Sekjen MUI Apresiasi Langkah Kapolri Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden, Dorong Penegakan Hukum Transparan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sekjen MUI Apresiasi Langkah Kapolri Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden, Dorong Penegakan Hukum Transparan
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) memberikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penanganan perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan teknologi penyadapan di luar prosedur hukum.
Pengungkapan kasus ini dinilai menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara profesional dan terbuka. Dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak hanya berkaitan dengan persoalan keamanan komunikasi, tetapi juga menyangkut perlindungan informasi negara dan kepatuhan aparat terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah kepolisian mengungkap perkara tersebut mencuat setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026). Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurut penjelasan Kabareskrim, penyadapan tersebut diduga tidak didasarkan pada kebutuhan penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara pidana. Padahal, penggunaan fasilitas penyadapan oleh aparat penegak hukum harus mengikuti prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data atau jejak aktivitas penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekam jejak penggunaan sistem. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi penyidikan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Dalam pengusutan perkara, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Selain Presiden Prabowo, sasaran penyadapan yang diduga dilakukan dalam perkara tersebut disebut mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha. Penyidik masih mendalami keseluruhan aktivitas tersebut untuk mengetahui ruang lingkup dan pihak-pihak yang berkaitan.
Polri menyatakan pengusutan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Pengawasan internal juga dilibatkan agar pemeriksaan terhadap personel kepolisian tetap berjalan sesuai prosedur serta tidak dipengaruhi kedudukan maupun jabatan pihak yang diperiksa.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilaksanakan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri. Sementara itu, Itwasum Polri melakukan pengawasan terhadap jalannya pemeriksaan agar seluruh tahapan berlangsung secara profesional dan proporsional.
Polri juga menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut sedang didalami sebagai tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. Kepolisian memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun institusi tengah menangani perkara yang melibatkan sejumlah personel internal.
Perhatian terhadap kasus ini turut berkaitan dengan prinsip perlindungan privasi dalam perspektif keagamaan. Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis sebelumnya menyampaikan bahwa menyadap komunikasi orang lain tanpa hak merupakan tindakan yang diharamkan dalam Islam karena termasuk perbuatan mengintip rahasia pribadi seseorang.
Pandangan tersebut menjadi salah satu konteks penting dalam pembahasan mengenai batas penggunaan teknologi penyadapan. Dalam praktik penegakan hukum, penyadapan memang dapat digunakan untuk kepentingan tertentu, tetapi pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum, memenuhi persyaratan, dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Kasus yang tengah ditangani Bareskrim Polri ini juga menjadi perhatian terkait pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi informasi di lingkungan aparat penegak hukum. Sistem yang dirancang untuk mendukung penyelidikan dan penyidikan harus digunakan sesuai tujuan serta ketentuan yang mengaturnya.
Di sisi lain, penanganan perkara tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan akhir mengenai kesalahan yang bersangkutan. Pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai tahapan yang berlaku.
Apresiasi terhadap langkah pengungkapan kasus tersebut sekaligus menempatkan transparansi sebagai aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Publik membutuhkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai kronologi, penggunaan sistem penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.
Hingga Rabu (4/11/2026), penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Pemeriksaan saksi, analisis barang bukti digital, serta pengawasan internal menjadi bagian dari proses untuk mengungkap perkara secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar