Polda Sumsel Tangani 50 Kasus Karhutla, Sebanyak 43 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Sumsel Tangani 50 Kasus Karhutla, Sebanyak 43 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mencatat telah menerima dan menangani 50 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Penanganan perkara tersebut dilakukan dalam periode Januari hingga 16 September 2026.
Dari puluhan laporan yang telah diterima, polisi menetapkan sebanyak 43 orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah menjalani proses penahanan sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan data tersebut merupakan pembaruan yang diterima dari Karoops Polda Sumsel pada Jumat, 18 September 2026. Berdasarkan data sementara, luas area yang terdampak kebakaran dari 50 laporan tersebut mencapai sekitar 105,972 hektare.
Polda Sumsel bersama jajaran polres terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang masuk. Proses hukum dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus memastikan pihak yang diduga bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara karhutla tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan. Beberapa daerah yang tercatat menangani perkara antara lain Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan Lahat.
Sementara itu, hingga pembaruan data tersebut, tidak terdapat penanganan perkara karhutla di wilayah Pagar Alam, Empat Lawang, Lubuklinggau, dan Prabumulih. Kondisi tersebut menjadi bagian dari pemetaan penanganan perkara yang dilakukan oleh Polda Sumsel dan jajaran di masing-masing wilayah hukum.
Polda Sumsel menyatakan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan. Kepolisian juga menegaskan bahwa proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara transparan serta tidak membedakan pihak yang diperiksa berdasarkan latar belakangnya.
Penanganan hukum terhadap karhutla menjadi salah satu langkah untuk mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas. Selain berdampak terhadap lingkungan, kebakaran hutan dan lahan juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat, menurunkan kualitas udara, serta menimbulkan kerugian terhadap ekosistem dan lahan yang terdampak.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah praktik membuka lahan dengan cara membakar karena aktivitas tersebut dapat menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan dan memiliki konsekuensi hukum.
Masyarakat diimbau ikut berperan dalam mencegah terjadinya karhutla dengan menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya kebakaran. Upaya pencegahan dinilai penting karena penanganan kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dan berbagai pihak di daerah.
Dengan puluhan laporan yang telah ditangani dan puluhan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Sumsel masih terus melakukan proses hukum terhadap perkara-perkara yang ada. Data penanganan tersebut juga masih dapat mengalami perubahan seiring dengan perkembangan penyelidikan dan penyidikan di lapangan.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar