Kebakaran TPA Supit Urang Malang Meluas hingga 15 Hektare, Pemkot Minta Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Lahan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebakaran TPA Supit Urang Malang Meluas hingga 15 Hektare, Pemkot Minta Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Lahan
MALANG – Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, meminta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyelidiki penyebab kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang di Kecamatan Sukun. Kebakaran yang mulai terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan di luar area tempat pemrosesan sampah. Pemerintah daerah telah menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan dugaan pembakaran rumpun bambu kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk awal yang perlu diperiksa untuk mengetahui penyebab kebakaran. Dalam video itu, terdapat dugaan aktivitas pembakaran rumpun bambu di sekitar lokasi kejadian. Pembakaran tersebut diduga dilakukan untuk membuka lahan yang rencananya akan dimanfaatkan sebagai kebun jeruk.
Wahyu menjelaskan, dugaan pembakaran terjadi di sisi selatan, tepatnya di luar kawasan TPA Supit Urang. Menurutnya, api dari aktivitas tersebut diduga merambat ke area tempat pemrosesan sampah akibat hembusan angin yang kencang. Percikan api kemudian masuk ke kawasan penimbunan sampah lama atau *old landfill* dan memicu kebakaran pada tumpukan sampah yang berada di lokasi tersebut.
Selain faktor angin, kondisi cuaca panas pada musim kemarau turut diduga mempercepat penyebaran api. Tumpukan sampah yang terbakar membuat penanganan kebakaran membutuhkan upaya intensif dari petugas gabungan. Pemerintah Kota Malang pun meminta penyebab awal kejadian ditelusuri secara menyeluruh agar pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui berdasarkan hasil penyelidikan.
Berdasarkan keterangan Wahyu, kebakaran berdampak pada dua area utama di TPA Supit Urang. Luas kawasan tempat pemrosesan sampah lama yang terdampak diperkirakan mencapai tujuh hektare, sedangkan area tempat pemrosesan sampah baru atau *new landfill* yang terdampak sekitar delapan hektare. Dengan demikian, total area yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 15 hektare.
Pemerintah Kota Malang telah menyampaikan informasi mengenai dugaan penyebab dan kronologi kebakaran tersebut kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Penyampaian itu dilakukan sebagai bagian dari koordinasi penanganan kebakaran yang berlangsung selama beberapa hari. Pemerintah daerah juga terus memantau perkembangan situasi di lapangan bersama petugas yang terlibat dalam upaya pemadaman.
Wahyu menegaskan bahwa pemerintah kota mengharapkan kepolisian mengambil langkah konkret untuk mengungkap identitas orang yang diduga melakukan pembakaran. Meski demikian, dugaan keterlibatan seseorang belum dapat dipastikan sebelum penyidik melakukan pemeriksaan dan memperoleh bukti yang cukup. Rekaman video yang diserahkan pemerintah daerah menjadi salah satu bahan yang perlu dianalisis oleh aparat penegak hukum.
Wakil Kepala Polresta Malang Kota AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, rekaman video mengenai dugaan pembakaran rumpun bambu tersebut harus terlebih dahulu diidentifikasi oleh petugas. Kepolisian masih menjalankan proses penyelidikan untuk memastikan hubungan antara bukti yang ditemukan dan dugaan unsur tindak pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Alex menjelaskan bahwa penyidik perlu melakukan pemeriksaan mendalam sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Proses tersebut mencakup penelaahan barang bukti, pendalaman kronologi, serta pengumpulan keterangan yang relevan. Setelah rangkaian penyelidikan dilakukan, kepolisian dapat menggelar perkara untuk menilai apakah bukti yang tersedia telah memenuhi syarat dalam penetapan tersangka.
Penetapan tersangka dalam kasus kebakaran tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan awal atau rekaman yang beredar. Penyidik harus memastikan adanya keterkaitan antara perbuatan yang diduga dilakukan, penyebab kebakaran, dan unsur pidana yang disangkakan. Karena itu, hasil pemeriksaan forensik maupun keterangan saksi, apabila diperlukan, dapat menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara.
Di sisi lain, kebakaran di TPA Supit Urang menunjukkan pentingnya pencegahan kebakaran di sekitar kawasan pengelolaan sampah, terutama ketika kondisi cuaca panas dan angin kencang berpotensi mempercepat penyebaran api. Aktivitas pembakaran lahan di sekitar kawasan tersebut perlu mendapat perhatian karena api yang tidak terkendali dapat menjalar ke area lain dan menyulitkan proses pemadaman.
Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, termasuk untuk membersihkan vegetasi atau membuka area perkebunan. Apabila ditemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi membahayakan lingkungan, warga dapat menyampaikan informasi kepada petugas terkait agar langkah pencegahan dapat segera dilakukan. Upaya tersebut penting untuk mengurangi risiko kebakaran yang dapat berdampak pada lingkungan dan aktivitas masyarakat.
Hingga Minggu, 25 Oktober 2026, proses penyelidikan oleh Polresta Malang Kota masih berlangsung. Kepolisian belum menetapkan tersangka berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut. Pemerintah Kota Malang berharap penyelidikan dapat mengungkap penyebab kebakaran TPA Supit Urang secara jelas, sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar