Kasus Kematian Brigadir Eko di Jambi Memasuki Babak Baru, Lima Anggota Polisi dan Seorang Warga Sipil Ditetapkan sebagai Tersangka
- calendar_month 22 jam yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

Indekos empat pintu milik Brigadir Eko Winarno Saputra dipasang garis polisi, Selasa (21/7/2026). Anggota Polres Tanjung Jabung Timur itu dilaporkan meninggal pada Sabtu (18/7/2026) lalu. Kini polisi menetapkan 6 tersangka
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus Kematian Brigadir Eko di Jambi Memasuki Babak Baru, Lima Anggota Polisi dan Seorang Warga Sipil Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus kematian Brigadir Eko Winarno Saputra, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, memasuki babak baru setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari enam tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan anggota Polri yang diketahui merupakan senior korban, sementara satu orang lainnya adalah warga sipil. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Brigadir Eko sebelumnya ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah indekos di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kematian korban sempat menimbulkan tanda tanya karena ditemukan sejumlah kejanggalan pada kondisi jasadnya. Atas dasar itu, Polda Jambi bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap penyebab pasti kematian anggota polisi tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan perkembangan penyidikan, lima anggota Polri berinisial Aiptu FA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigpol UPE, dan Bripda EBD ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga sipil berinisial B. Seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski telah menetapkan para tersangka, penyidik masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan tersebut. Selain melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi serta menunggu hasil autopsi dari tim forensik sebagai bagian dari pembuktian ilmiah dalam perkara ini. Hasil autopsi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penyebab kematian korban sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Polda Jambi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu meskipun sebagian tersangka merupakan anggota kepolisian. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di lingkungan internal kepolisian.
Kasus ini juga menjadi perhatian berbagai kalangan karena melibatkan sesama anggota kepolisian. Pengamat menilai bahwa pengungkapan perkara secara terbuka sangat penting untuk memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum. Transparansi proses penyidikan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga integritas institusi penegak hukum.
Selain proses pidana, para anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga berpotensi menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Propam Polri. Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan disiplin dan kode etik profesi kepolisian, di luar proses hukum pidana yang sedang berjalan.
Hingga saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi tambahan, mengumpulkan alat bukti lain, serta mendalami peran masing-masing tersangka. Kepolisian memastikan seluruh perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik secara berkala agar proses hukum dapat berjalan secara akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes

Saat ini belum ada komentar