Gerebek Kampung Salo di Kendari, Polisi Amankan 11 Orang dan Sita Ratusan Alat Isap Sabu
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Gerebek Kampung Salo di Kendari, Polisi Amankan 11 Orang dan Sita Ratusan Alat Isap Sabu
KENDARI — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggelar operasi pemberantasan narkotika di kawasan Kampung Salo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (16/10/2026). Dalam penggerebekan yang menyasar tiga titik lokasi tersebut, petugas gabungan mengamankan 11 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta menyita berbagai barang bukti, mulai dari narkotika yang diduga sabu, alat isap, timbangan digital, hingga senjata tajam dan perangkat elektronik.
Operasi tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di Jalan Nangka dan Lorong Levis, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari. Kawasan itu menjadi sasaran penindakan karena berkaitan dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penggerebekan melibatkan tiga tim gabungan yang diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan di lokasi yang telah ditentukan.
Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden yang diteruskan melalui perintah Kapolri. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkoba sekaligus pemulihan kawasan yang terdampak persoalan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam keterangannya di Kendari pada Jumat (16/10/2026), Himawan menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan pada tiga titik di Kelurahan Kampung Salo. Penindakan tersebut tidak hanya menyasar dugaan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga diikuti penyitaan sejumlah barang yang ditemukan petugas di lokasi untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Pada lokasi pertama dan kedua, petugas mengamankan lima orang. Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita 113 alat isap sabu atau bong, plastik klip, dompet taji ayam beserta 32 bilah taji, lima unit telepon seluler, serta lima kamera pengawas CCTV lengkap dengan monitor dan perangkat penerima atau receiver.
Selain barang-barang tersebut, petugas juga menemukan dua selongsong peluru, busur, pisau, serta tabung gas airsoft gun. Seluruh barang yang disita menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Keberadaan barang-barang tersebut masih perlu dikaitkan dengan hasil pemeriksaan dan penyelidikan untuk memastikan fungsi serta keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Sementara itu, penggerebekan di titik ketiga menghasilkan pengamanan terhadap enam orang lainnya. Di lokasi tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram, satu pucuk airsoft gun, 13 bilah parang, empat timbangan digital, sembilan alat isap sabu, empat telepon seluler, alat pres, buku catatan transaksi, serta uang tunai sebesar Rp2.397.000.
Dengan demikian, jumlah keseluruhan orang yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai 11 orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan Kapolda Sultra, enam orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sedangkan lima orang lainnya memperoleh hasil negatif. Hasil pemeriksaan tersebut merupakan informasi awal dan tidak dengan sendirinya menentukan status hukum masing-masing orang dalam perkara dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Dari total 11 orang yang diamankan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan enam orang positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sementara lima orang lainnya negatif,” ujar Himawan Bayu Aji.
Barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut menunjukkan bahwa petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di lokasi, tetapi juga mengumpulkan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut. Meski demikian, keterkaitan setiap barang dengan dugaan tindak pidana tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pengawasan terhadap kawasan yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Selain penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum, penanganan kawasan terdampak juga membutuhkan langkah berkelanjutan agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dalam lingkungan yang lebih aman.
Upaya pemulihan wilayah yang terdampak narkoba tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan keterlibatan berbagai pihak. Edukasi mengenai bahaya narkotika, pencegahan penyalahgunaan, serta dukungan bagi warga yang membutuhkan penanganan dapat menjadi bagian penting dari upaya jangka panjang untuk mengurangi dampak persoalan narkoba di lingkungan masyarakat.
Polda Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa penggerebekan tersebut merupakan bagian dari langkah pemberantasan narkotika yang dilaksanakan berdasarkan arahan pimpinan. Melalui operasi di tiga titik Kampung Salo, petugas mengamankan 11 orang dan menyita berbagai barang yang selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Hingga informasi hasil penggerebekan disampaikan pada Jumat, 16 Oktober 2026, perkembangan yang telah dikonfirmasi mencakup jumlah orang yang diamankan, hasil pemeriksaan awal narkotika, serta daftar barang bukti yang disita. Proses pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memperjelas dugaan peran masing-masing orang dan menentukan langkah hukum berdasarkan bukti yang tersedia.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar