Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Besaran Gaji Dosen Universitas Hasanuddin Terungkap dalam Sidang Mahkamah Konstitusi

Besaran Gaji Dosen Universitas Hasanuddin Terungkap dalam Sidang Mahkamah Konstitusi

  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • visibility 81
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Besaran Gaji Dosen Universitas Hasanuddin Terungkap dalam Sidang Mahkamah Konstitusi

Sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap sistem penghasilan dosen di Universitas Hasanuddin (Unhas). Dalam persidangan tersebut, Wakil Rektor III Bidang Sumber Daya Manusia, Pengembangan Talenta, dan Kesejahteraan Universitas Hasanuddin, Farida Patittingi, memaparkan secara rinci komponen penghasilan dosen serta kebijakan universitas dalam memberikan kesejahteraan kepada tenaga pendidik. Menurut Farida, kesejahteraan dosen merupakan investasi strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

Farida menjelaskan bahwa sistem penghasilan dosen di Universitas Hasanuddin dirancang untuk menjamin adanya penghasilan dasar yang layak, memberikan penghargaan atas profesionalisme dan capaian tridharma perguruan tinggi, mendukung pengembangan karier akademik, serta menjaga keberlanjutan tata kelola perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH). Menurutnya, seluruh komponen berbasis kinerja hanya bersifat tambahan dan tidak menggantikan hak dosen atas gaji pokok maupun berbagai tunjangan yang telah ditetapkan.

Dalam pemaparannya, Farida menerangkan bahwa dosen non-PNS di Universitas Hasanuddin dibedakan menjadi dua kategori, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Bagi dosen non-PNS tetap, standar penghasilan disetarakan dengan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut diterapkan agar seluruh dosen memperoleh hak dasar yang sama tanpa membedakan status kepegawaiannya. Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan tetap, tunjangan keluarga sesuai ketentuan universitas, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Farida juga mengungkapkan besaran gaji pokok berdasarkan golongan kepangkatan. Untuk dosen dengan golongan IIIb, gaji pokok tercatat sebesar Rp2.903.600 per bulan. Nominal tersebut meningkat secara bertahap sesuai jenjang kepangkatan hingga mencapai sekitar Rp3.880.000 bagi dosen dengan golongan IVe. Selain gaji pokok, dosen juga memperoleh berbagai tunjangan seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan hari tua, serta tunjangan jabatan fungsional sesuai jabatan akademik yang dimiliki.

Sebagai contoh, dosen pada golongan IIIb memperoleh tambahan berupa tunjangan pangan sebesar Rp600 ribu, tunjangan suami atau istri sekitar Rp290 ribu, tunjangan anak sekitar Rp116 ribu, tunjangan BPJS Kesehatan sekitar Rp182 ribu, iuran BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan hari tua, serta tunjangan jabatan fungsional sebesar Rp375 ribu. Komponen-komponen tersebut merupakan bagian dari sistem penghasilan yang diterima secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku di Universitas Hasanuddin.

Selain penghasilan tetap, dosen juga memperoleh berbagai insentif yang berkaitan dengan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Insentif tersebut meliputi penghargaan atas penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, serta berbagai aktivitas akademik lainnya. Universitas menilai bahwa pemberian insentif berbasis kinerja menjadi salah satu cara untuk mendorong dosen terus meningkatkan produktivitas, kualitas riset, dan kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.

Sidang uji materi tersebut menjadi forum bagi sejumlah perguruan tinggi untuk menyampaikan pandangan mengenai sistem kesejahteraan dosen di Indonesia. Universitas Hasanuddin menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen tidak hanya dilakukan melalui kenaikan gaji pokok, tetapi juga melalui penyediaan perlindungan sosial, kesempatan pengembangan karier, serta sistem penghargaan yang adil terhadap prestasi akademik. Dengan demikian, dosen diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara optimal.

