Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Status Pemecatan Tiga Anggota Polda Kepri Belum Final, Propam Masih Menunggu Perkembangan Sidang Pengadilan Negeri

Status Pemecatan Tiga Anggota Polda Kepri Belum Final, Propam Masih Menunggu Perkembangan Sidang Pengadilan Negeri

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Status Pemecatan Tiga Anggota Polda Kepri Belum Final, Propam Masih Menunggu Perkembangan Sidang Pengadilan Negeri

BATAM – Nasib tiga anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit hingga kini masih belum mendapatkan kepastian administratif. Meskipun telah dijatuhi sanksi pemecatan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), ketiganya masih menjalani proses lanjutan sehingga belum secara resmi diberhentikan dari institusi kepolisian.

Ketiga anggota tersebut adalah Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi. Mereka sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam perkara penganiayaan yang berujung pada kematian Bripda Natanael. Namun, ketiganya menyatakan keberatan terhadap putusan PTDH dan memilih menempuh upaya banding sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, menjelaskan bahwa proses banding terhadap ketiga personel tersebut masih berjalan. Saat ini, penanganannya berada pada tahapan pengajuan komisi sidang banding untuk memeriksa keberatan yang disampaikan oleh masing-masing anggota.

Menurut Robby, belum ada keputusan akhir yang menetapkan apakah sanksi pemberhentian tidak dengan hormat tersebut akan tetap diberlakukan atau mengalami perubahan setelah proses banding selesai. Karena itu, status keanggotaan ketiganya masih menunggu penyelesaian seluruh tahapan administrasi dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Proses tersebut menjadi perhatian karena perkara yang melibatkan ketiga anggota kepolisian itu juga berjalan melalui jalur peradilan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Penanganan perkara pidana dan pemeriksaan kode etik merupakan dua mekanisme berbeda yang sama-sama berkaitan dengan pertanggungjawaban para personel atas peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael.

Sebelumnya, empat anggota Direktorat Samapta Polda Kepri dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang KKEP yang digelar pada Jumat, 17 April 2026. Keempat personel tersebut masing-masing berinisial Bripda Arouna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi.

Dalam persidangan etik tersebut, komisi menyatakan keempat personel terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Namun, terdapat perbedaan sikap di antara keempat anggota yang dijatuhi sanksi tersebut. Bripda Arouna Sihombing menerima putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding. Sementara itu, tiga personel lainnya memilih menggunakan hak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme banding.

Perbedaan tersebut berdampak pada proses administrasi pemberhentian masing-masing anggota. Untuk Bripda Arouna Sihombing, Polda Kepri telah menerbitkan Surat Keputusan (SKEP) PTDH sehingga yang bersangkutan secara administratif telah resmi diberhentikan dari institusi Polri.

Sementara itu, terhadap Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi, proses pemberhentian belum dinyatakan selesai karena masih terdapat tahapan banding yang harus dituntaskan. Dengan demikian, putusan sidang etik tingkat pertama belum menjadi keputusan administratif final bagi ketiganya.

Robby menjelaskan bahwa selama SKEP PTDH belum diterbitkan, ketiga personel tersebut secara administratif masih tercatat sebagai anggota Polri. Kondisi itu juga berpengaruh terhadap hak kepegawaian mereka, termasuk pembayaran gaji yang masih berjalan selama proses pemberhentian belum diselesaikan.

Ia menegaskan bahwa penghentian hak kepegawaian baru dilakukan setelah keputusan pemberhentian diterbitkan dan anggota yang bersangkutan secara resmi dinyatakan tidak lagi menjadi bagian dari institusi kepolisian. Oleh sebab itu, proses administrasi harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dianggap selesai hanya berdasarkan putusan sidang etik tingkat pertama.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit, anggota Ditsamapta Polda Kepri, yang berujung pada meninggalnya korban. Peristiwa tersebut kemudian memicu pemeriksaan internal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.

Selain pemeriksaan kode etik, kepolisian juga melakukan proses penyidikan pidana untuk memastikan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat. Penanganan melalui dua jalur tersebut dilakukan agar dugaan pelanggaran disiplin dan etik anggota kepolisian tidak mengesampingkan proses penegakan hukum pidana.

Dalam perkembangan perkara pidana, keempat anggota yang sebelumnya menjalani sidang etik juga diproses sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan. Penyidik melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.

Perkara kematian Bripda Natanael menjadi perhatian karena melibatkan sesama anggota kepolisian. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal Polri dalam memastikan setiap personel bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan, termasuk ketika dugaan pelanggaran terjadi di lingkungan kedinasan.

