Patroli Intensif Polres OKU Timur Berujung Penangkapan Tiga Terduga Pelaku Pembakaran Lahan
- calendar_month Senin, 24 Agt 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Satreskrim Polres OKU Timur berhasil membekuk tiga pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan di kawasan PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Patroli Intensif Polres OKU Timur Berujung Penangkapan Tiga Terduga Pelaku Pembakaran Lahan
Upaya Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuahkan hasil. Patroli yang dilakukan secara intensif berhasil mengungkap dugaan pembakaran lahan di kawasan PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung.
Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan. Ketiganya masing-masing berinisial YAP (19), JS (38), dan OB (27). Ketiga terduga pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Muara Enim.
Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara membenarkan adanya penangkapan tersebut. Peristiwa pembakaran diketahui pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026, di area CPT 24 Blok Sungai Tuha yang merupakan bagian dari kawasan PT MHP.
Kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas yang melakukan pemantauan di lapangan. Petugas menara pemantau api melihat adanya pergerakan sebuah kendaraan yang melintas di sekitar lokasi sebelum kemudian muncul titik api. Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Tim keamanan perusahaan bersama personel kepolisian kemudian melakukan pelacakan terhadap kendaraan yang diketahui baru saja memasuki area camp unit. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan informasi, pengemudi kendaraan berinisial YAP diduga mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut bersama dua rekannya, JS dan OB.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur bergerak cepat dan mengamankan ketiga terduga pelaku pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi kemudian membawa mereka ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya korek api gas serta sampel abu, tanah, dan ranting kayu yang telah terbakar. Barang-barang tersebut diamankan untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan para terduga pelaku.
Kapolres OKU Timur menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari kewaspadaan petugas di lapangan. Pemantauan terhadap titik-titik rawan menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kebakaran meluas sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga sengaja melakukan pembakaran.
Sebelumnya, jajaran Polres OKU Timur juga telah meningkatkan patroli dan kegiatan sosialisasi di berbagai wilayah yang dinilai rawan terjadi karhutla. Terdapat 116 titik lokasi yang menjadi perhatian dalam kegiatan mitigasi tersebut. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk menekan praktik pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan. Kebakaran yang tidak terkendali dapat merusak vegetasi, mengganggu aktivitas masyarakat, serta menyebabkan penurunan kualitas udara akibat asap yang ditimbulkan.
Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Mapolres OKU Timur. Penyidik akan mendalami seluruh keterangan dan barang bukti yang telah dikumpulkan untuk memastikan rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli di kawasan rawan karhutla dan mengambil tindakan sesuai hukum apabila menemukan aktivitas pembakaran yang dilakukan secara melanggar ketentuan. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan dalam pencegahan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar