Polisi Tangkap Pria Berinisial AR Usai Balita 1 Tahun 8 Bulan Diduga Dianiaya hingga Tewas di Kebayoran Lama
- calendar_month Senin, 2 Nov 2026
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Tangkap Pria Berinisial AR Usai Balita 1 Tahun 8 Bulan Diduga Dianiaya hingga Tewas di Kebayoran Lama
JAKARTA – Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AR (22) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita perempuan berusia satu tahun delapan bulan hingga meninggal dunia di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Peristiwa tragis tersebut diduga terjadi di sebuah kamar mandi umum dekat Stasiun Kebayoran Lama pada Sabtu (31/10/2026) malam. Polisi kini melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kronologi kejadian serta memastikan penyebab kematian korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas kepolisian pada Minggu (1/11/2026) pagi. Warga melaporkan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak di sekitar kawasan Stasiun Kebayoran Lama. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Polsek Kebayoran Lama langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Yuri menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas segera menuju tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, polisi menemukan seorang pria yang telah diamankan oleh warga bersama petugas Bhabinkamtibmas. Pria tersebut kemudian diketahui berinisial AR dan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kekerasan terhadap balita tersebut.
“Kami mendapat informasi dari warga terkait adanya dugaan kekerasan terhadap anak,” kata AKP Yuri saat memberikan keterangan di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Dari pemeriksaan awal terhadap pihak yang diamankan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan ibu korban bersama seorang anak lainnya. Keduanya diketahui berada di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari penelusuran penyidik untuk mengetahui hubungan para pihak serta rangkaian kejadian sebelum balita tersebut meninggal dunia.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi juga mendapatkan informasi bahwa jasad korban telah dipindahkan dan dikuburkan di kawasan semak-semak sekitar Jalan Taman Bendungan Jatiluhur 5, Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lokasi tersebut kemudian didatangi petugas untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan keberadaan jasad korban.
AKP Yuri menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, pemindahan jasad korban berkaitan dengan keterbatasan biaya untuk proses pemakaman. Pihak yang membawa jasad korban kemudian memilih lokasi di kawasan Bendungan Hilir. Meski demikian, polisi masih mendalami secara terperinci siapa saja yang terlibat dalam proses tersebut dan bagaimana kondisi korban sebelum akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun penyidik, dugaan penganiayaan terhadap balita tersebut terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, kronologi lengkap kejadian masih dalam proses pemeriksaan. Polisi belum menyimpulkan seluruh rangkaian peristiwa karena masih membutuhkan keterangan tambahan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
Untuk mendukung penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang disita antara lain tisu dengan bercak darah serta sebuah ember atau bak mandi berwarna hitam. Seluruh barang tersebut akan diperiksa lebih lanjut guna membantu penyidik mengungkap dugaan tindak kekerasan yang dialami korban.
Selain pemeriksaan barang bukti, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap keterangan orang-orang yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kondisi korban sebelum meninggal dunia, hubungan antara korban dan pria yang diamankan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.
Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah balita perempuan tersebut selanjutnya akan menjalani pemeriksaan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemeriksaan forensik ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena dapat membantu mengetahui kondisi tubuh korban serta mengidentifikasi kemungkinan adanya tanda-tanda kekerasan.
Hasil autopsi nantinya akan menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan bukti medis. Dengan demikian, dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat ditelusuri berdasarkan temuan ilmiah, bukan hanya berdasarkan keterangan awal yang diperoleh di lapangan.
Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak, khususnya bagi balita yang belum mampu menyampaikan atau membela dirinya ketika mengalami kekerasan. Penanganan perkara kekerasan terhadap anak membutuhkan pemeriksaan menyeluruh agar setiap fakta dapat terungkap dan pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung. Aparat akan mengumpulkan keterangan tambahan, memeriksa barang bukti, serta menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memperjelas penyebab kematian korban. Identitas dan peran masing-masing pihak juga masih didalami guna memastikan konstruksi perkara secara utuh.
Hingga Minggu (1/11/2026), AR telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan terhadap balita tersebut. Sementara itu, penyidik Polsek Kebayoran Lama masih mendalami kemungkinan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian korban karena masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan lanjutan.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar