Polisi Belum Periksa Mahasiswa Unhan dalam Kasus Dugaan Kekerasan di Sekolah Rakyat Jember, Ini Alasannya
- calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Belum Periksa Mahasiswa Unhan dalam Kasus Dugaan Kekerasan di Sekolah Rakyat Jember, Ini Alasannya
JEMBER – Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, masih mendalami dugaan penganiayaan terhadap tiga siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jember yang diduga melibatkan seorang mahasiswa Universitas Pertahanan (Unhan). Hingga Selasa (27/10/2026), penyidik belum meminta keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan karena masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kasus dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut menjadi perhatian setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang diduga berlangsung pada Minggu (18/10/2026). Peristiwa itu disebut melibatkan seorang mahasiswa Unhan yang bertugas dalam kegiatan pendampingan kedisiplinan siswa di asrama. Dugaan penganiayaan tersebut mengakibatkan tiga siswa mengalami dampak fisik maupun psikologis, bahkan para korban sempat dikabarkan enggan kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto, menjelaskan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari lima orang untuk mengungkap perkara tersebut. Mereka terdiri atas pihak pelapor yang merupakan orang tua korban, korban atau saksi korban, serta sejumlah pihak dari lingkungan sekolah yang dinilai mengetahui informasi mengenai kejadian tersebut.
Menurut Alfan, pemeriksaan terhadap para saksi diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi peristiwa, termasuk situasi sebelum dugaan kekerasan terjadi dan tindakan yang dilaporkan dilakukan terhadap para siswa. Penyidik juga masih mendalami keterkaitan serta peran pihak yang disebut dalam laporan sebelum menentukan langkah pemeriksaan berikutnya.
Belum diperiksanya mahasiswa Unhan yang diduga terlibat bukan berarti perkara tersebut dihentikan. Kepolisian masih mengumpulkan keterangan awal dan mencocokkan informasi dari berbagai pihak untuk memperjelas duduk perkara. Langkah tersebut dilakukan agar penyidik memperoleh dasar yang memadai dalam menentukan perkembangan penanganan kasus sesuai prosedur hukum.
Selain meminta keterangan saksi, polisi juga berencana mendalami bukti pendukung, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Rekaman tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mencocokkan keterangan para saksi dan menyusun urutan peristiwa secara lebih akurat. Meski demikian, hasil pemeriksaan rekaman CCTV maupun temuan lain yang dapat memastikan kronologi kejadian belum disampaikan secara terperinci kepada publik.
Dugaan penganiayaan ini bermula dari informasi bahwa seorang siswa didapati merokok di area sekolah atau asrama. Situasi tersebut kemudian disebut berujung pada tindakan fisik terhadap sejumlah siswa. Berdasarkan keterangan keluarga salah satu korban yang diberitakan sebelumnya, seorang siswa diduga ditampar setelah kedapatan merokok, sementara dua siswa lain yang berada di lokasi turut mengalami kekerasan ketika berusaha menanggapi kejadian tersebut.
Salah satu korban dilaporkan mengalami benturan di bagian dada setelah diduga ditendang dan harus memperoleh perawatan medis di Puskesmas Ajung. Keluarga korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Jember pada Senin (19/10/2026). Keterangan mengenai kronologi itu masih perlu dicocokkan dengan hasil pemeriksaan kepolisian dan bukti-bukti lain yang dikumpulkan dalam penyelidikan.
Dalam menangani perkara yang melibatkan anak-anak tersebut, Polres Jember juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Koordinasi dilakukan untuk memberikan pendampingan kepada korban maupun saksi anak selama proses hukum berlangsung. Pendampingan ini diperlukan agar anak-anak memperoleh dukungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka ketika memberikan keterangan kepada penyidik.
Kasus tersebut turut mendapat perhatian Kementerian Sosial karena Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan yang melibatkan pendampingan dari mahasiswa dan pengasuh Universitas Pertahanan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa dugaan kekerasan tersebut perlu didalami lebih lanjut. Kementerian Sosial juga membuka kemungkinan mengambil langkah bersama Unhan apabila dugaan kejadian tersebut terbukti.
Gus Ipul menegaskan bahwa tujuan pelibatan mahasiswa Unhan dalam pendampingan di Sekolah Rakyat adalah membantu memperkuat pembinaan dan kedisiplinan siswa, bukan melakukan tindakan kekerasan. Menurutnya, dugaan insiden di Jember perlu menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan pendampingan berjalan sesuai tujuan program dan tetap mengutamakan keselamatan serta kepentingan peserta didik.
Secara umum, program pendampingan yang melibatkan sekitar 1.500 mahasiswa dan pengasuh Unhan disebut telah berjalan selama kurang lebih dua pekan. Namun, dugaan kekerasan di Jember menjadi persoalan yang harus ditangani secara khusus. Kementerian Sosial menyatakan akan mendalami laporan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Penanganan kasus ini juga menyoroti pentingnya penerapan disiplin di lingkungan pendidikan tanpa menggunakan kekerasan fisik maupun verbal. Setiap bentuk pembinaan terhadap siswa perlu dilakukan melalui pendekatan yang aman, proporsional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan, Polres Jember masih berada pada tahap penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mendalami bukti pendukung. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penganiayaan tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan dan langkah lanjutan lainnya akan menjadi bagian dari proses pengungkapan perkara sesuai perkembangan penyelidikan.
Masyarakat diharapkan menunggu hasil penyelidikan resmi serta tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan seseorang sebelum seluruh fakta terungkap. Perlindungan terhadap korban, pemenuhan hak anak selama proses hukum, dan penegakan aturan di lingkungan sekolah menjadi aspek penting dalam penanganan kasus ini. Semua pihak yang disebut dalam perkara tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tidak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar