Masih Banyak Pengendara Akali Pelat Nomor Kendaraan Demi Hindari Tilang ETLE
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pelat nomor ditutup masker ditilang polisi. Foto: Dok. X TMC Polda Metro Jaya
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Masih Banyak Pengendara Akali Pelat Nomor Kendaraan Demi Hindari Tilang ETLE
Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas di berbagai daerah sebagai upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalkan pelanggaran di jalan raya. Namun, di balik efektivitas teknologi tersebut, aparat kepolisian masih menemukan banyak pengendara yang sengaja memodifikasi atau mengakali pelat nomor kendaraan agar tidak dapat terbaca oleh kamera ETLE.
Berbagai modus dilakukan oleh pelanggar untuk menghindari identifikasi kamera pengawas. Mulai dari menutupi sebagian angka dan huruf pada pelat nomor menggunakan lakban, stiker, hingga benda tertentu, memodifikasi bentuk huruf dan angka, menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi, bahkan memasang pelat nomor palsu. Tindakan tersebut dilakukan dengan harapan sistem ETLE tidak mampu mengenali identitas kendaraan sehingga pelanggaran tidak tercatat secara otomatis.
Kepolisian menegaskan bahwa tindakan memanipulasi pelat nomor merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain melanggar aturan mengenai identitas kendaraan bermotor, pengendara juga dapat dikenai tindakan hukum apabila terbukti dengan sengaja mengubah atau menyamarkan nomor registrasi kendaraan untuk menghindari penegakan hukum.
Direktorat Lalu Lintas menyebutkan bahwa praktik pengubahan pelat nomor masih kerap ditemukan dalam berbagai operasi penertiban. Meski teknologi ETLE terus mengalami peningkatan, petugas di lapangan tetap melakukan patroli dan pemeriksaan langsung untuk mengidentifikasi kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar. Dengan kombinasi pengawasan elektronik dan penindakan manual, aparat berharap ruang gerak para pelanggar semakin sempit.
Sistem ETLE sendiri dirancang untuk merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis, seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, hingga pelanggaran terhadap aturan penggunaan pelat nomor kendaraan. Seluruh data yang terekam akan diverifikasi oleh petugas sebelum surat konfirmasi dikirim kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat bahwa mematuhi aturan lalu lintas jauh lebih penting dibanding mencari cara untuk menghindari tilang. Kesadaran berlalu lintas bukan hanya bertujuan menghindari sanksi, tetapi juga menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Penggunaan pelat nomor yang sesuai ketentuan merupakan bagian dari identitas resmi kendaraan yang wajib dipasang dengan jelas dan mudah terbaca.
Seiring berkembangnya teknologi pengawasan lalu lintas, aparat optimistis berbagai upaya manipulasi pelat nomor akan semakin mudah dideteksi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan modifikasi yang melanggar aturan dan selalu memastikan kendaraan memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum digunakan di jalan raya. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan mampu menciptakan budaya tertib berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di Indonesia.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar