Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kasus Penebangan 10 Pohon di Bandung Naik ke Pidana Lingkungan, Pelaku Terancam Penjara

Kasus Penebangan 10 Pohon di Bandung Naik ke Pidana Lingkungan, Pelaku Terancam Penjara

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus Penebangan 10 Pohon di Bandung Naik ke Pidana Lingkungan, Pelaku Terancam Penjara

Kasus penebangan 10 pohon di kawasan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, dipastikan akan diproses melalui jalur pidana lingkungan. Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas setelah menemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku. Penanganan kasus tersebut kini menjadi perhatian serius karena menyangkut kelestarian ruang terbuka hijau serta keberlangsungan ekosistem perkotaan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa tindakan penebangan pohon tanpa izin tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, pohon-pohon yang ditebang merupakan tanaman berusia cukup tua yang memiliki fungsi penting sebagai peneduh, penyerap polusi udara, serta bagian dari keseimbangan lingkungan di kawasan perkotaan. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum agar memberikan efek jera kepada pelaku.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Bandung telah melakukan penyegelan terhadap lokasi terjadinya penebangan. Selain itu, proses pengumpulan bukti terus dilakukan dengan melibatkan dokumentasi lapangan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran identitas pihak yang diduga bertanggung jawab atas aksi tersebut. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar dalam proses penegakan hukum lebih lanjut.

Pemerintah juga berencana melaporkan kasus tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum di bidang lingkungan hidup, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup. Langkah tersebut diambil agar proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan apabila terbukti terdapat unsur pidana, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi sementara, penebangan diduga terjadi pada malam hari antara 1 hingga 2 Juli 2026. Sejumlah saksi menyebut para pelaku mengenakan seragam sehingga sempat dikira sebagai petugas resmi. Namun hingga kini identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan, sementara aparat terus mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai perlindungan terhadap ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan. Pohon-pohon yang tumbuh di sepanjang jalan memiliki peran besar dalam menjaga kualitas udara, mengurangi suhu lingkungan, menyerap air hujan, serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat. Oleh sebab itu, setiap tindakan penebangan harus dilakukan melalui prosedur yang sah dan memperoleh izin dari instansi yang berwenang.

Pemerintah Kota Bandung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mencegah terulangnya perusakan lingkungan serta memastikan ruang hijau kota tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

“`

  • Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less