Paparan Universitas Hasanuddin dalam sidang Mahkamah Konstitusi memberikan gambaran mengenai sistem penghasilan dosen di salah satu perguruan tinggi negeri berbadan hukum di Indonesia. Pemerintah bersama perguruan tinggi diharapkan terus mengevaluasi kebijakan kesejahteraan dosen agar profesi pendidik semakin dihargai dan mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pembahasan tersebut juga menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat sistem pendidikan tinggi nasional agar lebih kompetitif di tingkat global.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Produksi Bawang Putih RI Baru 40.000 Ton, Polri Kejar Swasembada 2029

    Produksi Bawang Putih RI Baru 40.000 Ton, Polri Kejar Swasembada 2029

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Produksi Bawang Putih RI Baru 40.000 Ton, Polri Kejar Swasembada 2029 Indonesia masih menghadapi tantangan besar untuk memenuhi kebutuhan bawang putih dari produksi dalam negeri. Saat ini, produksi bawang putih nasional berada di kisaran 34.000 hingga 40.000 ton per tahun, sementara kebutuhan masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 600.000 ton setiap tahunnya. Kesenjangan tersebut membuat Indonesia masih […]

  • Pemerintah Siapkan Langkah Penanganan Pascakebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

    Pemerintah Siapkan Langkah Penanganan Pascakebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 61
    • 0Komentar

    “` Pemerintah Siapkan Langkah Penanganan Pascakebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti insiden kebakaran yang menimpa KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Madura, Jawa Timur. Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, Polri, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta sejumlah instansi terkait terus berkoordinasi untuk memastikan seluruh proses evakuasi korban berjalan dengan cepat, aman, […]

  • Polri Tetapkan 223 Tersangka Perorangan dan 9 Korporasi dalam Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 30.758 Hektare

    Polri Tetapkan 223 Tersangka Perorangan dan 9 Korporasi dalam Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 30.758 Hektare

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Polri Tetapkan 223 Tersangka Perorangan dan 9 Korporasi dalam Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 30.758 Hektare JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 223 orang dan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Berdasarkan data hingga 13 Oktober 2026, penanganan perkara tersebut mencakup 371 […]

  • Polri Berhasil Mediasi Sengketa Ketenagakerjaan, 131 Buruh Terima Kompensasi PHK Rp10 Miliar

    Polri Berhasil Mediasi Sengketa Ketenagakerjaan, 131 Buruh Terima Kompensasi PHK Rp10 Miliar

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Polri Berhasil Mediasi Sengketa Ketenagakerjaan, 131 Buruh Terima Kompensasi PHK Rp10 Miliar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan perannya dalam membantu penyelesaian permasalahan sosial dan ketenagakerjaan melalui upaya mediasi antara pekerja dan perusahaan. Dalam proses tersebut, sebanyak 131 buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) berhasil memperoleh hak kompensasi dengan total nilai mencapai Rp10 […]

  • Cegah Dampak Buruk, Polda Kalbar Serukan Masyarakat Tinggalkan Segala Bentuk Praktik Perjudian

    Cegah Dampak Buruk, Polda Kalbar Serukan Masyarakat Tinggalkan Segala Bentuk Praktik Perjudian

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • visibility 97
    • 0Komentar

    PONTIANAK, KALBAR – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui jalur daring. Melalui imbauan yang disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat, pihak kepolisian mengajak warga untuk menjauhi aktivitas terlarang ini demi menjaga ketertiban umum serta melindungi diri dari berbagai dampak merugikan yang diakibatkannya. Dalam pernyataan […]

  • DPP LPLHK Siapkan Program Prioritas 2026–2027 dan Perkuat Peran Organisasi, H. Yana Triyana, S.E Dorong Sinergi untuk Lingkungan yang Lebih Baik

    DPP LPLHK Siapkan Program Prioritas 2026–2027 dan Perkuat Peran Organisasi, H. Yana Triyana, S.E Dorong Sinergi untuk Lingkungan yang Lebih Baik

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • visibility 106
    • 0Komentar

      BEKASI, 31 Mei 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan dan peningkatan kesehatan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi internal yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP LPLHK, H. Yana Triyana, S.E., guna membahas arah kebijakan organisasi serta merumuskan program […]

expand_less