Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tak Terima Hubungan Asmara Berakhir, Pria di Kalimantan Barat Diduga Habisi Nyawa Mantan Kekasih

Tak Terima Hubungan Asmara Berakhir, Pria di Kalimantan Barat Diduga Habisi Nyawa Mantan Kekasih

  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tak Terima Hubungan Asmara Berakhir, Pria di Kalimantan Barat Diduga Habisi Nyawa Mantan Kekasih

Kasus pembunuhan yang diduga dipicu persoalan asmara mengguncang Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial Y (28) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menghabisi nyawa mantan kekasihnya, TD (26), karena tidak menerima hubungan asmara mereka berakhir. Peristiwa tragis tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah jasad korban ditemukan terkubur di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manis Mata.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku dan korban sempat bertemu pada Kamis pagi untuk membicarakan kelanjutan hubungan mereka. Dalam pertemuan tersebut, korban tetap pada keputusannya untuk mengakhiri hubungan asmara. Keputusan tersebut diduga membuat pelaku merasa kecewa dan menyimpan rasa sakit hati sehingga emosinya tidak dapat dikendalikan.

Setelah pertemuan pertama berakhir, korban melanjutkan aktivitasnya bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit. Namun beberapa jam kemudian, pelaku kembali mendatangi lokasi tempat korban bekerja dan mengajaknya menuju area perkebunan dengan alasan ingin berbicara kembali mengenai hubungan mereka. Di lokasi yang jauh dari permukiman itulah keduanya kembali terlibat pertengkaran yang berujung pada dugaan tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Untuk menghilangkan jejak kejahatan, pelaku diduga memindahkan jasad korban ke lokasi lain sebelum akhirnya menguburkannya di area kebun sawit. Tidak hanya itu, sepeda motor milik korban juga dibuang ke dalam parit dan ditutupi pelepah sawit agar tidak mudah ditemukan. Upaya tersebut dilakukan agar keberadaan korban tidak segera diketahui oleh keluarga maupun aparat kepolisian.

Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban melaporkan bahwa korban tidak kunjung pulang setelah selesai bekerja. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Manis Mata bersama Polres Ketapang melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, menelusuri jejak komunikasi korban, serta melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada mantan kekasih korban yang akhirnya diamankan untuk dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan, pelaku diduga mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya tali, karung, pakaian, papan kayu, tas milik korban, serta sepeda motor yang sebelumnya disembunyikan di dalam parit. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Manis Mata menjelaskan bahwa motif sementara pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati karena pelaku tidak dapat menerima keputusan korban yang mengakhiri hubungan asmara mereka. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang turut melatarbelakangi peristiwa tersebut melalui pemeriksaan saksi maupun analisis barang bukti yang telah dikumpulkan.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik dalam hubungan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi yang baik serta mencari penyelesaian melalui jalur yang damai apabila menghadapi persoalan dalam hubungan. Tindakan main hakim sendiri hanya akan menimbulkan kerugian besar, tidak hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga bagi pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Ketapang dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis : Danilo Fernandes

  • Penulis: Danilo Fernandes

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantapkan Kesiagaan, Polres Majalengka Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Lanjutan Libur Panjang Kenaikan Isa Al-Masih

    Mantapkan Kesiagaan, Polres Majalengka Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Lanjutan Libur Panjang Kenaikan Isa Al-Masih

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 31
    • 0Komentar

      Majalengka, Polres Majalengka Polda Jabar terus memperkuat kesiapsiagaan personel dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat selama masa libur panjang. Hal ini ditegaskan melalui pelaksanaan Apel Kesiapan Siaga Pengamanan Libur Panjang Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Majalengka, Jumat (15/05/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di bawah instruksi langsung Kapolres Majalengka AKBP […]

  • Ribuan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai Ancol Plengsengan Banyuwangi, Wujud Gerakan Indonesia ASRI

    Ribuan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai Ancol Plengsengan Banyuwangi, Wujud Gerakan Indonesia ASRI

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Ghazi Fikri Izdihar
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Ribuan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai Ancol Plengsengan Banyuwangi, Wujud Gerakan Indonesia ASRI Ribuan warga dari berbagai unsur masyarakat mengikuti aksi gotong royong membersihkan kawasan Pantai Ancol Plengsengan yang berada di Kampung Nelayan Merah Putih, Kelurahan Lateng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) […]

  • Jangan Nekat Lepas Spion Motor, Ini Bahaya dan Aturan Hukum yang Wajib Dipatuhi Pengendara

    Jangan Nekat Lepas Spion Motor, Ini Bahaya dan Aturan Hukum yang Wajib Dipatuhi Pengendara

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Danilo Fernandes
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Jangan Nekat Lepas Spion Motor, Ini Bahaya dan Aturan Hukum yang Wajib Dipatuhi Pengendara Masih banyak pengendara sepeda motor yang melepas kaca spion demi alasan estetika atau modifikasi kendaraan. Padahal, tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, tetapi juga melanggar ketentuan peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Kepolisian mengingatkan […]

  • Prabowo Sebut Dapur MBG Polri Termasuk yang Terbaik, Klaim Diakui oleh Lembaga Internasional

    Prabowo Sebut Dapur MBG Polri Termasuk yang Terbaik, Klaim Diakui oleh Lembaga Internasional

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Prabowo Sebut Dapur MBG Polri Termasuk yang Terbaik, Klaim Diakui oleh Lembaga Internasional Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi terhadap kontribusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam amanatnya pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Presiden menyampaikan bahwa dapur-dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun dan dikelola Polri […]

  • Viral Insiden Ajudan Tanpa BIB Dikeluarkan dari Ajang Marathon, Nama Ganjar Pranowo Ikut Menjadi Perbincangan

    Viral Insiden Ajudan Tanpa BIB Dikeluarkan dari Ajang Marathon, Nama Ganjar Pranowo Ikut Menjadi Perbincangan

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Viral Insiden Ajudan Tanpa BIB Dikeluarkan dari Ajang Marathon, Nama Ganjar Pranowo Ikut Menjadi Perbincangan Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan seorang ajudan diduga anggota TNI dikeluarkan dari arena lomba marathon karena tidak memiliki nomor peserta atau BIB resmi. Insiden tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat dan memunculkan berbagai spekulasi, termasuk kabar […]

  • Aksi Demonstrasi Ojol dan Mahasiswa Digelar di Jakarta Pusat, Sebanyak 1.246 Personel Gabungan Disiagakan

    Aksi Demonstrasi Ojol dan Mahasiswa Digelar di Jakarta Pusat, Sebanyak 1.246 Personel Gabungan Disiagakan

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Aksi Demonstrasi Ojol dan Mahasiswa Digelar di Jakarta Pusat, Sebanyak 1.246 Personel Gabungan Disiagakan Aksi unjuk rasa yang melibatkan pengemudi ojek online (ojol) bersama sejumlah elemen mahasiswa digelar di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (2/7/2026). Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta menjaga ketertiban selama penyampaian aspirasi berlangsung, aparat kepolisian mengerahkan sebanyak 1.246 personel gabungan yang […]

expand_less