Hindari Tilang dan Risiko Kecelakaan, Kenali Empat Tanda Ban Motor Sudah Wajib Diganti
- calendar_month 6 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hindari Tilang dan Risiko Kecelakaan, Kenali Empat Tanda Ban Motor Sudah Wajib Diganti
Kondisi ban menjadi salah satu faktor utama yang menentukan keselamatan berkendara. Belakangan ini, masyarakat kembali ramai membicarakan penggunaan ban gundul setelah beredar informasi mengenai sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, pengendara diimbau tidak hanya menghindari sanksi hukum, tetapi juga memastikan kondisi ban selalu layak digunakan demi keselamatan di jalan raya.
Ban yang sudah aus atau gundul memiliki daya cengkeram yang jauh berkurang sehingga meningkatkan risiko tergelincir, terutama saat melintasi jalan basah atau ketika melakukan pengereman mendadak. Selain itu, kemampuan ban dalam membuang air juga menurun sehingga potensi terjadinya aquaplaning menjadi lebih besar. Oleh sebab itu, pemeriksaan kondisi ban secara rutin sangat penting dilakukan sebelum kendaraan digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Tanda pertama bahwa ban sudah harus diganti adalah tapak ban yang mulai menipis. Pengendara dapat memeriksa indikator Tread Wear Indicator (TWI), yaitu tonjolan kecil yang terdapat di sela-sela alur ban. Apabila permukaan ban sudah sejajar dengan indikator tersebut, berarti ketebalan tapak ban telah mencapai batas minimum dan ban harus segera diganti. Kondisi ini menyebabkan traksi kendaraan berkurang sehingga motor menjadi kurang stabil saat dikendarai.
Tanda kedua adalah munculnya retakan pada permukaan atau dinding ban. Retakan umumnya terjadi akibat usia ban yang sudah tua, paparan sinar matahari secara terus-menerus, atau tekanan angin yang tidak sesuai. Ban yang retak memiliki struktur yang lebih lemah sehingga berpotensi pecah saat digunakan, terutama ketika kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi atau membawa beban berat.
Tanda berikutnya adalah munculnya benjolan pada bagian samping ban. Benjolan biasanya terjadi akibat benturan keras dengan lubang jalan, trotoar, atau benda lainnya yang menyebabkan lapisan dalam ban mengalami kerusakan. Meskipun bagian luar masih terlihat baik, kondisi tersebut sangat berbahaya karena ban dapat pecah sewaktu-waktu ketika menerima tekanan saat kendaraan berjalan. Oleh sebab itu, ban yang sudah mengalami benjolan sebaiknya segera diganti dan tidak lagi digunakan.
Tanda keempat adalah ban yang sudah melewati usia pakai atau jarak tempuh yang direkomendasikan pabrikan. Secara umum, ban sepeda motor memiliki masa pakai sekitar 10.000 hingga 20.000 kilometer, tergantung pola penggunaan, kondisi jalan, dan perawatan yang dilakukan. Meskipun alur ban masih terlihat cukup baik, karet ban yang sudah menua akan kehilangan elastisitas sehingga kemampuan mencengkeram permukaan jalan ikut menurun. Oleh karena itu, usia ban juga perlu menjadi pertimbangan sebelum digunakan dalam perjalanan jauh.
Korlantas Polri mengingatkan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis. Namun, ketentuan tersebut bukan hanya berlaku untuk ban gundul, melainkan mencakup seluruh komponen kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Masyarakat diimbau untuk melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala sebelum digunakan. Selain memeriksa kondisi ban, pengendara juga perlu memastikan tekanan angin sesuai standar, sistem pengereman berfungsi dengan baik, lampu kendaraan menyala normal, serta seluruh komponen keselamatan berada dalam kondisi optimal. Dengan menjaga kendaraan tetap laik jalan, pengendara tidak hanya terhindar dari potensi sanksi hukum, tetapi juga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan keselamatan bersama di jalan raya.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Saat ini belum ada komentar