14 Kali Maling di Jakbar, Duo Curanmor Bersenpi Diringkus di Hutan Lampung
- calendar_month 49 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
14 Kali Maling di Jakbar, Duo Curanmor Bersenpi Diringkus di Hutan Lampung
JAKARTA — Kepolisian menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jakarta Barat. Keduanya diamankan di kawasan hutan Kebon Singkong, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kalideres.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku merupakan residivis yang ditangkap di lokasi persembunyian mereka di Lampung Timur. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan penggunaan senjata api.
Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa pencurian sepeda motor di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kejadian tersebut menjadi perhatian karena salah satu terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ketika warga berusaha mengejar mereka setelah aksi pencurian diketahui.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua pria tersebut diduga datang menggunakan sepeda motor. Setelah menerima laporan kejadian, petugas melakukan penyelidikan untuk menelusuri identitas dan keberadaan orang-orang yang diduga terlibat. Proses penyelidikan mencakup pengumpulan informasi serta pemeriksaan bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Polisi menduga kedua terduga pelaku datang dari Lampung Timur ke Jakarta untuk melakukan pencurian sepeda motor. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan guna mengungkap rangkaian kejadian dan memastikan keterlibatan masing-masing pihak.
Setelah diamankan, keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dari hasil pendataan awal, mereka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 14 kali di wilayah Jakarta Barat. Kepolisian juga mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus serupa di wilayah hukum lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat menjelaskan bahwa pendataan terhadap dugaan aksi pencurian tersebut masih berlangsung. Penyidik perlu mencocokkan pengakuan para terduga pelaku dengan laporan polisi, keterangan saksi, serta bukti lain agar setiap perkara dapat ditangani berdasarkan fakta yang terverifikasi.
Selain mendalami dugaan keterlibatan kedua pria tersebut, polisi juga mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Salah satu fokus pengembangan adalah mencari pihak yang diduga menampung atau menjadi penadah kendaraan hasil pencurian.
Upaya pengembangan perkara dinilai penting untuk mengetahui apakah rangkaian pencurian tersebut berkaitan dengan jaringan yang lebih luas. Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap pencurian kendaraan bermotor. Warga diimbau memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengalami pencurian atau menemukan kejadian yang mencurigakan.
Masyarakat juga diharapkan mengutamakan keselamatan ketika menghadapi dugaan tindak kriminal, terutama apabila terdapat indikasi pelaku membawa senjata. Pelaporan kepada kepolisian merupakan langkah yang lebih aman dibandingkan melakukan pengejaran atau konfrontasi secara langsung.
Hingga laporan tersebut diterbitkan, polisi masih melanjutkan pengembangan kasus untuk menelusuri dugaan pencurian lainnya serta mencari pihak-pihak yang diduga terkait dengan peredaran kendaraan hasil kejahatan. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kepolisian diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian perkara secara menyeluruh, termasuk memastikan jumlah kejadian yang berkaitan dengan kedua terduga pelaku. Penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jurnalis: Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar