Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Ungkap 42 Kasus Penyalahgunaan Migas dan PETI, Polda Kalbar Amankan Puluhan Tersangka dan Bukti Signifikan

Ungkap 42 Kasus Penyalahgunaan Migas dan PETI, Polda Kalbar Amankan Puluhan Tersangka dan Bukti Signifikan

  • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang bersinergi dengan seluruh jajaran Kepolisian Resor di wilayah hukumnya, berhasil menuntaskan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana di bidang sumber daya alam dan energi.

Sepanjang rentang waktu bulan April hingga awal Mei 2026, aparat kepolisian membongkar puluhan perkara yang mencakup praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas LPG bersubsidi, serta kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di berbagai penjuru Kalimantan Barat.

Dalam paparan hasil kinerja yang disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Lobi Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (4/5), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., merinci jumlah capaian penegakan hukum yang telah dilakukan.

“Secara keseluruhan, terdapat 42 kasus yang berhasil kami tangani, yang terbagi menjadi 11 kasus yang diproses di tingkat Polda dan 31 kasus lainnya yang ditangani oleh jajaran Polres di bawahnya,” ungkapnya.

Adapun rincian perkara yang terungkap terdiri dari 20 kasus penyalahgunaan BBM dan Gas LPG bersubsidi, yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp5.850.594.000. Sementara itu, untuk kasus penambangan ilegal atau PETI, tercatat sebanyak 22 perkara dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp156.360.000.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah penindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga kelestarian dan kedaulatan sumber daya alam sebagai aset strategis bangsa yang bernilai tinggi.

“Kami tegaskan dengan tegas, bahwa aktivitas ilegal seperti penambangan tanpa izin maupun penyalahgunaan bahan bakar dan gas bersubsidi, tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi dengan nilai yang sangat besar, melainkan juga membawa dampak fatal yang merusak kelestarian lingkungan hidup serta merusak keseimbangan ekosistem alam,” tegas Bambang.

Dari hasil pengungkapan kasus yang ditangani langsung di tingkat Polda, aparat berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti yang jumlahnya cukup signifikan. Di antaranya adalah ribuan liter BBM jenis Solar maupun Pertalite, ratusan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, hingga barang berharga berupa emas batangan dengan berat mencapai lebih dari 1,5 kilogram.

Terkait kasus penyalahgunaan energi, diketahui para pelaku menggunakan beragam modus operandi untuk mengelabui pengawasan, mulai dari melakukan antrean berulang kali di lokasi pengisian bahan bakar umum, hingga menggunakan kode pendaftaran atau milik orang lain guna menimbun bahan bakar bersubsidi, untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi.

Sementara itu, dari hasil penindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres di seluruh wilayah Kalimantan Barat, aparat telah menetapkan dan menahan sebanyak 34 orang sebagai tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1,3 kilogram emas hasil tambang, satu unit alat berat berupa ekskavator, serta sejumlah uang tunai senilai lebih dari Rp230 juta rupiah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan tersebut.

Kombes Pol Bambang Suharyono juga menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa menjauhi dan tidak terlibat dalam aktivitas-aktivitas yang melanggar hukum tersebut.

“Polda Kalbar akan terus memperkuat sistem pengawasan serta melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pelaku kejahatan di bidang lingkungan dan energi, demi menjaga kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat,” tandasnya.

Para pelaku dan tersangka dalam kasus-kasus ini kini terancam sanksi pidana yang berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja), serta Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara dalam jangka waktu yang lama serta denda dalam jumlah yang sangat besar.

Wartawan by Arsyad

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heroik! Ditpolairud PMJ Selamatkan 11 Pemancing dari Kapal Bocor di Tanjung Priok

    Heroik! Ditpolairud PMJ Selamatkan 11 Pemancing dari Kapal Bocor di Tanjung Priok

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Jakarta – Aksi cepat anggota Ditpolairud Polda Metro Jaya menyelamatkan 11 orang dari kapal pancing yang bocor di perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seluruh penumpang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Peristiwa terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kapal pancing bernama JODY II dilaporkan mengalami kebocoran di alur pelabuhan luar dam Tanjung Priok setelah […]

  • Kapolri Gotong Royong Iuran Bantu Korban Gempa NTT, Terkumpul Rp12,68 Miliar

    Kapolri Gotong Royong Iuran Bantu Korban Gempa NTT, Terkumpul Rp12,68 Miliar

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Kapolri Gotong Royong Iuran Bantu Korban Gempa NTT, Terkumpul Rp12,68 Miliar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dukungan Polri dalam membantu penanganan dampak gempa bumi yang melanda sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain mengerahkan personel dan membangun fasilitas pendukung di lokasi terdampak, jajaran Polri juga menggalang bantuan melalui iuran bersama para anggota. […]

  • Peredaran Narkoba di Karawang Terungkap, Polisi Sita Pil Terlarang Hingga Sabu dari Sejumlah Tersangka

    Peredaran Narkoba di Karawang Terungkap, Polisi Sita Pil Terlarang Hingga Sabu dari Sejumlah Tersangka

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Peredaran Narkoba di Karawang Terungkap, Polisi Sita Pil Terlarang Hingga Sabu dari Sejumlah Tersangka Jajaran kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Karawang, Jawa Barat. Dalam operasi yang dilakukan, petugas mengamankan sejumlah tersangka beserta berbagai barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti yang disita mencakup pil […]

  • Belum Sebulan Kepemimpinan Baru BGN, Jumlah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Bertambah Menjadi Tujuh Orang

    Belum Sebulan Kepemimpinan Baru BGN, Jumlah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Bertambah Menjadi Tujuh Orang

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • visibility 21
    • 0Komentar

      Belum Sebulan Kepemimpinan Baru BGN, Jumlah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Bertambah Menjadi Tujuh Orang Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengalami perkembangan signifikan. Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru sehingga jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi tujuh orang. Perkembangan ini terjadi di tengah masa transisi […]

  • Ganti Nopol Berjalan Lancar, Pemohon Apresiasi Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya

    Ganti Nopol Berjalan Lancar, Pemohon Apresiasi Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • visibility 47
    • 0Komentar

      Jakarta — Pengurusan ganti nomor polisi kendaraan di BPKB Polda Metro Jaya berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat. Hal itu disampaikan salah satu pemohon usai menyelesaikan proses pelayanan pada Rabu (13/5/2026). Pemohon tersebut menyampaikan bahwa proses pengurusan berlangsung tanpa kendala. Ia juga menilai pelayanan yang diterima berjalan aman dan lancar. “Habis pengurusan […]

  • Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung, Polisi Bentuk Tim Gabungan untuk Memburu Pelaku

    Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung, Polisi Bentuk Tim Gabungan untuk Memburu Pelaku

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung, Polisi Bentuk Tim Gabungan untuk Memburu Pelaku Polda Jawa Barat membentuk tim gabungan untuk mempercepat pengungkapan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung. Pembentukan tim tersebut dilakukan sebagai langkah serius aparat kepolisian dalam mengejar pelaku yang hingga kini masih dalam pencarian serta mengusut secara […]

expand_less