Polda Jatim Benarkan AKBP Edy Herwiyanto Dicopot dari Jabatan, Ayah Wali Kota Kediri Jalani Pemeriksaan Propam Mabes Polri
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Jatim Benarkan AKBP Edy Herwiyanto Dicopot dari Jabatan, Ayah Wali Kota Kediri Jalani Pemeriksaan Propam Mabes Polri
SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membenarkan pencopotan AKBP Edy Herwiyanto dari jabatan strukturalnya di lingkungan kepolisian. Edy yang merupakan ayah dari Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati tersebut dimutasi menjadi perwira menengah (Pamen) setelah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Kepastian mengenai perubahan jabatan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Jumat (30/10/2026). Ia membenarkan bahwa mutasi terhadap AKBP Edy dilakukan dalam rangka pemeriksaan yang sedang ditangani oleh Propam Mabes Polri.
“Memang benar, terdapat mutasi terhadap AKBP EH dan sebagaimana tercantum dalam mutasi tersebut, yang bersangkutan dimutasikan dalam rangka pemeriksaan,” kata Jules Abraham Abast.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026 yang diterbitkan pada 29 Oktober 2026. Surat telegram itu memuat perubahan penempatan jabatan di lingkungan Polda Jatim, termasuk pergeseran posisi yang sebelumnya diduduki AKBP Edy Herwiyanto.
Sebelum dimutasi, Edy menjabat sebagai Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim. Melalui keputusan tersebut, ia kini ditempatkan sebagai perwira menengah di direktorat yang sama.
Perubahan posisi itu membuat Edy tidak lagi menjalankan jabatan struktural sebagai Kabag Wassidik. Penempatan sebagai perwira menengah dilakukan secara khusus untuk kepentingan pemeriksaan internal yang tengah berlangsung di tingkat Mabes Polri.
Pemeriksaan terhadap Edy menjadi perhatian publik karena menyangkut seorang perwira kepolisian yang sebelumnya pernah menduduki sejumlah posisi penting dalam penegakan hukum di Jawa Timur. Namun, hingga saat ini Polda Jatim belum mengungkapkan secara terperinci perkara maupun materi yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap perwira tersebut.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa kewenangan untuk memberikan penjelasan mengenai substansi pemeriksaan berada pada pihak yang menangani proses tersebut, yakni Divisi Propam Mabes Polri. Karena pemeriksaan tidak dilakukan oleh Polda Jatim, pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih jauh mengenai dugaan permasalahan yang sedang didalami.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Jatim belum berada pada posisi untuk menyimpulkan apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan AKBP Edy Herwiyanto. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran baru dapat diketahui setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan hasilnya disampaikan oleh pihak berwenang.
“Namun, terkait materi maupun substansi pemeriksaan, termasuk apakah berkaitan dengan dugaan perkara tertentu sebagaimana yang ditanyakan, kami belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena proses pemeriksaan tersebut tidak dilakukan oleh Polda Jawa Timur,” jelas Jules.
Lebih lanjut, Jules menegaskan bahwa mutasi dalam rangka pemeriksaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan hasil akhir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Polda Jatim menghormati mekanisme pengawasan internal Polri dan menyerahkan penanganan substansi perkara kepada Propam Mabes Polri.
Sebelum menduduki jabatan Kabag Wassidik Ditres PPA-PPO Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya di lingkungan kepolisian sebelum kemudian mendapatkan penugasan di tingkat Polda Jawa Timur.
Posisi Kabag Wassidik sendiri berkaitan dengan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan. Jabatan tersebut memiliki peran dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Perubahan jabatan AKBP Edy juga mendapat perhatian karena dirinya merupakan ayah dari Vinanda Prameswati yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Kediri. Meski demikian, pemeriksaan yang sedang berlangsung merupakan proses pengawasan internal terhadap anggota Polri dan perlu dipandang berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan resmi.
Polda Jawa Timur memastikan tetap menghormati seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri. Informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, dugaan pelanggaran, maupun keputusan terhadap AKBP Edy Herwiyanto akan menjadi kewenangan institusi yang menangani proses tersebut.
Dengan demikian, pencopotan dari jabatan struktural dan penempatan sebagai perwira menengah saat ini merupakan langkah administratif dalam rangka pemeriksaan, bukan keputusan akhir yang menyatakan adanya pelanggaran. Publik masih menunggu hasil pemeriksaan resmi untuk mengetahui persoalan yang melatarbelakangi mutasi tersebut.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar