Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Sekjen MUI Apresiasi Langkah Kapolri Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden, Dorong Penegakan Hukum Transparan

Sekjen MUI Apresiasi Langkah Kapolri Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden, Dorong Penegakan Hukum Transparan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sekjen MUI Apresiasi Langkah Kapolri Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden, Dorong Penegakan Hukum Transparan

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) memberikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penanganan perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan teknologi penyadapan di luar prosedur hukum.

Pengungkapan kasus ini dinilai menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara profesional dan terbuka. Dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak hanya berkaitan dengan persoalan keamanan komunikasi, tetapi juga menyangkut perlindungan informasi negara dan kepatuhan aparat terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah kepolisian mengungkap perkara tersebut mencuat setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026). Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Menurut penjelasan Kabareskrim, penyadapan tersebut diduga tidak didasarkan pada kebutuhan penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara pidana. Padahal, penggunaan fasilitas penyadapan oleh aparat penegak hukum harus mengikuti prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data atau jejak aktivitas penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekam jejak penggunaan sistem. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi penyidikan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Dalam pengusutan perkara, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Selain Presiden Prabowo, sasaran penyadapan yang diduga dilakukan dalam perkara tersebut disebut mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha. Penyidik masih mendalami keseluruhan aktivitas tersebut untuk mengetahui ruang lingkup dan pihak-pihak yang berkaitan.

Polri menyatakan pengusutan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Pengawasan internal juga dilibatkan agar pemeriksaan terhadap personel kepolisian tetap berjalan sesuai prosedur serta tidak dipengaruhi kedudukan maupun jabatan pihak yang diperiksa.

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilaksanakan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri. Sementara itu, Itwasum Polri melakukan pengawasan terhadap jalannya pemeriksaan agar seluruh tahapan berlangsung secara profesional dan proporsional.

Polri juga menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut sedang didalami sebagai tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. Kepolisian memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun institusi tengah menangani perkara yang melibatkan sejumlah personel internal.

Perhatian terhadap kasus ini turut berkaitan dengan prinsip perlindungan privasi dalam perspektif keagamaan. Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis sebelumnya menyampaikan bahwa menyadap komunikasi orang lain tanpa hak merupakan tindakan yang diharamkan dalam Islam karena termasuk perbuatan mengintip rahasia pribadi seseorang.

Pandangan tersebut menjadi salah satu konteks penting dalam pembahasan mengenai batas penggunaan teknologi penyadapan. Dalam praktik penegakan hukum, penyadapan memang dapat digunakan untuk kepentingan tertentu, tetapi pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum, memenuhi persyaratan, dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Kasus yang tengah ditangani Bareskrim Polri ini juga menjadi perhatian terkait pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi informasi di lingkungan aparat penegak hukum. Sistem yang dirancang untuk mendukung penyelidikan dan penyidikan harus digunakan sesuai tujuan serta ketentuan yang mengaturnya.

Di sisi lain, penanganan perkara tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan akhir mengenai kesalahan yang bersangkutan. Pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai tahapan yang berlaku.

Apresiasi terhadap langkah pengungkapan kasus tersebut sekaligus menempatkan transparansi sebagai aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Publik membutuhkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai kronologi, penggunaan sistem penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.

Hingga Rabu (4/11/2026), penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Pemeriksaan saksi, analisis barang bukti digital, serta pengawasan internal menjadi bagian dari proses untuk mengungkap perkara secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hindari Tilang dan Risiko Kecelakaan, Kenali Empat Tanda Ban Motor Sudah Wajib Diganti

    Hindari Tilang dan Risiko Kecelakaan, Kenali Empat Tanda Ban Motor Sudah Wajib Diganti

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Hindari Tilang dan Risiko Kecelakaan, Kenali Empat Tanda Ban Motor Sudah Wajib Diganti Kondisi ban menjadi salah satu faktor utama yang menentukan keselamatan berkendara. Belakangan ini, masyarakat kembali ramai membicarakan penggunaan ban gundul setelah beredar informasi mengenai sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan […]

  • Wakapolri: Penanganan Bencana dan Konflik Sosial Harus Utamakan Pencegahan

    Wakapolri: Penanganan Bencana dan Konflik Sosial Harus Utamakan Pencegahan

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Wakapolri: Penanganan Bencana dan Konflik Sosial Harus Utamakan Pencegahan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) menegaskan pentingnya mengedepankan langkah pencegahan dalam menghadapi bencana maupun potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Upaya preventif dinilai menjadi kunci untuk mengurangi dampak yang lebih besar sekaligus memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas. Menurutnya, penanganan bencana dan […]

  • Kakorbinmas Apresiasi Polda Sumsel, Program Pangan dan Satkamling Lampaui Target Nasional

    Kakorbinmas Apresiasi Polda Sumsel, Program Pangan dan Satkamling Lampaui Target Nasional

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Kakorbinmas Apresiasi Polda Sumsel, Program Pangan dan Satkamling Lampaui Target Nasional Kepala Korps Pembinaan Masyarakat (Kakorbinmas) Baharkam Polri Irjen Pol. Mardiyono memberikan apresiasi kepada Polda Sumatera Selatan atas capaian sejumlah program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Apresiasi tersebut diberikan dalam kunjungan kerja sekaligus penyerahan dua kendaraan operasional Binmas di Mapolda Sumsel, Selasa (29/9/2026). Dalam […]

  • Polsek Rambutan Bersama MPA dan PT SK Padamkan Karhutla di Sungai Pinang

    Polsek Rambutan Bersama MPA dan PT SK Padamkan Karhutla di Sungai Pinang

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Polsek Rambutan Bersama MPA dan PT SK Padamkan Karhutla di Sungai Pinang BANYUASIN – Personel Polsek Rambutan bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Sungai Pinang dan PT SK melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dusun 07, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Peristiwa tersebut ditangani pada Senin (21/9/2026) malam setelah […]

  • Tiga Calon Manajer Kopdes Meninggal, Anggota DPR Nilai Program Latsarmil Tetap Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi Menyeluruh

    Tiga Calon Manajer Kopdes Meninggal, Anggota DPR Nilai Program Latsarmil Tetap Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi Menyeluruh

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Tiga Calon Manajer Kopdes Meninggal, Anggota DPR Nilai Program Latsarmil Tetap Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi Menyeluruh Meninggalnya tiga peserta calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif. Meski menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut, sejumlah anggota DPR RI […]

  • Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Libatkan Tiga Jenderal Polisi, Komisi III DPR Desak Penegakan Hukum Transparan

    Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Libatkan Tiga Jenderal Polisi, Komisi III DPR Desak Penegakan Hukum Transparan

    • calendar_month 8 jam yang lalu
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Libatkan Tiga Jenderal Polisi, Komisi III DPR Desak Penegakan Hukum Transparan JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka. Perkara yang diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 tersebut turut memunculkan desakan agar proses […]

expand_less