Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Investigasi » Polres Metro Jakarta Pusat Sita 1,599 Kilogram Sabu di Kebon Jeruk, Dua Tersangka Diamankan

Polres Metro Jakarta Pusat Sita 1,599 Kilogram Sabu di Kebon Jeruk, Dua Tersangka Diamankan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polres Metro Jakarta Pusat Sita 1,599 Kilogram Sabu di Kebon Jeruk, Dua Tersangka Diamankan

JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto mencapai 1.599 gram atau sekitar 1,5 kilogram serta mengamankan dua tersangka berinisial AA dan AR. Pengungkapan ini dilakukan melalui penyelidikan berkelanjutan yang dimulai pada Minggu, 18 Oktober 2026.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti, tetapi juga bertujuan mencegah dampak yang lebih luas terhadap keluarga serta generasi muda.

Kasus ini bermula ketika Tim Operasional Unit III Sub 3B Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan di Jalan Salam Raya, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang pria berinisial AA yang sedang mengendarai sepeda motor.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AA dan menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 51 gram. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah kotak jam yang berada pada bagian dasbor sepeda motor. Temuan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredarannya.

Setelah mengamankan AA, penyidik melanjutkan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Penelusuran tersebut mengarah kepada seorang pria berinisial AR yang diduga memiliki keterkaitan dengan barang bukti yang ditemukan sebelumnya. Polisi kemudian melakukan penindakan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan adanya persediaan narkotika dalam jumlah lebih besar.

Pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menangkap AR di kawasan yang sama. Polisi selanjutnya menggeledah rumah kontrakan yang ditempati AR di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto mencapai 1.548 gram.

Jika digabungkan dengan sabu seberat 51 gram yang ditemukan dari AA, total barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut mencapai 1.599 gram. Jumlah itu setara dengan sekitar 1,599 kilogram. Penyitaan narkotika dalam jumlah tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengetahui sumber pasokan, jalur distribusi, dan kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold E.P. Hutagalung menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika yang berdampak terhadap sekitar 3.300 jiwa. Perkiraan itu disampaikan sebagai gambaran potensi dampak pencegahan peredaran barang terlarang, bukan sebagai jumlah pengguna yang telah teridentifikasi dalam perkara tersebut.

Menurut Reynold, keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal maupun lokasi lain dapat menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan. Karena itu, masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.

Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi serta mengirimkan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan jenis dan kandungan barang yang disita sekaligus memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Polisi masih mendalami keterangan kedua tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyelidikan lanjutan diarahkan untuk menelusuri asal narkotika, pola distribusi, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan peredaran sabu tersebut. Hingga informasi ini disampaikan, proses penyidikan masih berlangsung dan kepolisian belum memaparkan secara lengkap hasil pengembangan jaringan yang diduga berkaitan dengan kedua tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, AA dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal tersebut akan diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku, dengan pembuktian lebih lanjut melalui penyidikan dan proses peradilan.

Pengungkapan kasus di Kebon Jeruk ini menjadi bagian dari upaya Polres Metro Jakarta Pusat dalam menindak dugaan peredaran narkotika yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Kepolisian menegaskan bahwa pengembangan perkara masih dilakukan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Masyarakat diharapkan turut mendukung pencegahan peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang relevan kepada aparat penegak hukum.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Prajurit Dipecat dari TNI, Hakim Ungkap Sejumlah Pertimbangan yang Memberatkan Putusan

    Dua Prajurit Dipecat dari TNI, Hakim Ungkap Sejumlah Pertimbangan yang Memberatkan Putusan

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • visibility 93
    • 0Komentar

      Dua Prajurit Dipecat dari TNI, Hakim Ungkap Sejumlah Pertimbangan yang Memberatkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan putusan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua prajurit TNI setelah keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang disidangkan. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan karena menilai tindakan para terdakwa […]

  • Polda NTB Gelar Pembinaan dan Reorientasi Tugas Personel, Perkuat Profesionalisme Anggota

    Polda NTB Gelar Pembinaan dan Reorientasi Tugas Personel, Perkuat Profesionalisme Anggota

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Polda NTB Gelar Pembinaan dan Reorientasi Tugas Personel, Perkuat Profesionalisme Anggota Nusa Tenggara Barat — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan pembinaan dan reorientasi tugas bagi personel. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun anggota Polri yang semakin profesional, disiplin, berintegritas, serta mampu menjalankan tugas sesuai […]

  • 64 Korban Meninggal dalam Kecelakaan Kapal Virgo, 32 Jenazah Masih dalam Proses Identifikasi

    64 Korban Meninggal dalam Kecelakaan Kapal Virgo, 32 Jenazah Masih dalam Proses Identifikasi

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • visibility 88
    • 0Komentar

    64 Korban Meninggal dalam Kecelakaan Kapal Virgo, 32 Jenazah Masih dalam Proses Identifikasi Tim SAR gabungan terus melakukan pencarian dan evakuasi korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa. Hingga Minggu, 27 September 2026, jumlah korban meninggal dunia yang telah ditemukan mencapai 64 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 jenazah telah berhasil […]

  • Polri Kembali Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Gempa NTT

    Polri Kembali Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Gempa NTT

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • visibility 43
    • 0Komentar

      Polri Kembali Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Gempa NTT Polri kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat yang terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan tersebut dikirim melalui jalur udara sebagai bagian dari upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama masa penanganan dan pemulihan pascabencana. Pada Rabu, 19 Agustus 2026, Polri melalui […]

  • Peduli Warga Terdampak Karhutla, Kapolres Kubu Raya Pimpin Bakti Kesehatan di Lintang Batang

    Peduli Warga Terdampak Karhutla, Kapolres Kubu Raya Pimpin Bakti Kesehatan di Lintang Batang

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Peduli Warga Terdampak Karhutla, Kapolres Kubu Raya Pimpin Bakti Kesehatan di Lintang Batang Kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor Kubu Raya. Kapolres Kubu Raya memimpin langsung kegiatan bakti kesehatan bagi warga di wilayah Lintang Batang sebagai bentuk perhatian kepolisian terhadap kondisi masyarakat yang terdampak bencana dan […]

  • Kecelakaan Maut di Jakarta Selatan, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Truk di Jalan Lauser

    Kecelakaan Maut di Jakarta Selatan, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Truk di Jalan Lauser

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Kecelakaan Maut di Jakarta Selatan, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Truk di Jalan Lauser Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di wilayah Jakarta Selatan. Seorang pengendara sepeda motor wanita berinisial UASM (23) meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah truk di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, pada Selasa pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Peristiwa […]

expand_less