Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Wanita yang Viral Terkait Kasus Kekerasan terhadap Balita di Palembang Ditangkap Polisi

Wanita yang Viral Terkait Kasus Kekerasan terhadap Balita di Palembang Ditangkap Polisi

  • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Wanita yang Viral Terkait Kasus Kekerasan terhadap Balita di Palembang Ditangkap Polisi

Polisi menangkap seorang perempuan berinisial NS (37) yang sebelumnya menjadi sorotan setelah sebuah video dugaan kekerasan terhadap balita di Palembang, Sumatera Selatan, beredar luas di media sosial. Perempuan tersebut diamankan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Sumatera Selatan.

NS diamankan di kawasan Jalan R Sukamto, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB. Setelah diamankan, perempuan tersebut langsung menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak yang masih berusia 2 tahun 11 bulan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mukmin Wijaya membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, polisi bergerak setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban sekaligus menindaklanjuti rekaman yang beredar di media sosial.

Dalam pemeriksaan awal, NS disebut mengakui keterlibatannya dalam peristiwa yang terekam dalam video tersebut. Polisi kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui secara lengkap kronologi kejadian, hubungan antara pelaku dan korban, serta latar belakang terjadinya peristiwa tersebut.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan Kombes Andes Purwanti mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap anak yang beredar di media sosial. Tim kemudian bergerak untuk mencari keberadaan perempuan yang diduga terlibat hingga akhirnya berhasil mengamankannya.

Kasus tersebut diketahui setelah NS menghubungi ibu korban melalui pesan singkat dan menyampaikan pengakuan terkait tindakannya terhadap anak tersebut. Pada saat kejadian, ibu korban diketahui sedang berada di luar kota dan kemudian memutuskan untuk kembali setelah menerima informasi tersebut.

Keluarga korban selanjutnya memperoleh rekaman video dari seorang tetangga. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian. Setelah menerima laporan resmi, penyidik melakukan serangkaian langkah untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk pakaian milik tersangka, pakaian milik korban, serta media penyimpanan yang berisi rekaman video yang sebelumnya beredar di media sosial.

Polda Sumatera Selatan menyatakan kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Penyidik akan mendalami seluruh fakta yang ditemukan untuk memastikan rangkaian kejadian dan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan hasil penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, NS dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepolisian menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan rekaman yang menampilkan korban anak, demi menjaga privasi serta menghindari dampak lanjutan terhadap korban dan keluarganya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat mengenai pentingnya perlindungan anak serta peran masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan kepada pihak berwenang. Polisi meminta masyarakat yang mengetahui adanya kejadian serupa untuk menyampaikannya melalui jalur resmi agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengumpulkan keterangan maupun bukti tambahan yang diperlukan. Kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses hukum berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyidikan.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Lanjutan Eks Bupati Bekasi di Tipikor Bandung, Jaksa Hadirkan Saksi Bongkar Skema Suap Rp12,4 Miliar

    Sidang Lanjutan Eks Bupati Bekasi di Tipikor Bandung, Jaksa Hadirkan Saksi Bongkar Skema Suap Rp12,4 Miliar

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Bandung, 11 Mei 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, Senin (11/5) pukul 10.00 WIB di Ruang Soerjadi, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Sidang dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg ini beragenda […]

  • Berbeda Pandangan, Ini Sikap Katolik, Protestan, dan Evangelikal Terhadap Isu Palestina

    Berbeda Pandangan, Ini Sikap Katolik, Protestan, dan Evangelikal Terhadap Isu Palestina

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • visibility 98
    • 0Komentar

    JAKARTA – Penulis independen Abdul Rohman Sukardi membedah dinamika pandangan dunia kekristenan global terhadap konflik Israel-Palestina. Menurutnya, terdapat tiga arus besar dengan pendekatan yang berbeda, namun memiliki implikasi politik yang nyata. Gereja Katolik yang dipimpin Paus Fransiskus secara konsisten mendukung solusi dua negara dan menekankan status khusus Yerusalem sebagai kota suci bersama. Vatikan menolak klaim […]

  • Kronologi Begal Payudara di Bogor, Pelaku Dibekuk Setelah Dikejar Korban

    Kronologi Begal Payudara di Bogor, Pelaku Dibekuk Setelah Dikejar Korban

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Kronologi Begal Payudara di Bogor, Pelaku Dibekuk Setelah Dikejar Korban Aksi pelecehan seksual dengan modus yang dikenal sebagai “begal payudara” kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut menimpa seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri pada malam hari di kawasan Tajur Halang. Berkat keberanian korban yang langsung melakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil […]

  • Polres Bangka Barat Ungkap Pengangkutan 250 Kilogram Balok Timah, Disembunyikan di Bawah Muatan Tepung Tapioka

    Polres Bangka Barat Ungkap Pengangkutan 250 Kilogram Balok Timah, Disembunyikan di Bawah Muatan Tepung Tapioka

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Polres Bangka Barat Ungkap Pengangkutan 250 Kilogram Balok Timah, Disembunyikan di Bawah Muatan Tepung Tapioka Kepolisian Resor Bangka Barat mengungkap adanya pengangkutan sekitar 250 kilogram balok timah yang disembunyikan di bawah muatan tepung tapioka. Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengungkap aktivitas pengangkutan komoditas timah yang diduga dilakukan secara tidak sesuai dengan ketentuan […]

  • APRI Gelar Raker 2026, Perkuat Peran dalam Pendidikan Inklusif dan Layanan Sosial

    APRI Gelar Raker 2026, Perkuat Peran dalam Pendidikan Inklusif dan Layanan Sosial

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jakarta, 28 April 2026 — Asosiasi Panti dan Rumah Asuh Indonesia (APRI) menggelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2026 dengan melibatkan perwakilan anggota dari berbagai wilayah Jabodetabek. Kegiatan ini berlangsung di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dan menjadi bagian dari langkah strategis organisasi dalam memperkuat sinergi serta arah kebijakan program ke depan. Raker dipimpin oleh Ketua APRI, […]

  • Polres Indramayu Intensifkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Jalan Provinsi untuk Acara Hajatan

    Polres Indramayu Intensifkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Jalan Provinsi untuk Acara Hajatan

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Polres Indramayu Intensifkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Jalan Provinsi untuk Acara Hajatan Polres Indramayu terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan jalan provinsi sebagai lokasi penyelenggaraan hajatan maupun kegiatan yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan serta memastikan mobilitas masyarakat tetap berjalan dengan lancar tanpa hambatan. […]

expand_less