Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Kapolresta Bogor Kota Beri Sanksi Anggota yang Diduga Intimidasi Jurnalis Saat Liput Demo di Tugu Kujang

Kapolresta Bogor Kota Beri Sanksi Anggota yang Diduga Intimidasi Jurnalis Saat Liput Demo di Tugu Kujang

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kapolresta Bogor Kota Beri Sanksi Anggota yang Diduga Intimidasi Jurnalis Saat Liput Demo di Tugu Kujang

BOGOR – Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Adhitya Panji Anom memastikan anggota kepolisian yang terlibat dalam insiden dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput demonstrasi mahasiswa di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat, telah dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas aksi solidaritas insan pers yang digelar di depan Markas Polresta Bogor Kota, Jumat (30/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Adhitya menemui langsung sejumlah wartawan yang menyampaikan aspirasi di depan Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat. Ia sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi ketika aparat melakukan pengamanan demonstrasi mahasiswa pada Rabu (28/10/2026) di kawasan Tugu Kujang.

Atas nama institusi Polresta Bogor Kota, Adhitya mengakui adanya kesalahpahaman dalam pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers dan berharap kejadian itu tidak merusak hubungan kemitraan antara kepolisian dengan para jurnalis yang selama ini telah terjalin.

“Atas nama Polresta Bogor Kota, kami memohon maaf ada kesalahpahaman saat pengamanan aksi unjuk rasa di Tugu Kujang,” kata Kombes Pol Adhitya Panji Anom saat menemui wartawan.

Kapolresta juga memastikan bahwa personel yang terlibat dalam insiden tersebut telah mendapatkan sanksi berdasarkan aturan yang berlaku di lingkungan kepolisian. Namun, ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Adhitya belum mengungkapkan secara terperinci jumlah anggota yang dikenai tindakan maupun bentuk sanksi yang diberikan.

Ia berharap langkah penindakan dan permohonan maaf tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki komunikasi antara Polresta Bogor Kota dengan organisasi serta komunitas pers. Menurutnya, hubungan yang baik antara kepolisian dan media diperlukan agar pelaksanaan tugas masing-masing pihak dapat berjalan secara profesional.

“Saya berharap hubungan Polresta Bogor Kota bisa semakin baik lagi,” ujarnya.

Selain menyampaikan permohonan maaf, Adhitya juga mengimbau para jurnalis agar menggunakan kartu identitas pers atau ID card ketika melakukan peliputan demonstrasi. Menurutnya, penggunaan identitas tersebut dapat membantu petugas di lapangan membedakan wartawan dengan peserta aksi sehingga koordinasi selama pengamanan dapat berlangsung lebih mudah.

“Tolong gunakan ID card, sehingga tahu mana jurnalis dan mana peserta aksi,” katanya.

Insiden yang memicu aksi solidaritas tersebut terjadi ketika seorang videografer media Metropolitan diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik dalam peliputan demonstrasi mahasiswa di kawasan Tugu Kujang pada Rabu, 28 Oktober 2026. Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian dari kalangan jurnalis karena berkaitan dengan keselamatan dan kebebasan wartawan dalam memperoleh serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Sebagai bentuk respons, sejumlah organisasi dan komunitas pers menggelar aksi Solidaritas Jurnalis Bogor di depan Markas Polresta Bogor Kota. Aksi tersebut berlangsung kondusif dengan melibatkan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Forum Pemred Bogor, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, serta Media Center Kota Bogor.

Solidaritas juga datang dari perwakilan wartawan sejumlah daerah, di antaranya Cianjur, Depok, Bekasi, Sukabumi, serta Kota dan Kabupaten Bogor. Kehadiran para jurnalis tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap rekan seprofesi sekaligus penyampaian aspirasi agar perlindungan terhadap kerja jurnalistik mendapat perhatian serius dari institusi kepolisian.

Dalam aksi tersebut, para jurnalis menyampaikan lima tuntutan kepada Polresta Bogor Kota. Pertama, mendesak Kapolresta menyampaikan permohonan maaf atas dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan. Kedua, meminta anggota yang terlibat diproses dan diberikan tindakan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, para jurnalis mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pola dan mekanisme pengamanan demonstrasi oleh aparat kepolisian. Keempat, mereka menyatakan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi maupun tindakan yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik. Kelima, mereka meminta institusi kepolisian menjamin keselamatan wartawan ketika melakukan peliputan, termasuk dalam situasi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan ketegangan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena jurnalis memiliki tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui kegiatan peliputan di lapangan. Dalam menjalankan profesinya, wartawan membutuhkan ruang kerja yang aman agar dapat mengumpulkan fakta, mendokumentasikan peristiwa, serta menyampaikan informasi secara akurat dan berimbang.

Kebebasan pers sendiri telah memperoleh perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat serta memberikan hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Karena itu, keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kebebasan pers.

Melalui pertemuan dengan para jurnalis, Kapolresta Bogor Kota berharap persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh personel, khususnya yang bertugas melakukan pengamanan kegiatan masyarakat. Komunikasi dan koordinasi antara petugas dengan wartawan dinilai perlu terus diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika peliputan berlangsung di tengah situasi yang dinamis.

Dengan adanya permohonan maaf dan pemberian sanksi terhadap personel yang terlibat, Polresta Bogor Kota diharapkan dapat memperbaiki hubungan kelembagaan dengan insan pers. Sementara itu, tuntutan mengenai evaluasi pola pengamanan dan jaminan keselamatan wartawan menjadi perhatian penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dalam pelaksanaan tugas jurnalistik di wilayah Kota Bogor.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less