Mantan Kepala Badan Keahlian DPR Ungkap Revisi UU Polri Disiapkan Sejak 2015
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mantan Kepala Badan Keahlian DPR Ungkap Revisi UU Polri Disiapkan Sejak 2015
JAKARTA – Mantan Kepala Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Inosentius Samsul, mengungkapkan bahwa proses penyusunan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) telah dimulai sejak 2015. Keterangan tersebut disampaikannya saat menjadi saksi pemerintah dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Inosentius memaparkan rangkaian kegiatan yang menurut keterangannya menjadi bagian dari proses awal penyusunan perubahan regulasi kepolisian. Ia menjelaskan bahwa persiapan dilakukan secara bertahap melalui pengumpulan data, pengujian konsep rancangan undang-undang, seminar, hingga penyusunan naskah akademik dan draf perubahan UU Polri pada periode DPR berikutnya.
Inosentius menerangkan, salah satu kegiatan awal berlangsung pada 17 Desember 2015. Saat itu, Badan Keahlian DPR melakukan pengumpulan data melalui diskusi di Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat. Selain itu, lembaga tersebut juga mengadakan pengujian konsep rancangan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di tiga daerah.
Proses tersebut berlanjut pada 24 Agustus 2017 melalui seminar nasional yang membahas kedudukan Polri. Kegiatan ini menjadi salah satu forum untuk mendiskusikan aspek kelembagaan kepolisian. Salah satu pembicara dalam seminar tersebut adalah Arsul Sani, yang pada saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR dan kini menjadi hakim konstitusi.
Memasuki periode DPR 2019–2024, penyusunan rancangan perubahan UU Polri kembali mendapatkan tindak lanjut. Inosentius menyampaikan bahwa ketika menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR, dirinya menerima surat permintaan dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menyiapkan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang perubahan ketiga atas UU Polri.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Inosentius membentuk tim penyusun rancangan undang-undang dan bertindak sebagai pengarah tim. Tahapan ini menjadi bagian dari proses persiapan dokumen legislasi yang kemudian digunakan dalam pembahasan perubahan regulasi kepolisian. Penyusunan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang merupakan tahapan penting dalam merumuskan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis suatu perubahan peraturan.
Tim Badan Keahlian DPR selanjutnya melakukan pengujian konsep dengan melibatkan kalangan perguruan tinggi dan pemangku kepentingan. Di Bali, kegiatan tersebut berlangsung pada 14–16 Mei 2024 dengan melibatkan Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta dan Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional.
Pengujian konsep kemudian dilaksanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 17–19 Mei 2024. Sejumlah perguruan tinggi yang dilibatkan antara lain Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Islam Indonesia. Menurut Inosentius, rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses persiapan dan pengembangan rancangan perubahan UU Polri sebelum memasuki tahapan legislasi selanjutnya.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Inosentius menyatakan bahwa rancangan perubahan UU Polri telah melalui proses penyusunan dan harmonisasi pada periode DPR sebelumnya. Ia berpendapat bahwa rancangan tersebut masih berlandaskan pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang sama dengan rancangan yang telah diproses pada periode terdahulu, dengan sejumlah penyesuaian materi.
Inosentius juga menjelaskan bahwa rancangan tersebut tidak dilanjutkan melalui mekanisme carry over, yakni mekanisme yang memungkinkan rancangan undang-undang tertentu diteruskan ke periode DPR berikutnya. Meski demikian, menurut keterangannya, sejumlah materi dari rancangan yang telah disiapkan sebelumnya tetap menjadi acuan dalam proses penyusunan perubahan UU Polri pada periode selanjutnya.
Ia berpandangan bahwa rancangan tersebut dapat diteruskan ke tahap berikutnya tanpa kembali menjalani harmonisasi di Badan Legislasi, sepanjang terdapat kesepakatan fraksi-fraksi DPR untuk melanjutkannya sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR dan tidak ada keberatan dalam rapat paripurna. Pandangan tersebut disampaikan Inosentius sebagai bagian dari kesaksiannya mengenai proses legislasi yang menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Sidang pengujian formil UU Polri tersebut berkaitan dengan dua permohonan, yakni Nomor 251/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri, serta Nomor 258/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro.
Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Mereka menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip keterbukaan dan pemenuhan partisipasi publik yang bermakna. Mereka meminta MK menyatakan proses pembentukan undang-undang tersebut tidak memenuhi ketentuan konstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Dalam argumentasi permohonan, para pemohon juga menyoroti pentingnya pemenuhan tiga hak masyarakat dalam partisipasi yang bermakna, yaitu hak untuk didengar, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, serta hak memperoleh penjelasan atas pendapat yang telah disampaikan. Menurut para pemohon, pemenuhan prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka dan akuntabel.
Di sisi lain, keterangan Inosentius sebagai saksi pemerintah menekankan bahwa persiapan perubahan UU Polri telah berlangsung sejak beberapa periode DPR dan melalui sejumlah tahapan penyusunan. Perbedaan pandangan mengenai kecukupan prosedur pembentukan undang-undang tersebut kini menjadi bagian dari materi yang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Keterangan saksi pemerintah dan dalil para pemohon akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang relevan.\
Sidang pengujian formil ini menjadi penting karena pemeriksaan tidak hanya menyangkut substansi aturan kepolisian, tetapi juga prosedur yang ditempuh dalam pembentukan undang-undang. Putusan MK nantinya akan menentukan penilaian hukum atas permohonan yang diajukan, setelah seluruh argumentasi dan bukti dari para pihak diperiksa sesuai mekanisme persidangan.\
Jurnalis : Wulandari
- Penulis: Wulandari


Saat ini belum ada komentar