Besaran Gaji Dosen Universitas Hasanuddin Terungkap dalam Sidang Mahkamah Konstitusi
- calendar_month 49 menit yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Besaran Gaji Dosen Universitas Hasanuddin Terungkap dalam Sidang Mahkamah Konstitusi
Sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap sistem penghasilan dosen di Universitas Hasanuddin (Unhas). Dalam persidangan tersebut, Wakil Rektor III Bidang Sumber Daya Manusia, Pengembangan Talenta, dan Kesejahteraan Universitas Hasanuddin, Farida Patittingi, memaparkan secara rinci komponen penghasilan dosen serta kebijakan universitas dalam memberikan kesejahteraan kepada tenaga pendidik. Menurut Farida, kesejahteraan dosen merupakan investasi strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Farida menjelaskan bahwa sistem penghasilan dosen di Universitas Hasanuddin dirancang untuk menjamin adanya penghasilan dasar yang layak, memberikan penghargaan atas profesionalisme dan capaian tridharma perguruan tinggi, mendukung pengembangan karier akademik, serta menjaga keberlanjutan tata kelola perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH). Menurutnya, seluruh komponen berbasis kinerja hanya bersifat tambahan dan tidak menggantikan hak dosen atas gaji pokok maupun berbagai tunjangan yang telah ditetapkan.
Dalam pemaparannya, Farida menerangkan bahwa dosen non-PNS di Universitas Hasanuddin dibedakan menjadi dua kategori, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Bagi dosen non-PNS tetap, standar penghasilan disetarakan dengan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut diterapkan agar seluruh dosen memperoleh hak dasar yang sama tanpa membedakan status kepegawaiannya. Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan tetap, tunjangan keluarga sesuai ketentuan universitas, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Farida juga mengungkapkan besaran gaji pokok berdasarkan golongan kepangkatan. Untuk dosen dengan golongan IIIb, gaji pokok tercatat sebesar Rp2.903.600 per bulan. Nominal tersebut meningkat secara bertahap sesuai jenjang kepangkatan hingga mencapai sekitar Rp3.880.000 bagi dosen dengan golongan IVe. Selain gaji pokok, dosen juga memperoleh berbagai tunjangan seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan hari tua, serta tunjangan jabatan fungsional sesuai jabatan akademik yang dimiliki.
Sebagai contoh, dosen pada golongan IIIb memperoleh tambahan berupa tunjangan pangan sebesar Rp600 ribu, tunjangan suami atau istri sekitar Rp290 ribu, tunjangan anak sekitar Rp116 ribu, tunjangan BPJS Kesehatan sekitar Rp182 ribu, iuran BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan hari tua, serta tunjangan jabatan fungsional sebesar Rp375 ribu. Komponen-komponen tersebut merupakan bagian dari sistem penghasilan yang diterima secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku di Universitas Hasanuddin.
Selain penghasilan tetap, dosen juga memperoleh berbagai insentif yang berkaitan dengan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Insentif tersebut meliputi penghargaan atas penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, serta berbagai aktivitas akademik lainnya. Universitas menilai bahwa pemberian insentif berbasis kinerja menjadi salah satu cara untuk mendorong dosen terus meningkatkan produktivitas, kualitas riset, dan kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.
Sidang uji materi tersebut menjadi forum bagi sejumlah perguruan tinggi untuk menyampaikan pandangan mengenai sistem kesejahteraan dosen di Indonesia. Universitas Hasanuddin menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen tidak hanya dilakukan melalui kenaikan gaji pokok, tetapi juga melalui penyediaan perlindungan sosial, kesempatan pengembangan karier, serta sistem penghargaan yang adil terhadap prestasi akademik. Dengan demikian, dosen diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara optimal.
Paparan Universitas Hasanuddin dalam sidang Mahkamah Konstitusi memberikan gambaran mengenai sistem penghasilan dosen di salah satu perguruan tinggi negeri berbadan hukum di Indonesia. Pemerintah bersama perguruan tinggi diharapkan terus mengevaluasi kebijakan kesejahteraan dosen agar profesi pendidik semakin dihargai dan mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pembahasan tersebut juga menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat sistem pendidikan tinggi nasional agar lebih kompetitif di tingkat global.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Saat ini belum ada komentar