Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Investigasi » Polda Sulbar Geledah Kantor Bupati Polewali Mandar, Sekda Sebut Penyidikan Berkaitan dengan Dana Insentif Imam

Polda Sulbar Geledah Kantor Bupati Polewali Mandar, Sekda Sebut Penyidikan Berkaitan dengan Dana Insentif Imam

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polda Sulbar Geledah Kantor Bupati Polewali Mandar, Sekda Sebut Penyidikan Berkaitan dengan Dana Insentif Imam

POLEWALI MANDAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Selasa (3/11/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana insentif kerohanian dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Polman Nursaid membenarkan adanya kegiatan kepolisian tersebut dan menyebut persoalan yang diperiksa berkaitan dengan anggaran insentif imam.

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar dengan didampingi personel Satuan Reserse Kriminal Polres Polman. Kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan Kantor Bupati Polman yang beralamat di Jalan Manunggal, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh dokumen yang dibutuhkan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran daerah.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik mendatangi sejumlah ruangan yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan anggaran. Ruangan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menjadi salah satu sasaran karena berkaitan dengan pengelolaan program insentif keagamaan. Selain itu, petugas juga memeriksa ruang verifikasi keuangan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Polman untuk menelusuri dokumen administrasi pencairan dana.

Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar satu jam dan disaksikan langsung oleh Sekda Polman Nursaid. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Aziz menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mencari serta mengamankan sejumlah dokumen penting yang sebelumnya belum berhasil diperoleh penyidik.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pencairan anggaran. Dokumen tersebut antara lain Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk periode anggaran 2023 hingga 2024. Kedua jenis dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam menelusuri proses administrasi, mekanisme pencairan, serta penyaluran dana kepada para penerima.

Abdul Aziz menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana insentif kerohanian. Anggaran yang menjadi perhatian penyidik mencapai sekitar Rp4,2 miliar. Dana tersebut berkaitan dengan pemberian honorarium atau insentif bagi imam masjid, khatib, pendeta, dan rohaniawan lainnya.

Selain dana insentif kerohanian, penyidik juga mendalami pengelolaan anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Kedua pos anggaran tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan guna mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengelolaan maupun pencairannya.

Dalam perkembangan penyidikan, Polda Sulbar telah meminta keterangan sekitar 25 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur yang dinilai mengetahui proses pengelolaan anggaran, mulai dari sejumlah camat di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, mantan Kepala Bagian Kesra Setda Polman, bendahara, hingga mantan Sekretaris Daerah berinisial AB.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan mengenai mekanisme pengajuan, verifikasi, pencairan, dan penyaluran dana insentif kerohanian. Penyidik juga perlu mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen administrasi yang telah diamankan agar alur penggunaan anggaran dapat diketahui secara lebih jelas.

Terkait kemungkinan adanya kerugian keuangan negara, penyidik masih melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperoleh perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi salah satu bahan penting dalam melengkapi proses penyidikan dan menentukan perkembangan penanganan perkara.

Direktur Reskrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Aziz menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara transparan dan akuntabel. Ia menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk memperoleh bukti-bukti yang diperlukan dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran.

Penggeledahan kantor pemerintahan dalam perkara ini juga menjadi bagian dari upaya menelusuri pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik. Dana insentif keagamaan pada dasarnya diperuntukkan bagi para penerima yang menjalankan fungsi pelayanan keagamaan di tengah masyarakat. Karena itu, kepastian mengenai ketepatan penyaluran dan kesesuaian administrasi menjadi hal yang penting untuk diperiksa.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pencairan, realisasi anggaran, dan penerima manfaat, penyidik perlu menelusuri penyebab serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti. Namun, dugaan penyimpangan yang sedang ditangani belum dapat dianggap sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu sebelum seluruh proses hukum diselesaikan.

Polda Sulawesi Barat memastikan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap fakta hukum terkait pengelolaan dana insentif kerohanian dan Jamkesda Kabupaten Polewali Mandar. Dokumen yang telah disita, keterangan sekitar 25 saksi, serta hasil koordinasi dengan lembaga pemeriksa keuangan akan menjadi bagian dari pendalaman perkara. Kepolisian juga menyatakan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Hingga Rabu (4/11/2026), belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih berfokus melengkapi alat bukti, menelusuri aliran anggaran, serta menghitung kemungkinan kerugian negara. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh pengelolaan dana insentif imam dan rohaniawan selama periode 2023–2024 tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less