Dua Pembobol Minimarket yang Diduga Beraksi 11 Kali Ditangkap Saat Menjadi Badut Jalanan
- calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dua Pembobol Minimarket yang Diduga Beraksi 11 Kali Ditangkap Saat Menjadi Badut Jalanan
Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pembobolan minimarket di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Kedua pelaku berinisial RW (29) dan EF alias Kutik (29) diamankan ketika sedang bekerja sebagai badut jalanan di kawasan lampu merah Simpang Charitas, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi atas kasus pembobolan sebuah minimarket di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Peristiwa itu terjadi pada 21 Agustus 2026 dan mengakibatkan pihak minimarket mengalami kerugian sekitar Rp21,8 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penyidik melakukan penelusuran setelah memperoleh rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi mendapatkan petunjuk mengenai identitas salah satu orang yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada RW. Polisi mengetahui bahwa pria tersebut sedang menjalani aktivitas sebagai badut di kawasan Simpang Charitas. Petugas selanjutnya mendatangi lokasi tersebut pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 15.15 WIB.
RW diamankan polisi setelah selesai bekerja dan melepaskan pakaian badut yang dikenakannya. Dari pemeriksaan awal terhadap RW, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan EF alias Kutik dalam aksi tersebut.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WIB, polisi kembali bergerak ke kawasan Simpang Charitas. EF alias Kutik yang juga sedang bekerja sebagai badut jalanan kemudian diamankan oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan bahwa kedua pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku pernah menyasar sejumlah minimarket lain yang tersebar di wilayah Palembang.
Polisi mencatat sedikitnya 11 lokasi yang diduga pernah menjadi sasaran pembobolan. Beberapa di antaranya berada di sekitar SPBU Merdeka, depan Kantor Wali Kota Palembang, kawasan Simpang Charitas, Jalan Radial, Jalan Letkol Iskandar, Jalan Angkatan 45, kawasan Sumpah Pemuda, Dwikora, hingga kawasan Trikora.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan kedua tersangka di seluruh lokasi tersebut. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang belum terungkap.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah bagian bangunan yang mengalami kerusakan. Jendela di lantai II diketahui telah dilepas, sementara bagian terali juga mengalami kerusakan. Pada lantai III ditemukan lubang pada dinding yang diduga menjadi bagian dari akses masuk ke dalam minimarket.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah pakaian yang diduga digunakan ketika melakukan aksi pembobolan. Barang tersebut di antaranya berupa hoodie berwarna hitam, kaus hitam bertuliskan “Shinta”, serta celana jeans berwarna biru.
Atas perkara tersebut, RW dan EF diproses dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan. Polisi menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap berbagai bukti untuk memastikan rangkaian aksi yang diduga dilakukan kedua tersangka. Pendalaman tersebut diperlukan untuk mengungkap apakah keduanya memang terlibat dalam seluruh lokasi yang disebutkan atau masih terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan.
Kasus ini menjadi perhatian karena kedua tersangka diketahui menjalani aktivitas sebagai badut jalanan sebelum akhirnya diamankan polisi. Penangkapan tersebut menunjukkan bahwa penyidik memanfaatkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan informasi lapangan untuk menelusuri keberadaan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Polisi hingga kini masih melanjutkan penyidikan guna mengungkap keseluruhan rangkaian kasus pembobolan minimarket tersebut. Masyarakat juga diharapkan tetap memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut, sehingga proses penyelidikan dapat berjalan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar