Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Truk Pengangkut Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Dicegat di Pelalawan, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Truk Pengangkut Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Dicegat di Pelalawan, Dua Pelaku Diamankan Polisi

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Truk Pengangkut Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Dicegat di Pelalawan, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengangkutan kayu yang diduga berasal dari praktik pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit truk bermuatan kayu olahan tanpa dokumen resmi beserta dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal dari kawasan hutan konservasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya menemukan dua truk yang melintas membawa muatan kayu olahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Kedua pelaku yang diamankan berperan sebagai sopir kendaraan pengangkut kayu. Polisi juga menyita dua unit truk sebagai barang bukti bersama puluhan meter kubik kayu olahan jenis rimba campuran yang diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan di Kabupaten Pelalawan. Kayu tersebut diduga akan dibawa menuju lokasi penampungan untuk diperjualbelikan.

Selain mengamankan para sopir, penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi pemilik kayu maupun pengendali jaringan pembalakan liar tersebut. Aparat juga menelusuri asal-usul kayu dan jalur distribusi yang digunakan guna mengungkap jaringan perusakan hutan secara lebih luas.

Praktik illegal logging masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan hutan konservasi. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak ekosistem dan mengancam habitat satwa liar, tetapi juga berpotensi memicu bencana lingkungan seperti banjir, erosi, dan kebakaran hutan. Karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar terus diperkuat melalui kerja sama antara aparat penegak hukum, instansi kehutanan, dan masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman pidana penjara serta denda miliaran rupiah apabila terbukti bersalah di pengadilan. Polisi menegaskan akan terus melakukan operasi dan pengawasan untuk menekan praktik pembalakan liar yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penebangan maupun pengangkutan kayu tanpa izin. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pelestarian hutan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Jurnalis : Danilo Fernandes

  • Penulis: Danilo Fernandes

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Suap Bupati Muara Enim, Penyidikan Terus Dikembangkan

    KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Suap Bupati Muara Enim, Penyidikan Terus Dikembangkan

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • visibility 20
    • 0Komentar

      KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Suap Bupati Muara Enim, Penyidikan Terus Dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Kali ini, penyidik menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi, yang diduga memiliki peran […]

  • Komnas HAM Sebut Kematian Okto Tigau dan Markina Sondegau Diduga Langgar HAM

    Komnas HAM Sebut Kematian Okto Tigau dan Markina Sondegau Diduga Langgar HAM

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Komnas HAM Sebut Kematian Okto Tigau dan Markina Sondegau Diduga Langgar HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa kasus kematian Okto Tigau dan Markina Sondegau diduga mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia. Kesimpulan sementara tersebut disampaikan setelah Komnas HAM melakukan pemantauan awal dan menghimpun berbagai informasi terkait peristiwa yang menewaskan kedua korban. […]

  • Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama Demi Kedamaian Hari Buruh Nasional

    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama Demi Kedamaian Hari Buruh Nasional

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Cirebon – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang peringatan Hari Buruh Nasional, Polresta Cirebon menggelar doa bersama, Kamis (30/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Syarif Hidayatullah, Asrama Polisi Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Doa bersama ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP […]

  • Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Panyingkiran

    Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Panyingkiran

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Majalengka – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada 16 Maret 2026 di sebuah bengkel milik pelapor yang berlokasi di Blok Krapyak, RT 009 RW 005, Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran.(3/5/26) Kejadian […]

  • Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Bui Usai Curi Rp 5.000

    Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Bui Usai Curi Rp 5.000

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Bui Usai Curi Rp 5.000 Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada seorang pria yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp5.000. Meski nilai kerugian yang ditimbulkan tergolong sangat kecil, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tetap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab […]

  • Ribuan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai Ancol Plengsengan Banyuwangi, Wujud Gerakan Indonesia ASRI

    Ribuan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai Ancol Plengsengan Banyuwangi, Wujud Gerakan Indonesia ASRI

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Ribuan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai Ancol Plengsengan Banyuwangi, Wujud Gerakan Indonesia ASRI Ribuan warga dari berbagai unsur masyarakat mengikuti aksi gotong royong membersihkan kawasan Pantai Ancol Plengsengan yang berada di Kampung Nelayan Merah Putih, Kelurahan Lateng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) […]

expand_less