Wanita yang Viral Terkait Kasus Kekerasan terhadap Balita di Palembang Ditangkap Polisi
- calendar_month Senin, 21 Sep 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wanita yang Viral Terkait Kasus Kekerasan terhadap Balita di Palembang Ditangkap Polisi
Polisi menangkap seorang perempuan berinisial NS (37) yang sebelumnya menjadi sorotan setelah sebuah video dugaan kekerasan terhadap balita di Palembang, Sumatera Selatan, beredar luas di media sosial. Perempuan tersebut diamankan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Sumatera Selatan.
NS diamankan di kawasan Jalan R Sukamto, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB. Setelah diamankan, perempuan tersebut langsung menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak yang masih berusia 2 tahun 11 bulan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mukmin Wijaya membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, polisi bergerak setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban sekaligus menindaklanjuti rekaman yang beredar di media sosial.
Dalam pemeriksaan awal, NS disebut mengakui keterlibatannya dalam peristiwa yang terekam dalam video tersebut. Polisi kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui secara lengkap kronologi kejadian, hubungan antara pelaku dan korban, serta latar belakang terjadinya peristiwa tersebut.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan Kombes Andes Purwanti mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap anak yang beredar di media sosial. Tim kemudian bergerak untuk mencari keberadaan perempuan yang diduga terlibat hingga akhirnya berhasil mengamankannya.
Kasus tersebut diketahui setelah NS menghubungi ibu korban melalui pesan singkat dan menyampaikan pengakuan terkait tindakannya terhadap anak tersebut. Pada saat kejadian, ibu korban diketahui sedang berada di luar kota dan kemudian memutuskan untuk kembali setelah menerima informasi tersebut.
Keluarga korban selanjutnya memperoleh rekaman video dari seorang tetangga. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian. Setelah menerima laporan resmi, penyidik melakukan serangkaian langkah untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk pakaian milik tersangka, pakaian milik korban, serta media penyimpanan yang berisi rekaman video yang sebelumnya beredar di media sosial.
Polda Sumatera Selatan menyatakan kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Penyidik akan mendalami seluruh fakta yang ditemukan untuk memastikan rangkaian kejadian dan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan hasil penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, NS dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan rekaman yang menampilkan korban anak, demi menjaga privasi serta menghindari dampak lanjutan terhadap korban dan keluarganya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat mengenai pentingnya perlindungan anak serta peran masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan kepada pihak berwenang. Polisi meminta masyarakat yang mengetahui adanya kejadian serupa untuk menyampaikannya melalui jalur resmi agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengumpulkan keterangan maupun bukti tambahan yang diperlukan. Kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses hukum berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyidikan.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar