Polres Banyuasin Gelar Press Conference, Ungkap Kasus Pembunuhan Dua Perempuan Setelah Lima Tahun
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polres Banyuasin Gelar Press Conference, Ungkap Kasus Pembunuhan Dua Perempuan Setelah Lima Tahun
Banyuasin — Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang selama sekitar lima tahun menjadi misteri. Perkara tersebut berkaitan dengan hilangnya dua perempuan muda, Rani (23) dan Ayuhana (18), yang dilaporkan tidak diketahui keberadaannya sejak 2021.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai penemuan tulang-belulang manusia di sebuah rumah kosong di wilayah Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 10.12 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara. Polisi juga memasang garis pembatas, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan sejumlah barang yang ditemukan di sekitar lokasi.
Barang-barang yang ditemukan antara lain tas sekolah, buku pelajaran, seragam sekolah, jilbab, sepatu, serta sejumlah barang pribadi dan perhiasan. Polisi kemudian mencocokkan temuan tersebut dengan laporan orang hilang yang pernah dibuat keluarga beberapa tahun sebelumnya.
Rani dan Ayuhana diketahui terakhir kali dilaporkan hilang pada 27 Oktober 2021. Saat itu, keduanya disebut berangkat sekolah pada pagi hari dengan menggunakan sepeda motor Honda Legenda berwarna hitam.
Namun, hingga sore hari keduanya tidak kunjung pulang ke rumah. Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian dan melaporkan kehilangan tersebut kepada Polsek Talang Kelapa. Sejak saat itu, keberadaan keduanya tidak diketahui selama bertahun-tahun.
Setelah adanya penemuan tulang-belulang manusia, penyidik melakukan pendalaman dengan menghubungkan berbagai informasi lama dengan temuan terbaru. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan bahwa kedua perempuan tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan.
Polres Banyuasin bergerak cepat melakukan pengembangan. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah lokasi penemuan teridentifikasi, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (27) dan AD alias Dika (25). RS ditangkap di kawasan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, sedangkan AD diamankan di wilayah Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil tindak lanjut cepat dari informasi masyarakat dan rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh personel Polres Banyuasin bersama Polsek Talang Kelapa.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan yang masih terus didalami mengenai latar belakang perkara tersebut. Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Shandy Kharisma menyebut dugaan motif berkaitan dengan rasa sakit hati dan dendam.
RS diketahui pernah memiliki hubungan dengan salah satu korban. Penyidik masih mendalami hubungan tersebut, termasuk kemungkinan adanya persoalan yang kemudian berkembang hingga terjadi tindak pidana sebagaimana yang saat ini disangkakan kepada para tersangka.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap keterangan para tersangka dan saksi untuk menyusun secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi pada 2021. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan peran masing-masing pihak dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, kepolisian menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kedua korban maupun kejadian yang sedang diselidiki. Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 458 KUHP mengenai pembunuhan. Polisi memastikan proses hukum masih terus berjalan dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Banyuasin juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi mengenai penemuan tulang-belulang di lokasi. Informasi tersebut menjadi titik penting bagi kepolisian untuk membuka kembali misteri hilangnya dua perempuan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana atau kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa penyelidikan terhadap perkara lama tetap dapat dikembangkan ketika ditemukan informasi dan alat bukti baru. Polres Banyuasin menyatakan akan terus melengkapi proses penyidikan guna memastikan perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar