Tak Terima Hubungan Asmara Berakhir, Pria di Kalimantan Barat Diduga Habisi Nyawa Mantan Kekasih
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

PEMBUNUHAN - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan jasad seorang perempuan berinisial T.D. (26) di kawasan perkebunan sawit, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat Jumat 24 Juli 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tak Terima Hubungan Asmara Berakhir, Pria di Kalimantan Barat Diduga Habisi Nyawa Mantan Kekasih
Kasus pembunuhan yang diduga dipicu persoalan asmara mengguncang Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial Y (28) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menghabisi nyawa mantan kekasihnya, TD (26), karena tidak menerima hubungan asmara mereka berakhir. Peristiwa tragis tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah jasad korban ditemukan terkubur di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manis Mata.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku dan korban sempat bertemu pada Kamis pagi untuk membicarakan kelanjutan hubungan mereka. Dalam pertemuan tersebut, korban tetap pada keputusannya untuk mengakhiri hubungan asmara. Keputusan tersebut diduga membuat pelaku merasa kecewa dan menyimpan rasa sakit hati sehingga emosinya tidak dapat dikendalikan.
Setelah pertemuan pertama berakhir, korban melanjutkan aktivitasnya bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit. Namun beberapa jam kemudian, pelaku kembali mendatangi lokasi tempat korban bekerja dan mengajaknya menuju area perkebunan dengan alasan ingin berbicara kembali mengenai hubungan mereka. Di lokasi yang jauh dari permukiman itulah keduanya kembali terlibat pertengkaran yang berujung pada dugaan tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak kejahatan, pelaku diduga memindahkan jasad korban ke lokasi lain sebelum akhirnya menguburkannya di area kebun sawit. Tidak hanya itu, sepeda motor milik korban juga dibuang ke dalam parit dan ditutupi pelepah sawit agar tidak mudah ditemukan. Upaya tersebut dilakukan agar keberadaan korban tidak segera diketahui oleh keluarga maupun aparat kepolisian.
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban melaporkan bahwa korban tidak kunjung pulang setelah selesai bekerja. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Manis Mata bersama Polres Ketapang melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, menelusuri jejak komunikasi korban, serta melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada mantan kekasih korban yang akhirnya diamankan untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan, pelaku diduga mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya tali, karung, pakaian, papan kayu, tas milik korban, serta sepeda motor yang sebelumnya disembunyikan di dalam parit. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Manis Mata menjelaskan bahwa motif sementara pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati karena pelaku tidak dapat menerima keputusan korban yang mengakhiri hubungan asmara mereka. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang turut melatarbelakangi peristiwa tersebut melalui pemeriksaan saksi maupun analisis barang bukti yang telah dikumpulkan.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik dalam hubungan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi yang baik serta mencari penyelesaian melalui jalur yang damai apabila menghadapi persoalan dalam hubungan. Tindakan main hakim sendiri hanya akan menimbulkan kerugian besar, tidak hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga bagi pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Ketapang dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes

Saat ini belum ada komentar