Polres Cilegon Larang Pengunjung Gunakan Vape di Area Mako, Bukan Hanya Berlaku bagi Anggota Polisi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polres Cilegon Larang Pengunjung Gunakan Vape di Area Mako, Bukan Hanya Berlaku bagi Anggota Polisi
CILEGON – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, Polda Banten, memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Markas Komando (Mako) Polres Cilegon. Kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan kepada anggota kepolisian, tetapi juga berlaku bagi masyarakat, tamu, dan seluruh pengunjung yang berada di kawasan kantor polisi.
Larangan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pelayanan publik yang sehat, bersih, dan nyaman. Polres Cilegon mengajak seluruh pihak yang beraktivitas di lingkungan markas kepolisian untuk mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga kualitas udara serta kenyamanan bersama.
Informasi mengenai kebijakan tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Polres Cilegon, @polres_cilegon, pada Senin (2/11/2026). Dalam unggahan tersebut, kepolisian menampilkan imbauan agar masyarakat tidak menggunakan rokok elektrik maupun perangkat pod selama berada di sekitar lingkungan Mako Polres Cilegon.
Melalui pesan yang disampaikan, Polres Cilegon mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan kantor kepolisian agar tetap bebas dari penggunaan vape. Markas kepolisian merupakan fasilitas pelayanan publik yang setiap hari didatangi masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan administrasi maupun menyampaikan laporan dan pengaduan.
Dalam keterangannya, Polres Cilegon menyampaikan ajakan untuk bersama-sama menjaga kualitas udara dan menciptakan lingkungan pelayanan publik yang nyaman. Masyarakat juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun kebiasaan hidup sehat dengan mematuhi aturan yang diterapkan di kawasan tersebut.
“Mari bersama-sama menjaga kualitas udara, menciptakan lingkungan pelayanan publik yang nyaman, serta menjadi contoh perilaku hidup sehat,” demikian pesan dalam unggahan resmi Polres Cilegon.
Polres Cilegon juga menekankan pentingnya menjaga lingkungan kerja agar tetap bersih dan bebas asap. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi personel kepolisian maupun masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan.
Larangan penggunaan vape tersebut sejalan dengan kebijakan internal Polri yang diterbitkan melalui Surat Edaran Kapolri mengenai larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan kepolisian. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 menjadi dasar kebijakan larangan penggunaan vape bagi personel Polri. Ketentuan tersebut diberlakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana konsumsi maupun peredaran narkotika dalam bentuk cair.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa perkembangan modus penyalahgunaan narkotika menjadi salah satu pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut. Perangkat vape dinilai berpotensi disalahgunakan karena cairan yang digunakan dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan kandungan zat terlarang.
Menurut penjelasan Polri, perangkat rokok elektrik terdiri dari beberapa bagian, termasuk alat utama, cartridge, dan cairan atau liquid. Kandungan cairan tersebut tidak selalu dapat diketahui hanya berdasarkan tampilan maupun aroma sehingga diperlukan langkah antisipasi untuk mencegah penyalahgunaan.
Polri menilai pencegahan perlu dilakukan sejak lingkungan internal institusi. Dengan melarang penggunaan vape bagi personel, kepolisian berharap dapat memperkuat pengawasan sekaligus menunjukkan komitmen dalam upaya pemberantasan narkotika.
Dalam penerapannya, larangan di lingkungan kantor kepolisian juga mencakup masyarakat yang datang berkunjung. Pengunjung yang membawa perangkat vape diminta untuk tidak menggunakannya selama berada di kawasan markas kepolisian.
Ketentuan tersebut juga diterapkan oleh sejumlah kepolisian daerah. Polda Banten, misalnya, menegaskan bahwa tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja Polri harus mematikan serta menyimpan perangkat rokok elektrik apabila membawanya ke area kantor kepolisian.
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menyatakan seluruh personel di wilayah hukumnya wajib mematuhi kebijakan tersebut. Penerapan larangan juga menjadi bagian dari upaya menjaga disiplin, profesionalisme, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
Selain aspek pencegahan narkotika, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Lingkungan kantor kepolisian diharapkan menjadi tempat pelayanan yang tertib sehingga setiap pengunjung dapat memperoleh pelayanan tanpa terganggu aktivitas penggunaan rokok elektrik.
Polri juga membuka ruang pengawasan masyarakat terhadap kepatuhan personel dalam menjalankan aturan tersebut. Warga yang menemukan anggota kepolisian menggunakan vape dapat menyampaikan laporan melalui layanan 110, QR Code Propam, Bidpropam Polda, maupun Sipropam Polres sesuai mekanisme pengaduan yang tersedia.
Adapun terhadap personel Polri yang terbukti melanggar ketentuan larangan penggunaan vape, sanksi dapat diberikan sesuai aturan disiplin dan kode etik yang berlaku. Apabila pemeriksaan menemukan adanya kandungan narkotika dalam cairan yang digunakan, penanganannya dapat dilanjutkan melalui proses hukum pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui kebijakan tersebut, Polres Cilegon berharap seluruh masyarakat dapat memahami bahwa larangan penggunaan vape di lingkungan Mako bukan sekadar aturan internal bagi anggota kepolisian. Pengunjung juga diharapkan ikut mematuhi ketentuan sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya lingkungan pelayanan publik yang bersih, sehat, dan nyaman.
Dengan penerapan aturan secara konsisten, lingkungan Polres Cilegon diharapkan dapat menjadi tempat pelayanan masyarakat yang lebih tertib sekaligus mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Kepatuhan seluruh pihak, baik personel maupun pengunjung, menjadi bagian penting dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar