Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » 245 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla, Terbanyak di Kalbar dan Riau

245 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla, Terbanyak di Kalbar dan Riau

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

245 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla, Terbanyak di Kalbar dan Riau

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga akhir Oktober 2026, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan yang ditangani jajaran kepolisian di berbagai daerah.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026). Dalam keterangannya, ia memaparkan bahwa penanganan kasus yang melibatkan pelaku perorangan telah mencapai ratusan laporan polisi dengan total luasan area terbakar mencapai ribuan hektare.

Berdasarkan data yang disampaikan, Polri telah menangani 287 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan pelaku perorangan. Dari keseluruhan perkara tersebut, luas area yang terbakar tercatat mencapai 5.859,12 hektare, sementara jumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka mencapai 245 orang.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan masih menjadi tantangan serius dalam menjaga kelestarian lingkungan. Penanganan hukum tidak hanya diarahkan untuk mengungkap pihak yang diduga melakukan pembakaran, tetapi juga untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara.

Kalimantan Barat dan Riau Menjadi Wilayah dengan Penanganan Kasus Terbanyak

Dalam pemaparannya, Asep menyebut Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan polisi terbanyak terkait penanganan karhutla yang melibatkan individu. Polda Kalimantan Barat tercatat menangani 68 laporan polisi, disusul Polda Riau dengan 59 laporan polisi.

Selanjutnya, Polda Kalimantan Tengah menangani 43 laporan polisi, Polda Sumatera Selatan sebanyak 42 laporan polisi, serta Polda Kalimantan Timur dengan 30 laporan polisi. Sejumlah wilayah lain, termasuk Jambi dan Lampung, juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perkara kebakaran hutan dan lahan.

Besarnya jumlah laporan di Kalimantan Barat menjadi salah satu alasan jajaran Bareskrim Polri melakukan pemantauan langsung di wilayah tersebut. Langkah ini dimaksudkan untuk melihat perkembangan penanganan perkara sekaligus memperkuat koordinasi dengan kepolisian daerah dalam menghadapi persoalan karhutla.

Meski jumlah laporan polisi dapat memberikan gambaran mengenai aktivitas penegakan hukum, angka tersebut tidak secara otomatis menunjukkan keseluruhan tingkat kebakaran di suatu daerah. Penilaian terhadap dampak karhutla juga perlu mempertimbangkan luas area terdampak, kondisi lingkungan, jumlah titik api, serta hasil verifikasi di lapangan.

Modus Pembakaran Lahan Masih Menjadi Perhatian

Polri mengungkapkan bahwa dugaan pembakaran hutan dan lahan dalam sejumlah perkara dilakukan dengan berbagai cara. Berdasarkan hasil penanganan perkara yang dipaparkan kepolisian, terdapat dugaan tindakan pembakaran yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian ketika membuka lahan.

Pembukaan lahan dengan menggunakan api dapat menimbulkan risiko besar apabila tidak terkendali. Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan area tertentu berpotensi merambat ke kawasan vegetasi di sekitarnya, terutama ketika kondisi cuaca, kelembapan, dan ketersediaan bahan bakar alami mendukung penyebaran api.

Dampak kebakaran hutan dan lahan tidak hanya terbatas pada kerusakan vegetasi. Peristiwa tersebut juga dapat menyebabkan pencemaran udara akibat asap, mengganggu aktivitas masyarakat, meningkatkan risiko gangguan kesehatan, serta merusak habitat satwa dan keseimbangan ekosistem.

Karena itu, aparat kepolisian menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap setiap perbuatan yang terbukti melanggar ketentuan mengenai perlindungan lingkungan hidup, kehutanan, maupun perkebunan. Penanganan setiap perkara tetap harus didasarkan pada bukti dan hasil penyidikan agar penetapan tersangka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Polri Juga Menetapkan 20 Korporasi sebagai Tersangka

Selain menangani perkara yang melibatkan individu, Polri turut melakukan penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan badan usaha dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Dalam konferensi pers yang sama, kepolisian menyampaikan bahwa sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla.

Dari jumlah tersebut, empat korporasi diketahui merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Dalam penanganan perkara yang melibatkan korporasi, Polri mencatat sebanyak 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare. Data ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan badan usaha.

Penanganan terhadap korporasi memiliki aspek yang berbeda dari perkara perorangan. Penyidik perlu menelusuri berbagai unsur, termasuk kegiatan operasional perusahaan, pengelolaan lahan, kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, serta kemungkinan adanya tindakan atau kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana.

Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti pihak yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan Hukum Menggunakan Pendekatan Ilmiah

Polri menyatakan komitmennya untuk menangani perkara karhutla secara tegas dan objektif. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah scientific crime investigation, yakni metode penyidikan yang memanfaatkan bukti ilmiah dan analisis forensik untuk membantu mengungkap suatu tindak pidana.

Pendekatan tersebut dapat membantu penyidik menganalisis lokasi kejadian, mengidentifikasi sumber kebakaran, memeriksa bukti yang ditemukan di lapangan, serta menghubungkan temuan tersebut dengan keterangan saksi dan informasi lainnya.

Melalui metode penyidikan yang berbasis bukti, aparat diharapkan dapat membedakan antara dugaan, fakta yang telah terverifikasi, dan kesimpulan hukum yang diperoleh selama proses penyidikan. Hal ini penting agar penanganan perkara berjalan secara profesional dan tidak merugikan pihak yang tidak terbukti terlibat.

Kepolisian juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pemanfaatan kekayaan alam tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penanganan perkara diharapkan memberikan efek pencegahan terhadap praktik pembakaran lahan yang melanggar hukum.

Perlindungan Lingkungan Membutuhkan Kerja Sama Semua Pihak

Kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan yang membutuhkan penanganan terpadu. Selain penindakan terhadap pelaku, upaya pencegahan perlu diperkuat melalui pengawasan kawasan rawan kebakaran, edukasi kepada masyarakat, pemantauan titik api, serta koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pengelola lahan.

Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan perkebunan juga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kebakaran. Warga diharapkan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Sementara itu, pelaku usaha yang mengelola kawasan perkebunan maupun lahan dalam skala besar perlu memastikan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan perlindungan lingkungan hidup. Sistem pengawasan internal, kesiapsiagaan menghadapi kebakaran, dan kepatuhan terhadap peraturan menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya karhutla.

Besarnya jumlah tersangka yang diumumkan Polri menjadi pengingat bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah api muncul. Pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum perlu berjalan beriringan untuk mengurangi risiko kebakaran serta melindungi masyarakat dari dampak yang ditimbulkannya.

Penanganan Perkara Masih Terus Berjalan

Polri menyatakan proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla masih terus dilakukan di berbagai wilayah. Perkembangan penyidikan akan menjadi dasar bagi langkah hukum berikutnya, baik terhadap individu maupun korporasi yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Ke depan, koordinasi antara Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian daerah diharapkan semakin memperkuat pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran. Langkah tersebut juga perlu disertai dengan upaya pencegahan yang konsisten agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahun.

Upaya penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berbasis bukti diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap lingkungan. Dengan dukungan seluruh pihak, pencegahan karhutla dapat dilakukan secara lebih efektif demi menjaga kesehatan masyarakat, keberlanjutan ekosistem, dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

“`

  • Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less