KSPI Desak Penghapusan Pajak JHT, Said Iqbal Nilai Kebijakan Semakin Membebani Buruh
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KSPI Desak Penghapusan Pajak JHT, Said Iqbal Nilai Kebijakan Semakin Membebani Buruh
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menghapus kebijakan pengenaan pajak terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai kebijakan tersebut justru semakin menambah beban para pekerja, terutama di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih melemah serta meningkatnya tekanan ekonomi akibat gelombang pemutusan hubungan kerja di sejumlah sektor industri.
Menurut Said Iqbal, dana JHT pada dasarnya merupakan tabungan milik pekerja yang berasal dari potongan penghasilan selama masa bekerja. Karena upah pekerja telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulan, maka pengenaan pajak kembali saat dana JHT dicairkan dinilai sebagai bentuk beban ganda yang tidak memberikan rasa keadilan bagi kalangan buruh. Atas dasar itu, KSPI mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak semakin memberatkan para pekerja.
Ia menegaskan bahwa pekerja yang mencairkan JHT umumnya sedang menghadapi situasi sulit, seperti terkena pemutusan hubungan kerja atau memasuki masa pensiun. Dalam kondisi tersebut, dana JHT menjadi salah satu sumber utama untuk memenuhi kebutuhan hidup sementara maupun sebagai modal menghadapi masa transisi. Oleh karena itu, setiap potongan tambahan dinilai akan mengurangi manfaat yang seharusnya diterima secara utuh oleh pekerja.
Selain meminta penghapusan pajak atas JHT, Said Iqbal juga mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan perpajakan terhadap berbagai hak pekerja lainnya, termasuk pesangon, dana pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, berbagai komponen tersebut merupakan hak normatif pekerja yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang kebutuhan ekonomi keluarga.
KSPI berpendapat bahwa kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih turut memengaruhi daya beli masyarakat. Kenaikan harga kebutuhan pokok serta tekanan terhadap pendapatan rumah tangga membuat para pekerja semakin berhati-hati dalam mengelola keuangan. Dalam situasi seperti ini, kebijakan yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk menikmati hasil tabungannya dinilai dapat membantu menjaga konsumsi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.
Sebagai langkah lanjutan, Said Iqbal menyatakan akan menyampaikan usulan resmi kepada pemerintah agar dilakukan kajian menyeluruh terhadap aturan perpajakan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja. Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat pekerja.
Hingga kini, usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan antara pemerintah dan para pemangku kepentingan. Kalangan serikat pekerja berharap evaluasi kebijakan dapat menghasilkan solusi yang mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan terhadap kesejahteraan para buruh di Indonesia.
Jurnalis : Kiara
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar