Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » UU Polri Baru Beri Ruang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini, Tuai Perhatian Publik

UU Polri Baru Beri Ruang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini, Tuai Perhatian Publik

  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

UU Polri Baru Beri Ruang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini, Tuai Perhatian Publik

Pembahasan mengenai Undang-Undang (UU) Polri yang baru kembali menjadi perhatian publik setelah muncul ketentuan yang memungkinkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif untuk menduduki sejumlah jabatan sipil tanpa harus mengajukan pensiun dini. Kebijakan tersebut dinilai sebagai perubahan yang cukup signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang mengharuskan anggota Polri melepaskan status kedinasannya apabila akan mengisi jabatan di luar institusi kepolisian.

Dalam aturan yang sedang menjadi sorotan, anggota Polri aktif dapat ditempatkan pada sejumlah kementerian, lembaga, maupun institusi tertentu yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian atau berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, mereka tidak diwajibkan mengundurkan diri ataupun memasuki masa pensiun sebelum menjalankan tugas di instansi tersebut. Ketentuan ini menjadi salah satu poin yang memicu diskusi di kalangan akademisi, pengamat hukum, hingga masyarakat luas.

Pemerintah dan pihak yang mendukung kebijakan tersebut berpendapat bahwa penempatan personel Polri di beberapa lembaga strategis bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor, terutama pada bidang yang berkaitan dengan keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan publik. Kehadiran anggota Polri dinilai dapat memberikan pengalaman operasional serta mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pada instansi yang membutuhkan keahlian khusus di bidang kepolisian.

Namun di sisi lain, sejumlah kalangan menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi melemahnya prinsip supremasi sipil serta profesionalisme aparatur negara apabila anggota kepolisian aktif dapat menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengakhiri status kedinasannya. Mereka menilai bahwa batas antara institusi sipil dan aparat penegak hukum harus tetap dijaga untuk menghindari tumpang tindih kewenangan maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Perdebatan mengenai aturan tersebut juga telah menjadi bagian dari proses pengujian hukum di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon dalam perkara tersebut berpendapat bahwa ketentuan yang membuka peluang bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil dapat menimbulkan penafsiran yang terlalu luas dan berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum serta profesionalisme institusi kepolisian. Mereka meminta agar norma yang dianggap multitafsir tersebut memperoleh kejelasan melalui putusan pengadilan.

Sementara itu, berbagai pihak menilai bahwa pembahasan mengenai revisi UU Polri harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan. Transparansi dalam penyusunan regulasi dianggap penting agar setiap perubahan kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi sistem pemerintahan sekaligus menjaga keseimbangan antara efektivitas pelayanan publik dan prinsip demokrasi.

Hingga saat ini, isu mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil masih menjadi bahan diskusi dan pengawasan publik. Masyarakat berharap setiap kebijakan yang diambil tetap mengedepankan kepastian hukum, profesionalisme institusi, serta tata kelola pemerintahan yang baik sehingga dapat meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan negara di masa mendatang.

Jurnalis : Hanadia

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Demonstrasi di Kejaksaan Agung Diwarnai Lemparan Tikus sebagai Simbol Protes

    Aksi Demonstrasi di Kejaksaan Agung Diwarnai Lemparan Tikus sebagai Simbol Protes

    • calendar_month 14 jam yang lalu
    • account_circle Ghazi Fikri Izdihar
    • visibility 4
    • 0Komentar

    “`html id=”bhn72x” Aksi Demonstrasi di Kejaksaan Agung Diwarnai Lemparan Tikus sebagai Simbol Protes Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7), menarik perhatian publik setelah massa demonstran melakukan aksi simbolik dengan melempar sejumlah tikus ke halaman gedung. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus sindiran terhadap dugaan […]

  • Polisi Amankan Kurir Narkotika yang Sembunyikan Sabu di Dalam Kaleng Biskuit di Jakarta Timur

    Polisi Amankan Kurir Narkotika yang Sembunyikan Sabu di Dalam Kaleng Biskuit di Jakarta Timur

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Polisi Amankan Kurir Narkotika yang Sembunyikan Sabu di Dalam Kaleng Biskuit di Jakarta Timur Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur dengan menangkap seorang kurir yang diduga membawa sabu menggunakan modus penyamaran di dalam kaleng biskuit. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memberantas jaringan peredaran narkoba yang terus […]

  • Heroik! Ditpolairud PMJ Selamatkan 11 Pemancing dari Kapal Bocor di Tanjung Priok

    Heroik! Ditpolairud PMJ Selamatkan 11 Pemancing dari Kapal Bocor di Tanjung Priok

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Jakarta – Aksi cepat anggota Ditpolairud Polda Metro Jaya menyelamatkan 11 orang dari kapal pancing yang bocor di perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seluruh penumpang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Peristiwa terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kapal pancing bernama JODY II dilaporkan mengalami kebocoran di alur pelabuhan luar dam Tanjung Priok setelah […]

  • Operasi Berantas Jaya Resmi Dimulai, Polda Metro Jaya Kerahkan 520 Personel Berburu Jaringan Curanmor di Jabodetabek

    Operasi Berantas Jaya Resmi Dimulai, Polda Metro Jaya Kerahkan 520 Personel Berburu Jaringan Curanmor di Jabodetabek

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Operasi Berantas Jaya Resmi Dimulai, Polda Metro Jaya Kerahkan 520 Personel Berburu Jaringan Curanmor di Jabodetabek Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Berantas Jaya sebagai langkah strategis untuk menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih menjadi perhatian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sebanyak 520 personel gabungan […]

  • Viral Insiden Ajudan Tanpa BIB Dikeluarkan dari Ajang Marathon, Nama Ganjar Pranowo Ikut Menjadi Perbincangan

    Viral Insiden Ajudan Tanpa BIB Dikeluarkan dari Ajang Marathon, Nama Ganjar Pranowo Ikut Menjadi Perbincangan

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Viral Insiden Ajudan Tanpa BIB Dikeluarkan dari Ajang Marathon, Nama Ganjar Pranowo Ikut Menjadi Perbincangan Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan seorang ajudan diduga anggota TNI dikeluarkan dari arena lomba marathon karena tidak memiliki nomor peserta atau BIB resmi. Insiden tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat dan memunculkan berbagai spekulasi, termasuk kabar […]

  • Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan, Warga Dapat Keringanan PKB dan BBNKB

    Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan, Warga Dapat Keringanan PKB dan BBNKB

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan, Warga Dapat Keringanan PKB dan BBNKB Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kepatuhan wajib […]

expand_less