Terungkap Bayaran Debt Collector yang Acak-acak Rumah di Kudus
- calendar_month 39 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polisi tangkap 24 debt collector di Kudus
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Terungkap Bayaran Debt Collector yang Acak-acak Rumah di Kudus
KUDUS — Kepolisian mengungkap dugaan skema pembayaran dalam kasus penagihan utang yang berujung pada aksi kekerasan dan perusakan rumah di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dalam penyelidikan awal, kelompok penagih utang tersebut diduga menerima bayaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah, dengan skema komisi yang disebut mencapai 50 persen.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan pengerahan kelompok penagih utang melalui jasa penyedia layanan penagihan. Kasus yang bermula dari persoalan utang-piutang itu kini menjadi perkara hukum setelah muncul dugaan pemukulan, penganiayaan, ancaman, dan perusakan barang di rumah korban.
Roy menyampaikan keterangan tersebut ketika mendatangi kediaman pasangan suami istri, Kastimah dan Ngadimin, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Polisi berupaya mengungkap secara menyeluruh bagaimana penagihan tersebut dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, serta bagaimana dugaan kekerasan bisa terjadi di lingkungan tempat tinggal korban.
Dalam pemeriksaan awal, polisi mendalami dugaan keterlibatan perusahaan penyedia jasa penagihan bernama PT Jawara Mandiri Solution. Penyidik menelusuri hubungan antara pihak yang menggunakan jasa penagihan, perusahaan penyedia layanan, dan kelompok orang yang mendatangi rumah korban.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan mekanisme pembayaran kepada kelompok penagih. Berdasarkan keterangan Kapolda Jawa Tengah, terdapat dugaan pemberian komisi sebesar 50 persen, sedangkan orang-orang yang menjalankan penagihan disebut menerima bayaran berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta dari pihak yang memiliki piutang.
Meski demikian, mekanisme pembayaran tersebut masih didalami oleh kepolisian. Penyidik perlu memastikan pihak yang memberikan dan menerima uang, dasar pembayaran, serta kaitannya dengan tindakan yang diduga terjadi di rumah korban. Dugaan mengenai skema komisi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum didukung hasil penyidikan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 13 Oktober 2026. Kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai dugaan kekerasan dalam proses penagihan utang di Desa Jepang. Petugas yang mendatangi lokasi kemudian menemukan situasi yang memerlukan penanganan lebih lanjut karena penagihan diduga disertai tindakan fisik terhadap warga.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah orang dilaporkan mengalami luka dan beberapa di antaranya harus mendapatkan penanganan medis. Polisi kemudian mengamankan orang-orang yang diduga terlibat untuk menjalani pemeriksaan serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dalam perkembangan penanganan perkara, sebanyak 24 orang dilaporkan diamankan dan diduga terlibat dalam insiden tersebut. Mereka terdiri atas tiga orang yang diduga menggunakan jasa penagihan dan 21 orang dari kelompok yang mendatangi lokasi. Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang tersedia.
Polisi juga menyita tujuh kendaraan serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut akan digunakan untuk membantu proses penyidikan, termasuk menelusuri hubungan antara para pihak dan kemungkinan keterkaitan dengan kejadian lain.
Selain mengusut kejadian di Kudus, kepolisian mendalami dugaan bahwa kelompok tersebut pernah melakukan aktivitas penagihan di wilayah lain, termasuk sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Informasi itu masih perlu dicocokkan dengan laporan-laporan yang ada agar penyidik dapat memastikan apakah terdapat hubungan dengan perkara lain.
Kapolda Jawa Tengah menegaskan bahwa persoalan utang-piutang tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan atau memaksakan kehendak. Penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh disertai penganiayaan, ancaman, maupun perusakan terhadap orang atau barang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan utang harus ditempuh melalui mekanisme yang sah. Masyarakat yang menghadapi perselisihan penagihan dapat meminta bantuan pihak berwenang apabila mengalami intimidasi atau tindakan yang diduga melanggar hukum.
Kepolisian masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para pihak, mendalami dugaan skema pembayaran, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan penyedia jasa. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh dan pertanggungjawaban hukum ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindakan kekerasan atau pemaksaan dalam proses penagihan utang. Setiap laporan akan ditangani sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan pemeriksaan yang objektif dan asas praduga tak bersalah.
Jurnalis: Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar