Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » UU Polri Baru Beri Ruang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini, Tuai Perhatian Publik

UU Polri Baru Beri Ruang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini, Tuai Perhatian Publik

  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

UU Polri Baru Beri Ruang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini, Tuai Perhatian Publik

Pembahasan mengenai Undang-Undang (UU) Polri yang baru kembali menjadi perhatian publik setelah muncul ketentuan yang memungkinkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif untuk menduduki sejumlah jabatan sipil tanpa harus mengajukan pensiun dini. Kebijakan tersebut dinilai sebagai perubahan yang cukup signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang mengharuskan anggota Polri melepaskan status kedinasannya apabila akan mengisi jabatan di luar institusi kepolisian.

Dalam aturan yang sedang menjadi sorotan, anggota Polri aktif dapat ditempatkan pada sejumlah kementerian, lembaga, maupun institusi tertentu yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian atau berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, mereka tidak diwajibkan mengundurkan diri ataupun memasuki masa pensiun sebelum menjalankan tugas di instansi tersebut. Ketentuan ini menjadi salah satu poin yang memicu diskusi di kalangan akademisi, pengamat hukum, hingga masyarakat luas.

Pemerintah dan pihak yang mendukung kebijakan tersebut berpendapat bahwa penempatan personel Polri di beberapa lembaga strategis bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor, terutama pada bidang yang berkaitan dengan keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan publik. Kehadiran anggota Polri dinilai dapat memberikan pengalaman operasional serta mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pada instansi yang membutuhkan keahlian khusus di bidang kepolisian.

Namun di sisi lain, sejumlah kalangan menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi melemahnya prinsip supremasi sipil serta profesionalisme aparatur negara apabila anggota kepolisian aktif dapat menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengakhiri status kedinasannya. Mereka menilai bahwa batas antara institusi sipil dan aparat penegak hukum harus tetap dijaga untuk menghindari tumpang tindih kewenangan maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Perdebatan mengenai aturan tersebut juga telah menjadi bagian dari proses pengujian hukum di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon dalam perkara tersebut berpendapat bahwa ketentuan yang membuka peluang bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil dapat menimbulkan penafsiran yang terlalu luas dan berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum serta profesionalisme institusi kepolisian. Mereka meminta agar norma yang dianggap multitafsir tersebut memperoleh kejelasan melalui putusan pengadilan.

Sementara itu, berbagai pihak menilai bahwa pembahasan mengenai revisi UU Polri harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan. Transparansi dalam penyusunan regulasi dianggap penting agar setiap perubahan kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi sistem pemerintahan sekaligus menjaga keseimbangan antara efektivitas pelayanan publik dan prinsip demokrasi.

Hingga saat ini, isu mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil masih menjadi bahan diskusi dan pengawasan publik. Masyarakat berharap setiap kebijakan yang diambil tetap mengedepankan kepastian hukum, profesionalisme institusi, serta tata kelola pemerintahan yang baik sehingga dapat meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan negara di masa mendatang.

Jurnalis : Hanadia

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Libatkan Ary Ginanjar dalam Assessment Jenderal, Dorong Sistem Meritokrasi dan Transparansi Karier

    Polri Libatkan Ary Ginanjar dalam Assessment Jenderal, Dorong Sistem Meritokrasi dan Transparansi Karier

    • calendar_month 9 jam yang lalu
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 5
    • 0Komentar

      Polri Libatkan Ary Ginanjar dalam Assessment Jenderal, Dorong Sistem Meritokrasi dan Transparansi Karier Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan sumber daya manusia melalui penguatan prinsip meritokrasi dan manajemen talenta. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melibatkan pendiri ESQ Corp, Ary Ginanjar Agustian, dalam pelaksanaan Assessment Center bagi Perwira Tinggi Polri […]

  • Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

    Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Karimun, Kepulauan Riau – Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengangkutan ilegal mineral dan batubara (minerba) berupa timah dan terak timah tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.   Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang akan mengangkut muatan menuju Tanjung Buton, Riau. […]

  • Tinjau Lokasi BSPS di Kota Kendari, Mendagri Tegaskan Kehadiran Nyata Pemerintah

    Tinjau Lokasi BSPS di Kota Kendari, Mendagri Tegaskan Kehadiran Nyata Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 8
    • 0Komentar

      Kendari – Ungkapan “negara hadir untuk rakyat” perlu diwujudkan melalui langkah yang konkret. Karena itu, pemerintah sebagai representasi negara harus hadir langsung di tengah masyarakat untuk memahami kebutuhan mereka secara nyata. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dan peran negara dalam kehidupan sehari-hari. “Di sinilah kita ingin merubah cara berpikir kita agar […]

  • Sidang Perdana Digelar: Bupati Bekasi Nonaktif Bersama Ayah Terdakwa Kasus Suap Ijon Proyek di Tipikor Bandung

    Sidang Perdana Digelar: Bupati Bekasi Nonaktif Bersama Ayah Terdakwa Kasus Suap Ijon Proyek di Tipikor Bandung

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 26
    • 0Komentar

    BANDUNG – Proses hukum kasus dugaan korupsi dengan modus ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi memasuki tahap persidangan terbuka. Hari ini, Senin (4/5/2026), Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, resmi hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk menjalani sidang perdana mereka. Perkara yang terdaftar dengan nomor […]

  • Rabu, 29 April 2026Selesaikan Masalah Perkotaan, Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral

    Rabu, 29 April 2026Selesaikan Masalah Perkotaan, Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Tangerang – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong penguatan konsep aglomerasi berbasis pendekatan sektoral untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan kawasan perkotaan. Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional Diskusi Aglomerasi Sustainable Aglo-City Summit 2026 di Novotel Tangerang BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (29/4/2026). Menurutnya, konsep aglomerasi bukan hal baru. Namun, implementasinya kerap […]

  • Polres Boyolali Ungkap Kasus Pembunuhan di Ngemplak, Menantu Korban Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

    Polres Boyolali Ungkap Kasus Pembunuhan di Ngemplak, Menantu Korban Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Polres Boyolali Ungkap Kasus Pembunuhan di Ngemplak, Menantu Korban Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kepolisian Resor (Polres) Boyolali berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat di wilayah Kecamatan Ngemplak. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan seorang menantu korban sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang dilakukan secara intensif oleh tim penyidik. Kasus […]

expand_less