Wanita Berinisial M Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi, Kasus Kini Ditangani Bareskrim Polri
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wanita Berinisial M Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi, Kasus Kini Ditangani Bareskrim Polri
Seorang perempuan berinisial M melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Jawa Tengah. Laporan tersebut telah disampaikan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan didampingi tim kuasa hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis dalam kurun waktu yang cukup lama.
Menurut keterangan tim kuasa hukum korban, peristiwa tersebut bermula dari perkenalan antara korban dengan terduga pelaku pada tahun 2023. Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya berubah menjadi rangkaian dugaan tindakan kekerasan yang disebut berlangsung secara berulang. Korban mengaku mengalami penyiksaan, ancaman, penyekapan, hingga dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu. Bahkan, korban juga mengklaim mendapat perlakuan yang merendahkan martabat serta mengalami tekanan psikologis yang berkepanjangan.
Dalam keterangannya, tim pendamping hukum menyebut korban sempat diajak menikah oleh terduga pelaku. Namun belakangan diketahui bahwa pria tersebut telah memiliki istri. Setelah hubungan tersebut berlangsung, korban mengaku menjadi sasaran kekerasan yang semakin intens. Dugaan penganiayaan disebut tidak hanya mengakibatkan luka fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam yang membuat korban baru berani melaporkan kejadian tersebut setelah merasa kondisi mentalnya mulai membaik.
Korban juga mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali mengalami penganiayaan berat, termasuk dugaan penyiraman cairan berbahaya yang menyebabkan dirinya harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Menurut kuasa hukum, setelah mengantarkan korban ke rumah sakit, terduga pelaku diduga meninggalkan korban tanpa memberikan pertanggungjawaban lebih lanjut. Peristiwa tersebut kemudian menjadi salah satu alasan utama korban memutuskan menempuh jalur hukum.
Usai laporan diterima di Bareskrim Polri, korban langsung menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik dan dimintai keterangan terkait seluruh rangkaian peristiwa yang dialaminya. Setelah itu, korban dirujuk ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan guna melengkapi alat bukti yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa korban selama ini diduga mengalami berbagai bentuk intimidasi sehingga merasa takut untuk melapor. Ancaman yang diterima disebut membuat korban memilih diam selama bertahun-tahun hingga akhirnya memperoleh pendampingan hukum. Demi menjaga keamanan dan keselamatan korban, saat ini korban telah ditempatkan di lokasi yang dirahasiakan atau rumah aman sambil menunggu proses hukum berjalan.
Informasi yang diterima pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa oknum polisi yang dilaporkan tersebut telah diamankan oleh institusi tempatnya bertugas untuk menjalani proses pemeriksaan internal. Meski demikian, kepastian mengenai status hukum yang bersangkutan masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan serta perlunya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Masyarakat berharap seluruh fakta dapat diungkap secara objektif sehingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Jurnalis : Sinta
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar