Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Sumut Ungkap Modus Penyalahgunaan Siaran Langsung TikTok untuk Mendapatkan Keuntungan

Polda Sumut Ungkap Modus Penyalahgunaan Siaran Langsung TikTok untuk Mendapatkan Keuntungan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Polda Sumut Ungkap Modus Penyalahgunaan Siaran Langsung TikTok untuk Mendapatkan Keuntungan

Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penyalahgunaan fitur siaran langsung di media sosial untuk memperoleh keuntungan melalui aktivitas yang melanggar ketentuan hukum. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi yang diduga menggunakan akun TikTok untuk melakukan siaran langsung dengan konten yang melanggar kesusilaan.

Kasus tersebut terungkap setelah personel Ditresiber Polda Sumut melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas pada sejumlah akun yang diduga memuat konten bermuatan pornografi. Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap akun tersebut, termasuk mengumpulkan bukti digital dan melakukan profiling untuk mengetahui identitas penggunanya.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah memanfaatkan fitur siaran langsung untuk mendapatkan hadiah virtual atau gift dari penonton. Hadiah virtual tersebut kemudian dapat dikonversi menjadi uang sehingga aktivitas di media sosial tersebut menjadi sumber keuntungan bagi pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut bergabung dalam siaran langsung yang dipandu oleh akun lain sebagai host. Selanjutnya, pelaku mengikuti sejumlah tantangan yang diberikan selama siaran berlangsung. Aktivitas tersebut dilakukan untuk menarik perhatian penonton sekaligus meningkatkan peluang memperoleh gift virtual.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak pertengahan 2025. Akun yang sebelumnya digunakan pelaku bahkan disebut telah diblokir secara permanen oleh platform. Namun, pelaku kemudian membuat akun baru pada Juni 2026 dan diduga kembali melakukan aktivitas serupa.

Polisi menyebut siaran langsung tersebut dilakukan secara rutin, dengan frekuensi sekitar satu hingga dua kali dalam sehari. Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. Koin virtual yang diterima melalui akun TikTok kemudian dicairkan dan ditransfer ke dompet digital yang terhubung dengan akun tersebut.

Pengungkapan perkara dilakukan melalui serangkaian langkah penyelidikan digital. Petugas terlebih dahulu menemukan aktivitas yang mencurigakan melalui patroli siber. Setelah itu, penyidik melakukan perekaman layar, mengamankan sejumlah bukti digital, serta menelusuri identitas pemilik akun yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Setelah identitas pemilik akun diketahui, personel Ditresiber Polda Sumut mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas tersebut di wilayah Medan Polonia. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas siaran langsung dan pengelolaan akun digital.

Barang bukti yang diamankan antara lain perangkat telepon seluler, perangkat pendukung siaran langsung, rekaman digital, kartu SIM, serta sejumlah akun media sosial dan dompet digital yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan.

Polda Sumut menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital memberikan banyak peluang bagi masyarakat, termasuk dalam memperoleh penghasilan. Namun, pemanfaatan teknologi tetap harus dilakukan dengan memperhatikan aturan hukum dan norma yang berlaku. Fitur monetisasi pada platform digital tidak boleh digunakan untuk mendapatkan keuntungan melalui aktivitas yang melanggar hukum.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa aktivitas yang dilakukan di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum. Kemudahan dalam membuat akun, melakukan siaran langsung, dan menerima hadiah virtual tidak berarti pengguna bebas melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan pornografi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan tahapan penyidikan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut menjadi pengingat bahwa ruang digital juga berada dalam koridor hukum. Masyarakat diharapkan menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menjadikan fitur digital sebagai sarana untuk melakukan kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa kepolisian terus meningkatkan kemampuan patroli dan penyelidikan di ruang siber. Dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat, pengawasan terhadap aktivitas digital menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keamanan serta menciptakan ruang internet yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less