Viral Penarikan Motor Ojol di Medan, Polisi Pastikan Benda yang Dibawa Debt Collector Pistol Mainan
- calendar_month 31 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Viral Penarikan Motor Ojol di Medan, Polisi Pastikan Benda yang Dibawa Debt Collector Pistol Mainan
Aksi seorang debt collector yang diduga hendak mengambil sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi perhatian masyarakat setelah videonya beredar dan viral di media sosial. Dalam peristiwa tersebut, warga sempat dibuat panik karena melihat benda yang menyerupai senjata api dibawa oleh seorang pria yang diduga terlibat dalam upaya penarikan kendaraan.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial SS, berusia 36 tahun, yang disebut sebagai debt collector dalam peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan benda yang sempat dikira sebagai senjata api tersebut ternyata merupakan pistol mainan dan bukan senjata api sungguhan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Fandi Setiawan, menjelaskan bahwa benda tersebut memang dibawa oleh SS. Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, benda itu biasa dibawa oleh yang bersangkutan sebagai alat untuk berjaga-jaga. Polisi juga menyebut benda tersebut dikeluarkan ketika situasi di lokasi mulai memanas.
Meski benda yang dibawa bukan senjata api asli, persoalan hukum terhadap SS tetap berlanjut. Polisi menemukan sebilah pisau di kendaraan yang digunakan SS. Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memproses perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terkait kepemilikan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Wahid Hasyim, Kota Medan, pada Selasa, 1 September 2026. Saat itu, seorang pengemudi ojol berinisial R sedang melintas sambil menunggu pesanan. Ketika hendak menuju persimpangan lampu merah Jalan Gajah Mada, R didatangi oleh seorang pengendara yang mengaku mengalami masalah pada sepeda motornya.
Pengendara tersebut kemudian meminta bantuan kepada R untuk mendorong sepeda motornya. Karena mengira permintaan itu merupakan kebutuhan pertolongan biasa, R bersedia membantu dan berhenti di lokasi. Namun, situasi berubah setelah diketahui bahwa orang yang meminta bantuan tersebut diduga merupakan debt collector yang sedang berupaya mengambil kendaraan milik R.
Kejadian tersebut kemudian memicu keributan. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi berdatangan setelah mengetahui adanya perselisihan antara pengemudi ojol dan pihak yang diduga debt collector. Situasi semakin ramai hingga SS sempat menjadi sasaran amukan warga sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.
Anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Rescue Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams), Judika, mengatakan pengemudi ojol pada awalnya tidak mengetahui identitas maupun maksud sebenarnya dari orang yang meminta pertolongan kepadanya. R baru mengetahui adanya dugaan upaya penarikan kendaraan setelah situasi berkembang menjadi perselisihan.
Dalam perkembangan kasus tersebut, kepolisian melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap benda yang sempat menimbulkan kepanikan warga. Hasilnya, polisi memastikan benda tersebut bukan senjata api sungguhan, melainkan pistol mainan.
Kendati demikian, polisi tetap mengambil tindakan hukum atas temuan lain yang dianggap berkaitan dengan perkara. Sebilah pisau yang ditemukan di sepeda motor SS menjadi barang yang diproses oleh penyidik. Dengan demikian, persoalan hukum dalam kasus tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan benda yang viral di media sosial.
Sementara itu, persoalan mengenai penarikan kendaraan antara pengemudi ojol dan pihak debt collector disebut akan diselesaikan oleh kedua belah pihak. Polisi tetap menangani aspek hukum yang ditemukan dalam proses pemeriksaan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana sebuah perselisihan di ruang publik dapat berkembang menjadi keributan dan menimbulkan kepanikan masyarakat. Informasi yang beredar di media sosial juga perlu diperiksa kembali berdasarkan keterangan resmi agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya dari potongan video yang beredar.
Kepolisian memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan selama pemeriksaan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi persoalan serupa.
Peristiwa tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan kepolisian. Fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penarikan kendaraan maupun temuan barang lainnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar