Komnas HAM Desak Polisi Terapkan Pasal Pemberatan dalam Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Ndholo Kusumo Pati
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Komnas HAM Desak Polisi Terapkan Pasal Pemberatan dalam Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Ndholo Kusumo Pati
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat kepolisian untuk menerapkan pasal pemberatan terhadap tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Langkah tersebut dinilai penting mengingat pelaku memiliki posisi sebagai pendidik sekaligus figur yang memiliki pengaruh dan relasi kuasa terhadap para korban.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur adanya pemberatan hukuman bagi pelaku yang memiliki kedudukan tertentu, termasuk sebagai tenaga pendidik maupun pihak yang mempunyai kekuasaan terhadap korban. Menurutnya, penerapan pasal tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan masyarakat.
Komnas HAM juga menegaskan bahwa fokus utama dalam penanganan perkara ini tidak hanya sebatas penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan dan perlindungan terhadap seluruh korban. Lembaga tersebut menilai bahwa kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan merupakan pelanggaran serius yang berdampak panjang terhadap kondisi psikologis, sosial, dan masa depan para korban.
Dalam proses pemantauan yang dilakukan, Komnas HAM menemukan adanya relasi kuasa yang kuat antara pelaku dengan korban. Sosok pelaku yang dianggap sebagai pemimpin sekaligus tokoh agama diduga dimanfaatkan untuk mengendalikan dan memengaruhi korban sehingga mereka mengalami kesulitan untuk melaporkan peristiwa yang dialami. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pengungkapan kasus berlangsung cukup lama.
Selain itu, Komnas HAM juga mengingatkan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional dan berperspektif terhadap korban. Aparat penegak hukum diminta untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para saksi dan korban, termasuk menjamin keamanan mereka dari berbagai bentuk tekanan maupun intimidasi yang dapat menghambat jalannya proses penyidikan.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan pengasuh pondok pesantren sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan dilakukan dengan menggunakan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Penanganan perkara ini juga mendapat perhatian dari berbagai lembaga negara dan organisasi yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak.
Komnas HAM berharap penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat dilakukan secara tegas dan memberikan rasa keadilan bagi para korban. Selain itu, pemerintah dan lembaga terkait juga diminta memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Kasus yang terjadi di Ponpes Ndholo Kusumo Pati menjadi pengingat penting bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas bersama, sehingga setiap korban memperoleh hak atas keadilan, pemulihan, serta masa depan yang lebih baik.
Jurnalis : Hanadia
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar