebijakan pemerintah dan perpajakan. Setiap kabar mengenai perubahan aturan sebaiknya diperiksa melalui sumber resmi pemerintah atau lembaga yang memiliki kewenangan agar masyarakat tidak terpengaruh informasi yang keliru.

Dengan demikian, narasi yang menyebut Presiden Prabowo mewajibkan perempuan hamil membayar pajak mulai 2027 adalah informasi palsu dan menyesatkan. Tidak terdapat kebijakan resmi yang menetapkan kewajiban tersebut.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

 

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less