Kejagung dan Polri Gelar Rakor Terbatas Bahas Penanganan Karhutla, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kejagung dan Polri Gelar Rakor Terbatas Bahas Penanganan Karhutla, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar rapat koordinasi (rakor) terbatas untuk membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rencana tersebut disampaikan setelah pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penanganan karhutla menjadi salah satu hal yang disinggung dalam pertemuan kedua pimpinan lembaga penegak hukum tersebut. Pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme penanganannya akan dilakukan melalui rapat koordinasi terbatas yang melibatkan pihak terkait.
Anang menyampaikan bahwa pembicaraan dalam pertemuan tersebut masih mencakup persoalan penanganan karhutla secara umum. Sejumlah aspek teknis belum dibahas secara terperinci karena akan menjadi bagian dari agenda koordinasi lanjutan.
Menurut Anang, pembahasan berikutnya diharapkan dapat memperjelas batas dan mekanisme penanganan perkara, baik ketika suatu kasus memasuki tahap penyidikan maupun saat berlanjut ke tahap penuntutan. Dengan demikian, proses hukum yang dijalankan diharapkan dapat memberikan hasil yang berdampak bagi masyarakat.
Rencana rakor terbatas ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam sistem peradilan pidana. Kedua institusi memiliki kewenangan berbeda, tetapi saling berkaitan dalam penanganan perkara. Kepolisian menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan, sedangkan kejaksaan menangani penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara karhutla, koordinasi tersebut diperlukan agar penanganan kasus berjalan secara terarah, mulai dari pengumpulan bukti hingga pemenuhan persyaratan untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya. Proses yang terkoordinasi juga penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan penanganan perkara didasarkan pada bukti yang cukup dan prosedur hukum yang berlaku.
Karhutla merupakan persoalan yang memiliki dampak luas terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Kebakaran yang terjadi di kawasan hutan maupun lahan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, menurunkan kualitas udara, serta mengganggu aktivitas warga. Karena itu, penanganannya membutuhkan langkah terpadu yang tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mencakup pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran.
Dalam upaya pengendalian karhutla, peran aparat penegak hukum menjadi penting ketika ditemukan dugaan pembakaran yang dilakukan dengan sengaja ataupun akibat kelalaian. Meski demikian, penentuan tanggung jawab pidana harus dilakukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bersama sejumlah pejabat Polri mengunjungi kantor Kejaksaan Agung di Jakarta pada Rabu (14/10/2026). Pertemuan tersebut juga dimaksudkan untuk mempererat hubungan kelembagaan dan membangun sinergi yang lebih baik antara kepolisian dan kejaksaan.
Dalam kesempatan itu, Suyudi menyampaikan harapannya agar hubungan dan koordinasi kedua institusi yang selama ini telah terjalin dapat terus ditingkatkan. Ia juga mengarahkan jajarannya di wilayah untuk berkolaborasi dengan kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, terutama dalam mendukung kepastian hukum bagi masyarakat.
Kolaborasi antara aparat penegak hukum di tingkat pusat dan daerah diharapkan dapat membantu memperlancar penanganan perkara, termasuk kasus-kasus yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Kesamaan pemahaman mengenai mekanisme penanganan perkara menjadi salah satu aspek penting agar proses hukum dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Adapun jadwal pelaksanaan rakor terbatas, susunan peserta, serta keputusan teknis yang akan dihasilkan belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan setelah pertemuan. Pembahasan lanjutan tersebut diharapkan dapat memperjelas langkah koordinasi Kejagung dan Polri dalam menangani perkara karhutla, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar