Menko Yusril Sebut Tugas Utama Jampidsus Baru Menuntaskan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menko Yusril Sebut Tugas Utama Jampidsus Baru Menuntaskan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa salah satu tugas utama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru adalah menyelesaikan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru untuk menggantikan Febrie, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum.
Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto telah mempertimbangkan secara matang sebelum menunjuk Kuntadi untuk menduduki jabatan strategis tersebut. Ia meyakini bahwa pemilihan Kuntadi didasarkan pada rekam jejak, pengalaman, serta kapasitas yang dimiliki dalam menangani berbagai perkara tindak pidana khusus. Oleh karena itu, pemerintah berharap kepemimpinan baru di lingkungan Jampidsus mampu menjaga kesinambungan penegakan hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Agung.
Yusril menilai bahwa publik memiliki harapan besar agar proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara objektif tanpa adanya intervensi maupun perlakuan khusus terhadap pihak mana pun. Seluruh proses penyidikan, pemeriksaan, hingga tahapan penuntutan diharapkan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus dilakukan melalui Keputusan Presiden yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto setelah menerima usulan dari Jaksa Agung. Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, tongkat estafet kepemimpinan di bidang tindak pidana khusus resmi beralih kepada Kuntadi yang kini bertanggung jawab memimpin berbagai penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Selain melanjutkan berbagai perkara yang sedang berjalan, Jampidsus baru juga diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kualitas penyidikan, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara akuntabel. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas institusi Kejaksaan Agung sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dalam menangani perkara-perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat.
Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah sendiri menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Berbagai perkembangan penyidikan terus dipantau masyarakat, sementara aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta secara transparan berdasarkan alat bukti yang sah. Sejumlah pihak juga berharap proses hukum berjalan tanpa tekanan politik maupun kepentingan tertentu sehingga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan rasa keadilan.
Yusril menambahkan bahwa pemerintah menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh dipengaruhi opini publik maupun tekanan dari pihak mana pun. Dengan demikian, seluruh proses yang dijalankan diharapkan mampu menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
Pemerintah berharap kepemimpinan baru di Jampidsus dapat membawa semangat pembaruan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan khusus lainnya. Selain menyelesaikan perkara yang menjadi perhatian publik, Jampidsus juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum, serta memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Saat ini belum ada komentar