Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar

Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar

  • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan memusnahkan sejumlah Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan nilai mencapai lebih dari Rp9,3 miliar. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan cukai sekaligus menjaga penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bupati Pasuruan pada Kamis, 24 September 2026. Prosesi tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori atau Gus Shobih bersama Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Wijang Abdillah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan aparat selama periode September 2025 hingga Mei 2026.

Berdasarkan data Bea Cukai Pasuruan, barang yang dimusnahkan terdiri atas jutaan batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Total barang tersebut mencapai sekitar 11,7 ton dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp9,3 miliar.

Secara rinci, barang yang dimusnahkan mencakup sebanyak 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai dengan berat sekitar 8,7 ton. Selain itu, terdapat 3.007,2 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal yang memiliki berat sekitar 3 ton. Seluruh barang tersebut merupakan hasil kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Wijang Abdillah mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan ketentuan cukai, tetapi juga bertujuan melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Bea Cukai Pasuruan juga memperkuat koordinasi dengan sejumlah instansi penegak hukum. Sinergi dilakukan bersama Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memastikan berbagai pelanggaran terhadap ketentuan cukai dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menjelaskan bahwa proses penindakan hingga pemusnahan barang ilegal diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Selain itu, langkah tersebut juga diarahkan untuk menjaga persaingan usaha agar tetap berjalan secara sehat di daerah.

Menurut Gus Shobih, peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, dapat memberikan dampak terhadap sejumlah aspek. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, keberadaan produk ilegal juga dapat memengaruhi persaingan antara pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan dengan pihak yang mengedarkan barang tanpa memenuhi kewajiban cukai.

Pemusnahan tersebut juga menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang hasil penindakan. Pemerintah daerah bersama instansi terkait menunjukkan bahwa barang yang telah menjadi milik negara tidak kembali beredar di masyarakat, melainkan dimusnahkan melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Setelah dilakukan pemusnahan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan, seluruh Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut kemudian dibawa ke PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto. Di lokasi tersebut, barang-barang hasil penindakan akan dihancurkan menggunakan metode pengolahan limbah yang ramah lingkungan.

Langkah pemusnahan ini sekaligus menunjukkan adanya upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran rokok ilegal, tembakau iris, maupun minuman mengandung etil alkohol yang tidak memiliki izin resmi. Pengawasan terhadap barang kena cukai dilakukan untuk memastikan kegiatan perdagangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Bea Cukai diharapkan terus memperkuat koordinasi dalam melakukan pengawasan di lapangan. Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban di bidang cukai juga menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya kembali peredaran barang ilegal.

Dengan adanya penindakan dan pemusnahan secara berkala, pemerintah berupaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari perlindungan kepentingan masyarakat dan negara dari dampak peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.

Nama Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less