Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Investigasi » Polisi Periksa 16 Saksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Dua Pemasok Mesin Pencacah Turut Didalami

Polisi Periksa 16 Saksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Dua Pemasok Mesin Pencacah Turut Didalami

  • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi Periksa 16 Saksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Dua Pemasok Mesin Pencacah Turut Didalami

MADIUN – Penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu dan anak berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur, terus dikembangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, polisi telah memeriksa 16 saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dua orang yang diduga berkaitan dengan pemasokan mesin pencacah yang digunakan tersangka.

Kasus yang menewaskan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), tersebut menjadi perhatian publik setelah penyidik mengungkap dugaan upaya tersangka menghilangkan jejak kejahatan dengan cara membakar dan mencacah jasad korban. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial DBM (40), yang diketahui merupakan suami siri korban perempuan, sebagai tersangka.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara. Keterangan mereka diperlukan guna mencocokkan informasi yang telah diperoleh penyidik, termasuk aktivitas tersangka sebelum dan setelah peristiwa pembunuhan yang diduga terjadi pada 20 September 2026.

Salah satu bagian yang menjadi perhatian penyidik adalah keberadaan mesin pencacah yang diduga dibeli tersangka untuk menghilangkan sisa-sisa jasad kedua korban. Polisi kini mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan maupun penjualan kembali mesin tersebut. Dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemasokan mesin pencacah turut menjadi sasaran pendalaman penyidikan.

Penelusuran terhadap kedua pihak tersebut penting untuk mengetahui bagaimana mesin itu diperoleh, siapa yang terlibat dalam proses transaksi, serta apakah mereka mengetahui tujuan penggunaan alat tersebut. Meski demikian, keterkaitan seseorang dengan transaksi barang tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Penyidik tetap perlu menguji setiap keterangan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga membeli mesin pencacah setelah melakukan pembakaran terhadap jasad kedua korban. Mesin tersebut kemudian diduga digunakan untuk menghancurkan sisa pembakaran sebelum akhirnya dijual kembali melalui bantuan seorang teman. Rangkaian aktivitas tersebut masih terus didalami untuk memastikan waktu pembelian, penggunaan, hingga proses penjualan alat tersebut.

Selain mesin pencacah, polisi juga menyelidiki keberadaan tungku yang ditemukan di halaman belakang rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Berdasarkan keterangan penyidik, tungku tersebut diduga dibangun setelah proses pembakaran selesai dilakukan. Abu hasil pembakaran disebut telah dibersihkan dan dilarutkan sebelum area tersebut ditutupi dengan pembangunan tungku.

Untuk memperjelas dugaan rangkaian tindakan tersangka, Polda Jatim sebelumnya telah melaksanakan prarekonstruksi di tiga lokasi berbeda pada Selasa (27/10/2026). Lokasi pertama berada di Hotel Mataram Baru, Jalan dr Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, yang diduga menjadi tempat awal terjadinya pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti.

Penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan di rumah orang tua tersangka yang berada di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo. Lokasi tersebut diduga berkaitan dengan peristiwa yang menimpa korban anak. Selanjutnya, petugas mendatangi rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir untuk menelusuri dugaan pembakaran dan penggunaan mesin pencacah dalam upaya menghilangkan jejak.

Dalam prarekonstruksi tersebut, tersangka diminta memperagakan sejumlah adegan berdasarkan keterangannya kepada penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan pengakuan tersangka dengan kondisi tempat kejadian perkara serta bukti lain yang telah dikumpulkan. Penyidik juga menelusuri kawasan Sungai Bengawan Madiun yang diduga menjadi lokasi pembuangan sisa pembakaran.

Barang bukti berupa mesin pencacah, abu sisa pembakaran, serta sejumlah fragmen tulang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik. Pemeriksaan tersebut diperlukan guna memastikan karakteristik material yang ditemukan, termasuk mengidentifikasi apakah fragmen tulang tersebut berkaitan dengan korban dewasa atau anak-anak.

Hasil pemeriksaan forensik menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara karena dapat membantu penyidik menghubungkan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memperoleh kepastian mengenai asal-usul material yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan Dini Hardiyanti dan anaknya yang disampaikan keluarga kepada Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Setelah menerima laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV, jejak digital, serta sejumlah lokasi yang diketahui pernah didatangi kedua korban.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kedua korban meninggal dunia pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun. Dini diduga meninggal dunia di salah satu kamar Hotel Mataram Baru, sedangkan anaknya diduga meninggal dunia di dalam kendaraan. Setelah itu, tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan untuk menyembunyikan jasad dan menghilangkan jejak perbuatannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi antara tersangka dan korban perempuan. Perselisihan tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga, kecemburuan, serta komunikasi yang melibatkan istri sah tersangka. Namun, polisi menegaskan bahwa motif secara keseluruhan masih dalam pendalaman.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penerapan pasal terhadap tersangka didasarkan pada konstruksi perkara dan alat bukti yang sedang dikumpulkan penyidik.

Hingga perkembangan penyidikan terakhir, kepolisian masih memprioritaskan pemeriksaan saksi, penelusuran pihak-pihak yang berkaitan dengan mesin pencacah, serta pengujian barang bukti melalui laboratorium forensik. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperjelas seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan upaya penghilangan jejak setelah kedua korban meninggal dunia. Polisi juga tetap mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less