Polda Kepri sebelumnya juga menegaskan bahwa proses penegakan kode etik terhadap keempat personel tersebut dilakukan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti yang diperiksa oleh komisi. Institusi kepolisian menyatakan penanganan perkara harus berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Dengan masih berlangsungnya proses banding, keputusan akhir mengenai status tiga anggota tersebut belum dapat dipastikan. Komisi Banding masih harus menyelesaikan pemeriksaan terhadap permohonan keberatan sebelum menentukan tindak lanjut atas putusan PTDH yang telah dijatuhkan sebelumnya.

Perkembangan proses pidana di Pengadilan Negeri Batam juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang menewaskan Bripda Natanael. Namun, hasil pemeriksaan etik, keputusan banding, dan putusan pengadilan pidana tetap harus dipahami sebagai proses hukum yang memiliki mekanisme serta konsekuensi masing-masing.

Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan pihak Propam Polda Kepri, tiga anggota tersebut masih menunggu penyelesaian proses banding dan penerbitan keputusan administratif. Sementara itu, satu anggota lainnya telah resmi diberhentikan setelah menerima putusan PTDH dan diterbitkannya SKEP pemberhentian.

Publik kini menantikan kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut, baik melalui proses peradilan pidana maupun mekanisme banding kode etik. Polda Kepri diharapkan dapat menyampaikan perkembangan secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pertanggungjawaban para personel dalam kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Janji-Janji Suyudi Ario Seto Usai Resmi Menjabat Kapolri

    Janji-Janji Suyudi Ario Seto Usai Resmi Menjabat Kapolri

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Janji-Janji Suyudi Ario Seto Usai Resmi Menjabat Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026). Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya memimpin institusi Polri. Sebelum dilantik, Suyudi telah menyampaikan sejumlah gagasan mengenai arah […]

  • Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar

    Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan memusnahkan sejumlah Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan nilai mencapai lebih dari Rp9,3 miliar. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan cukai sekaligus menjaga penerimaan negara dan iklim […]

  • Kebakaran Rumah di Sungsang IV, Polisi Bergerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Pendataan Kerugian

    Kebakaran Rumah di Sungsang IV, Polisi Bergerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Pendataan Kerugian

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Kebakaran Rumah di Sungsang IV, Polisi Bergerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Pendataan Kerugian Kebakaran rumah kembali terjadi di wilayah Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Peristiwa tersebut mendapat penanganan cepat dari pihak kepolisian yang langsung mendatangi lokasi untuk memastikan situasi tetap aman. Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, personel kepolisian segera […]

  • Kapolsek Bekasi Barat Sosialisasi Sabuk Kamtibmas di Kelurahan Kranji

    Kapolsek Bekasi Barat Sosialisasi Sabuk Kamtibmas di Kelurahan Kranji

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Kota Bekasi, – Kapolsek Bekasi Barat AKP Dr. H. Wahyudi, SH., MH., bersama jajaran melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sabuk Kamtibmas kepada warga RW 05 Kelurahan Kranji, Bekasi Barat, pada Sabtu, 2 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Sekretariat RW 05 tersebut turut dihadiri Kanit Binmas IPTU Samsul Ma’arif dan Bhabinkamtibmas Kranji AIPTU Syaripulloh, serta pengurus […]

  • Polri Diuji Usut Korporasi di Balik Karhutla, 13 Perusahaan Telah Jadi Tersangka

    Polri Diuji Usut Korporasi di Balik Karhutla, 13 Perusahaan Telah Jadi Tersangka

    • calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Polri Diuji Usut Korporasi di Balik Karhutla, 13 Perusahaan Telah Jadi Tersangka JAKARTA – Keseriusan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan keterlibatan perusahaan yang beroperasi di kawasan terdampak kebakaran. Penegakan hukum kini tidak hanya diarahkan kepada pelaku perorangan, tetapi juga korporasi yang diduga […]

  • Polisi Usut 33 Kasus Karhutla yang Libatkan Korporasi di Kalimantan Barat, Puluhan Perkara Masih Diproses

    Polisi Usut 33 Kasus Karhutla yang Libatkan Korporasi di Kalimantan Barat, Puluhan Perkara Masih Diproses

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • visibility 25
    • 0Komentar

      Polisi Usut 33 Kasus Karhutla yang Libatkan Korporasi di Kalimantan Barat, Puluhan Perkara Masih Diproses Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terus melakukan penanganan terhadap berbagai perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah tersebut. Berdasarkan data kepolisian, terdapat 101 perkara karhutla yang sedang ditangani Polda Kalbar bersama jajaran kepolisian di tingkat […]

expand_less