Polres Metro Jakarta Pusat Sita 1,599 Kilogram Sabu di Kebon Jeruk, Dua Tersangka Diamankan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polres Metro Jakarta Pusat Sita 1,599 Kilogram Sabu di Kebon Jeruk, Dua Tersangka Diamankan
JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto mencapai 1.599 gram atau sekitar 1,5 kilogram serta mengamankan dua tersangka berinisial AA dan AR. Pengungkapan ini dilakukan melalui penyelidikan berkelanjutan yang dimulai pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti, tetapi juga bertujuan mencegah dampak yang lebih luas terhadap keluarga serta generasi muda.
Kasus ini bermula ketika Tim Operasional Unit III Sub 3B Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan di Jalan Salam Raya, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang pria berinisial AA yang sedang mengendarai sepeda motor.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AA dan menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 51 gram. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah kotak jam yang berada pada bagian dasbor sepeda motor. Temuan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredarannya.
Setelah mengamankan AA, penyidik melanjutkan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Penelusuran tersebut mengarah kepada seorang pria berinisial AR yang diduga memiliki keterkaitan dengan barang bukti yang ditemukan sebelumnya. Polisi kemudian melakukan penindakan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan adanya persediaan narkotika dalam jumlah lebih besar.
Pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menangkap AR di kawasan yang sama. Polisi selanjutnya menggeledah rumah kontrakan yang ditempati AR di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto mencapai 1.548 gram.
Jika digabungkan dengan sabu seberat 51 gram yang ditemukan dari AA, total barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut mencapai 1.599 gram. Jumlah itu setara dengan sekitar 1,599 kilogram. Penyitaan narkotika dalam jumlah tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengetahui sumber pasokan, jalur distribusi, dan kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold E.P. Hutagalung menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika yang berdampak terhadap sekitar 3.300 jiwa. Perkiraan itu disampaikan sebagai gambaran potensi dampak pencegahan peredaran barang terlarang, bukan sebagai jumlah pengguna yang telah teridentifikasi dalam perkara tersebut.
Menurut Reynold, keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal maupun lokasi lain dapat menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan. Karena itu, masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.
Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi serta mengirimkan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan jenis dan kandungan barang yang disita sekaligus memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Polisi masih mendalami keterangan kedua tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyelidikan lanjutan diarahkan untuk menelusuri asal narkotika, pola distribusi, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan peredaran sabu tersebut. Hingga informasi ini disampaikan, proses penyidikan masih berlangsung dan kepolisian belum memaparkan secara lengkap hasil pengembangan jaringan yang diduga berkaitan dengan kedua tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, AA dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal tersebut akan diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku, dengan pembuktian lebih lanjut melalui penyidikan dan proses peradilan.
Pengungkapan kasus di Kebon Jeruk ini menjadi bagian dari upaya Polres Metro Jakarta Pusat dalam menindak dugaan peredaran narkotika yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Kepolisian menegaskan bahwa pengembangan perkara masih dilakukan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Masyarakat diharapkan turut mendukung pencegahan peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang relevan kepada aparat penegak hukum.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar