Eks Dirut KBS Diduga Tak Sendirian Korupsi Uang Pakan Hewan Rp 10,2 M
- calendar_month 32 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Eks Dirut KBS Diduga Tak Sendirian Korupsi Uang Pakan Hewan Rp 10,2 M
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran operasional di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang menyeret mantan Direktur Utama, Choirul Anwar, sebagai tersangka. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menduga tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja. Dugaan itu muncul setelah penyidik menemukan sejumlah fakta, dokumen, dan keterangan saksi yang mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan maupun penggunaan anggaran operasional perusahaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh bukti yang telah dikumpulkan. Menurutnya, tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan umumnya melibatkan lebih dari satu pihak sehingga penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya peran pihak lain yang turut bertanggung jawab. Pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan guna memperkuat alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam penyidikan sementara, diketahui bahwa dana operasional yang semestinya digunakan untuk kebutuhan pakan satwa, perawatan hewan, pemeliharaan fasilitas, serta kegiatan operasional lainnya diduga dialihkan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban sehingga penggunaan anggaran seolah-olah telah sesuai prosedur, padahal sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Nilai yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi mencapai sekitar Rp7,4 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar.
Kejaksaan mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini tidak hanya berfokus pada aliran dana, tetapi juga menelusuri mekanisme pengambilan keputusan, persetujuan pencairan anggaran, hingga penyusunan laporan keuangan perusahaan. Seluruh dokumen administrasi, transaksi keuangan, dan keterangan para saksi akan dianalisis untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan tersebut. Langkah ini dinilai penting agar proses penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur di lingkungan Kebun Binatang Surabaya maupun pihak lain yang dianggap mengetahui proses pengelolaan keuangan perusahaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa sejak awal dugaan penyimpangan terjadi hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi tambahan apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena dugaan penyalahgunaan anggaran disebut berdampak terhadap kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pakan satwa dan pemeliharaan fasilitas diduga tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai peruntukannya. Akibatnya, kondisi sejumlah fasilitas mengalami penurunan dan perawatan terhadap satwa dinilai tidak berjalan secara optimal. Temuan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus didalami oleh aparat penegak hukum.
Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, penyidik memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pengelolaan keuangan pada badan usaha milik daerah maupun lembaga publik lainnya agar terhindar dari praktik penyimpangan anggaran di masa mendatang.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Saat ini belum ada komentar