Truk Pengangkut Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Dicegat di Pelalawan, Dua Pelaku Diamankan Polisi
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan truk yang mengangkut 12 meter kubik kayu illegal logging di Jalan Lintas Bono, Pelalawan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Truk Pengangkut Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Dicegat di Pelalawan, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengangkutan kayu yang diduga berasal dari praktik pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit truk bermuatan kayu olahan tanpa dokumen resmi beserta dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal dari kawasan hutan konservasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya menemukan dua truk yang melintas membawa muatan kayu olahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kedua pelaku yang diamankan berperan sebagai sopir kendaraan pengangkut kayu. Polisi juga menyita dua unit truk sebagai barang bukti bersama puluhan meter kubik kayu olahan jenis rimba campuran yang diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan di Kabupaten Pelalawan. Kayu tersebut diduga akan dibawa menuju lokasi penampungan untuk diperjualbelikan.
Selain mengamankan para sopir, penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi pemilik kayu maupun pengendali jaringan pembalakan liar tersebut. Aparat juga menelusuri asal-usul kayu dan jalur distribusi yang digunakan guna mengungkap jaringan perusakan hutan secara lebih luas.
Praktik illegal logging masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan hutan konservasi. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak ekosistem dan mengancam habitat satwa liar, tetapi juga berpotensi memicu bencana lingkungan seperti banjir, erosi, dan kebakaran hutan. Karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar terus diperkuat melalui kerja sama antara aparat penegak hukum, instansi kehutanan, dan masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman pidana penjara serta denda miliaran rupiah apabila terbukti bersalah di pengadilan. Polisi menegaskan akan terus melakukan operasi dan pengawasan untuk menekan praktik pembalakan liar yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penebangan maupun pengangkutan kayu tanpa izin. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pelestarian hutan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar